Hayo Daftar! Lamteng dan Pringsewu Buka Seleksi Capim BAZNAS
15/10/2025 | Penulis: BL-01
PMA Nomor 10 Tahun 2025.
Lampung — Atas dasar pertimbangan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI — maka dua pemerintah kabupaten (Pemkab) di Lampung yakni Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) dan Pringsewu memanggil tokoh agama, masyarakat, tenaga profesional untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (Capim) BAZNAS di dua daerah tersebut.
Seperti di Lamteng, seleksi capim BAZNAS sesuai surat pertimbangan BAZNAS RI Nomor B/4624/BPR1-BHKL/SESU/KS.02.05/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 disebutkan, masa kerja pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamteng periode 2021-2026 pada tanggal 24 Mei 2026. “Kami mengimbau agar bupati Lamteng mempersiapkan pergantian yang akan diselenggarakan pada 2026,” kata Asisten I Sekab Lamteng Candra Puasti, Senin (13/10/2025).
Mengutip surat dari ketua BAZNAS RI Prof. Dr. Noor Achmad, MA itu, Candra menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepala Kemenag Lamteng, perihal tata cara seleksi capim BAZNAS harus merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019. “Masa kerja BAZNAS Lamteng selesai pada Mei 2026, maka enam bulan sebelumnya panitia seleksi (Pansel) sudah menyiapkan proses rekrutmen,” kata Candra yang juga ketua Pansel Capim BAZNAS Lamteng.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
Selain Pemkab Lamteng, Pemkab Pringsewu juga sudah membuka pendaftaran capim BAZNAS untuk masa kerja 2025-2030 sejak 3 Oktober 2025 hingga 17 Oktober 2025. Kepala Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, Sunaji mendampingi ketua Pansel Ihsan Hendrawan mengatakan hal itu di Bandar Lampung, Selasa (14/10/2025). Pansel terdiri unsur ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam.
Ketua BAZNAS RI juga memberikan pertimbangan kepada bupati Lampung Selatan. Ada beberapa pimpinan BAZNAS Lampung Selatan dipertimbangkan untuk diberhentikan karena mengundurkan diri. Untuk selanjutnya, bupati Lampung Selatan dapat membentuk panitia seleksi untuk calon pimpinan Pengganti Antar Waktu (PAW) BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Periode 2022-2027.
Dalam surat ketua BAZNAS RI Nomor: R/6540/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 disampaikan bahwa, proses seleksi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mencabut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan. Surat pertimbangan itu ditembuskan juga ke Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, ketua BAZNAS Provinsi Lampung, serta kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Selatan.
Masih berkaitan dengan PMA Nomor 10 Tahun 2025 mengatur syarat calon anggota pimpinan BAZNAS antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
PMA Nomor 10 Tahun 2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital
Di Hari Pramuka 2026, BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!
BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →