Menteri Agama Bakukan Empat Tahap Zakat Produktif, Apa Saja?
02/11/2025 | Penulis: BL-01
Zakat produktif BAZNAS untuk penanggulangan kemiskinan.
Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi ini menjadi langkah pemerintah mendorong pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif untuk penanggulangan kemiskinan. Peraturan tersebut diteken Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar pada 14 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, PMA Nomor 16/2025 merupakan terobosan dalam implementasi fikih zakat di Indonesia. “Zakat adalah rukun Islam yang berfungsi untuk pemerataan ekonomi, mengembangkan harta, sekaligus menyucikan harta. Dengan PMA Nomor 16/2025, kita memiliki dasar sistematis untuk pelaksanaan zakat produktif agar dampaknya lebih nyata dan signifikan," ujarnya.
Hal ini disampaikan Abu Rokhmad saat sosialisasi PMA 16/2025 yang digelar secara daring bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia, Jumat (31/10/2025). Selama ini pendayagunaan zakat lebih banyak diarahkan untuk bantuan konsumtif, seperti bantuan kebutuhan pokok dan beasiswa. Padahal, praktik zakat produktif sudah berjalan, namun belum memiliki acuan yang baku.
PMA 16/2025 hadir untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan terintegrasi. Regulasi tersebut mengatur empat tahap pendayagunaan zakat produktif, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Pada tahap perencanaan, BAZNAS dan LAZ diwajibkan menyusun dokumen strategis yang selaras dengan kebijakan nasional, rencana pembangunan daerah, serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Abu Rokhmad mengungkapkan pentingnya penggunaan DTSEN untuk memastikan distribusi zakat tepat sasaran dan menghindari penerima ganda. “Ke depan, pendayagunaan zakat harus memperhatikan data tunggal agar tidak ada mustahik menerima bantuan ganda, sementara kelompok lain belum tersentuh. Ini penting untuk menjamin keadilan dan efektivitas program,” jelasnya.
Pengawasan program zakat produktif juga wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Selain itu, lembaga zakat harus melaporkan pelaksanaan program setiap enam bulan dan pada akhir tahun, mencakup rencana, realisasi, kendala, dan rekomendasi.
Kemenag juga membuka peluang kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan sektor swasta untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi. Abu menyampaikan, PMA ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang ia gagas dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I di Lembaga Administrasi Negara (LAN). “Ini bukan hanya produk regulasi, tetapi komitmen agar zakat menjadi instrumen nyata bagi penguatan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan,” katanya.
Melalui PMA ini, Kemenag berharap seluruh lembaga amil zakat dapat meningkatkan tata kelola dan pelaporan secara akuntabel. Regulasi ini juga mendukung agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan penurunan angka kemiskinan. “Kita ingin zakat produktif tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar membawa perubahan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan perencanaan yang baik dan data akurat, zakat dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat,” kata Abu.
Secara terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto bersama Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain melakukan sosialisasi peraturan menteri agama baru tersebut. Menurut Iskandar, selama ini pendayagunaan zakat lebih banyak diarahkan untuk bantuan konsumtif, seperti bantuan kebutuhan pokok dan beasiswa. “Dengan PMA baru ini, pendayagunaan zakat produktif ini akan lebih terarah lagi karena memiliki peraturan yang baku,” ucapnya. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!
Di Hari Pramuka 2026, BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar
Gubernur dan Wagub Lampung Apresiasi Kehadiran BAZNAS di Apel Hari Pramuka 2026
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN
Gubernur Mirza Terima Hasil Riset Tata Kelola Zakat BAZNAS Lampung: Berdampak, Transparan dan Akuntabel
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →