WhatsApp Icon

Unila Bentuk UPZ Perkuat Konsolidasi Manfaat Tunaikan Zakat

Unila-bentuk-UPZ-perkuat-manfaat-zakat

06/10/2025  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Unila Bentuk UPZ Perkuat Konsolidasi Manfaat Tunaikan Zakat

Gedung Rektorat Universitas Lampung.

Lampung — Universitas Lampung (Unila) juga perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hal ini menyusul imbauan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Prof. Noor Achmad dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan. Hal ini agar lembaga pendidikan ikut serta mengupayakan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta memperkuat konsolidasi manfaat dalam menunaikan ZIS.

Imbauan tersebut terungkap pada acara peluncuran Program Beasiswa Cendekia BAZNAS 2025 di Jakarta, belum lama ini (4/8/2025). Dan keinginan Unila membentuk UPZ itu tertuang dalam Surat Rektor Unila yang diteken oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Habibullah Jimad Nomor 11283/UN26/2025 tertanggal 16 September 2025.

Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengapresiasi Unila yang sudah menjalankan perintah Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa lembaga pemerintah wajib menyetorkan zakat melalui BAZNAS dan Badan Amil Zakat (LAZ) yang memperoleh izin dari pemerintah. “Pembentukan UPZ Unila ini juga merupakan diskusi panjang antara pihak BAZNAS Lampung dan rektorat Unila. “Alhamdulillah terbentuk, dan susunan pengurus UPZ Unila dari BAZNAS segera terbit,” kata Iskandar, Senin (6/5/2025).

Sebagai Ketua UPZ Unila diamanahkan kepada Prof. Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria, MS (ketua Takmir Masjid Kampus), Sekretaris dijabat Pigo Nauli, dan Bendahara Ninuk Dewi. UPZ Unila ini beranggotakan 10 orang dari unsur fakultas dan rektorat yakni: Nuzul Inas Nabila, Ujang Efendi, Budiyono, Qadar Hasani, Mulyono, Ani Agus Puspawati, Oktafany, Muhammad Irsyad, Muhammad Ismail, dan Muhammad Anas. Sedangkan Dewan Penyantun Rektor Unila Prof. Lusmeilia Ariani dan para wakil rektor Prof. Suripto Dwi Yuwono, Habibullah Jimad, Prof. Sunyono, dan Prof. Ayi Ahadiat.

Masih menurut Iskandar, manfaat perguruan tinggi ikut serta dalam perzakatan antar lain membantu mahasiswa tidak mampu, program pemberdayaan pendidikan serta peningkatan kesadaran zakat di kalangan civitas akademika. Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan menilai hal tersebut merupakan langkah mulia.

Dia menyebut nantinya hal tersebut menjadi masukan dan akan menjadi pembicaraan, sebelum nantinya dirumuskan dan dikeluarkan ketentuan terkait hal itu."Tentu itu nanti akan kita follow up ya, karena memang ini niat bagus. Meskipun kita juga tidak bisa pungkiri bahwa sebenarnya ada juga di kampus-kampus yang juga sudah memiliki lembaga itu (UPZ), hanya namanya barangkali berbeda saja," ucap Fauzan saat acra peluncuran Program Beasiswa Cendekia BAZNAS 2025 di Jakarta, (4/8/2025). ***

Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat