WhatsApp Icon
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memetakan potensi zakat pertanian nasional mencapai Rp13,52 triliun, dengan jumlah potensi muzaki sebanyak 24.135.248 orang yang tersebar di 84.740 desa di seluruh Indonesia. Pemetaan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat perdesaan.

Hasil pemetaan tersebut dituangkan dalam buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat Pertanian Desa di Indonesia Tahun 2026 yang diluncurkan dalam Seminar Nasional “Zakat Pertanian Sejahterakan Desa”. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI itu berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., menyampaikan bahwa pemetaan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk membangun tata kelola zakat yang akuntabel dan menjadikan data serta riset sebagai dasar penyusunan kebijakan. Dengan kajian yang terukur, potensi zakat pertanian dapat diidentifikasi dan dikelola secara lebih terstruktur.

UPZ Desa Kunci Zakat Pertanian

Besarnya potensi zakat pertanian tidak terlepas dari peran sektor pertanian dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sensus Pertanian 2023 mencatat sekitar 29,34 juta Usaha Pertanian Perorangan dan 28,42 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian. Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertanian banyak bertumpu pada usaha masyarakat dan memiliki keterkaitan erat dengan perekonomian desa.

Menurut Zainut, kondisi tersebut membuka peluang bagi BAZNAS untuk memperluas penghimpunan zakat pertanian melalui pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat. Penguatan kelembagaan hingga tingkat desa pun menjadi salah satu langkah yang perlu diprioritaskan.

"Penguatan pengumpulan zakat pertanian tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu menjadi bagian dari pembangunan ekonomi desa. Karena itu, BAZNAS mendorong penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa. Ini adalah kunci sukses transformasi zakat," ujarnya.

UPZ desa diharapkan dapat mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sekaligus membantu mengidentifikasi potensi muzaki di wilayahnya. Dengan dukungan pengelolaan yang baik, penghimpunan zakat pertanian dapat terhubung dengan program pendistribusian dan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemetaan Jadi Penyusunan Program

BAZNAS juga mendorong penguatan kerja sama lintas sektor untuk memaksimalkan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kolaborasi tersebut mencakup dukungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta integrasi program bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Zainut menegaskan bahwa hasil pemetaan bukan sekadar informasi statistik, melainkan acuan untuk menyusun langkah konkret di berbagai tingkatan BAZNAS.

"Pemetaan ini bukan sekadar sekumpulan angka statistik dan grafik. Pemetaan BAZNAS melalui peluncuran Buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat adalah roadmap aksi nyata bagi BAZNAS di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk menetapkan target pengumpulan, menyusun program, pendistribusian yang tepat sasaran, serta menelusuri kebijakan lokal bersama dengan pemerintah daerah," jelas Zainut.

Dengan tersedianya data potensi muzaki, BAZNAS daerah dapat menyusun target penghimpunan yang lebih terukur, menentukan prioritas program, serta menyesuaikan strategi dengan kondisi pertanian di masing-masing wilayah. Data tersebut juga dapat menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan.

Sinergi Zakat dan Pembangunan Desa

Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan Suherman, S.IP., M.Si., menilai sektor pertanian memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan desa. Menurutnya, kerja sama pemerintah daerah dan BAZNAS dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan petani.

"Pembangunan desa sejalan dengan Asta Cita kedua dan keenam Presiden dalam RPJMN 2025–2029 dalam ketahan swasembada pangan. Karena ini kaitannya dengan pertanian tadi BAZNAS dibahas, jadi sebenarnya potensinya sangat luar biasa. Dan desa kita harapkan bisa menjadi pusat pertumbuhan dan bisa menjadi pusat untuk meraih masa depan," ujar Suherman.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah menyoroti pentingnya pemetaan karena sebagian masyarakat miskin masih bekerja di sektor pertanian. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan pendekatan yang tepat dalam menentukan sasaran edukasi dan pengelolaan zakat, terutama karena karakteristik pertanian di setiap wilayah berbeda.

"Pemanfaatan data tersebut dapat terus dikembangkan melalui kerja sama antara BPS dan BAZNAS. Dengan ketersediaan data yang lebih rinci, pemetaan potensi zakat di sektor pertanian diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat," ujar Habibullah.

Sinergi antara BAZNAS, BPS, pemerintah daerah, dan kementerian terkait diharapkan dapat memperkuat penggunaan data dalam pengelolaan zakat pertanian. Dengan begitu, potensi yang telah teridentifikasi dapat ditindaklanjuti melalui strategi penghimpunan dan program pemberdayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Zakat Pertanian Produktif dan Berdampak

Seminar nasional tersebut turut dihadiri Direktur Perencanaan dan Inovasi BAZNAS RI Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H., Direktur Pendayagunaan BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo, S.Pt., M.A.P., Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., serta Kepala Divisi Riset, Kajian dan Pengembangan Muzaki BAZNAS RI Abdul Aziz Yahya Saoqi, M.Sc.

Pemetaan potensi zakat pertanian ini menjadi landasan untuk memperkuat penghimpunan dan memastikan pengelolaan ZIS berjalan lebih terarah. Selain meningkatkan potensi dana yang terkumpul, pengelolaan yang terencana juga membuka ruang bagi zakat untuk mendukung pemberdayaan petani dan penguatan ekonomi perdesaan.

Dengan dukungan data, penguatan UPZ desa, serta kolaborasi lintas sektor, BAZNAS terus mendorong agar zakat pertanian tidak hanya menjadi potensi penghimpunan, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

09/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola 164.736 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Indonesia. Penguatan ini diarahkan untuk meningkatkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sekaligus memperluas manfaat zakat dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Pra-Rakornas UPZ 2026 bertajuk “Tata Kelola UPZ: Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” yang digelar secara daring pada Selasa (6/10/2026). Acara bergengsi itu diikuti pimpinan BAZNAS seluruh Indonesia, termasuk BAZNAS kabupaten dan kota, juga BAZNAS Provinsi Lampung.

Kegiatan dibuka oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., serta Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM. Agenda tersebut juga diikuti pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.

Tiga Penguatan UPZ

Dalam arahannya, Sodik Mudjahid menyampaikan tiga hal yang perlu diperkuat dalam pengelolaan UPZ, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Pertama, membangun sistem perencanaan yang akurat, termasuk standardisasi yang kuat. Kedua, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang profesional serta penerapan manajemen yang tepat. Ketiga, memperluas kolaborasi.

“Jadi, perencanaan harus akurat, eksekusi harus tepat, dan monitoring harus kuat. Pra-Rakornas menjadi momentum konsolidasi untuk memastikan seluruh jajaran BAZNAS dan UPZ memiliki arah yang sama dalam meningkatkan mobilisasi ZIS sekaligus memperkuat dampak pendistribusian dan pemberdayaan,” ujar Sodik.

Besarnya jumlah UPZ secara nasional menunjukkan luasnya jaringan yang dimiliki BAZNAS dalam menjalankan fungsi pengumpulan dan pelayanan zakat. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 164.736 UPZ yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sodik menilai keberadaan jaringan tersebut perlu dioptimalkan karena UPZ memiliki posisi strategis sebagai salah satu organ utama BAZNAS dalam menjalankan amanah pengumpulan zakat. Amanah tersebut memiliki legitimasi secara legislasi berdasarkan undang-undang dan secara syar’i berdasarkan Al-Qur’an.

Pengelolaan Zakat Berbasis Data dan Muzaki

Legitimasi kelembagaan, menurut Sodik, perlu berjalan beriringan dengan kemampuan pengelolaan yang kuat. Potensi UPZ tidak cukup hanya ditopang oleh keberadaan jaringan, tetapi juga membutuhkan sistem kerja yang terencana dan mampu menyesuaikan dengan kondisi muzaki.

Pengelolaan zakat perlu dilakukan secara sistemik dan cerdas, termasuk melalui sosialisasi dan strategi marketing. Riset mengenai perilaku masyarakat juga dinilai penting agar pendekatan penghimpunan ZIS dapat lebih sesuai dengan karakter calon muzaki.

“Tidak cukup dengan legitimasi saja, tetapi harus dengan kemampuan manajemen yang lainnya. Hal ini juga perlu didukung riset mengenai perilaku masyarakat, termasuk Generasi Z yang disebut lebih banyak bersedekah tetapi belum banyak berzakat sehingga membutuhkan pendekatan perilaku khusus,” ujar Sodik.

Pendekatan berbasis perilaku tersebut menjadi penting di tengah perubahan karakter masyarakat dan perkembangan pola filantropi. UPZ dituntut tidak hanya mampu menghimpun dana, tetapi juga memberikan layanan yang relevan serta membangun kepercayaan masyarakat.

UPZ Desa hingga Pengentasan Kemiskinan

Penguatan UPZ pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan manfaat zakat bagi masyarakat. Sodik menyampaikan sejumlah amanat Presiden perlu diterjemahkan BAZNAS melalui peningkatan kinerja, penguatan UPZ Desa, integrasi program pengentasan kemiskinan, serta penjagaan integritas dalam pengelolaan zakat.

Dengan jaringan yang tersebar hingga tingkat desa, UPZ memiliki peluang besar untuk mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sekaligus memahami kondisi muzaki dan mustahik di wilayah masing-masing.

“164.736 UPZ tidak hanya menjadi angka kelembagaan, tetapi menjadi kekuatan nyata untuk meningkatkan pengumpulan, memperluas manfaat, dan mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegas Sodik.

Penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS membangun ekosistem zakat yang semakin profesional, terarah, dan berdampak. Dengan perencanaan yang kuat, amil yang kompeten, kolaborasi yang luas, serta pengelolaan yang berintegritas, jaringan UPZ diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ZIS sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

08/10/2026 | Kontributor: MBL-01
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Skema Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat secara daring, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas dan kompetensi amil zakat di Indonesia.

Pelatihan ini diikuti 51 peserta dari 18 lembaga zakat se-Indonesia, mulai dari BAZNAS kabupaten/kota hingga berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Peserta mendapatkan pembekalan berbasis standar kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat secara profesional.

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si. saat membuka kegiatan mengatakan, zakat merupakan salah satu pilar dalam penanggulangan kemiskinan. Karena itu, manfaat zakat sangat dipengaruhi oleh kualitas amil yang mengelolanya.

"Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi untuk memastikan bahwa amil di seluruh pelosok negeri ini tidak hanya semangat berkhidmat, tetapi juga dibekali keahlian, standar integritas, dan kapasitas profesionalisme yang mumpuni," jelas Zainut Tauhid.

Menurut Zainut, penguatan kapasitas amil perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan zakat dapat dijalankan dengan standar yang semakin baik. Pelatihan ini juga menjadi tahap persiapan bagi peserta sebelum mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi di LSP BAZNAS.

Bekali Amil dengan 11 Unit Kompetensi

Dalam pelaksanaannya, PBK mencakup 11 unit kompetensi dasar yang dirancang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat.

Materi tersebut disiapkan untuk memberikan fondasi kompetensi kepada para peserta sebelum melanjutkan ke tahap uji kompetensi atau sertifikasi di LSP BAZNAS. Dengan pembekalan berbasis standar, amil diharapkan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat sekaligus memahami standar profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Zainut mengatakan, pelatihan tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan amil yang memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki dedikasi dalam mengelola amanah dana umat.

“Harapan kami dari pelatihan ini akan lahir amil-amil zakat yang tidak hanya kompeten dan profesional, tetapi juga memiliki dedikasi yang tinggi untuk berkontribusi nyata dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia,” katanya.

Perkuat Keuangan Sosial Syariah

Sementara itu, Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia Dr. Rindawati Maulina menegaskan pentingnya sumber daya manusia amil yang kompeten dan berintegritas dalam memperkuat ekosistem keuangan sosial syariah.

Menurut Rindawati, kualitas SDM menjadi salah satu fondasi penting agar lembaga zakat mampu meningkatkan tata kelola sekaligus memperluas manfaat pengelolaan zakat bagi masyarakat.

"Setelah ini, Bapak/Ibu memiliki sebuah fondasi kekuatan baru untuk membangun tata kelola lembaga yang lebih baru lebih lebih baik lagi gitu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.," tutur Rindawati.

Penguatan kompetensi amil juga menjadi bagian dari upaya mendorong inklusivitas keuangan sosial syariah. Amil tidak hanya dituntut memahami aspek teknis pengelolaan zakat, tetapi juga memiliki integritas dan kapasitas profesional dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pusdiklat BAZNAS RI Sarniti, S.H., M.H., Kepala LSP BAZNAS RI Dr. H. Muhammad Choirin, Lc., M.A., serta jajaran panitia, para pengajar, dan seluruh peserta pelatihan.

Melalui penguatan kompetensi yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, BAZNAS RI bersama BI terus mendorong peningkatan kualitas amil sebagai bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang profesional, berintegritas, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan bangsa.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

07/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah

Lampung -- Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung dan kabupaten dan kota mengikuti BAZNAS Knowledge Sharing (BKS) Sesi 21 Tahun 2026 yang membahas “Optimalisasi Potensi Kerjasama BAZNAS Daerah dengan MUI”, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom pada pukul 07.30–09.00 WIB. Forum ini menjadi ruang berbagi ilmu dan pengalaman mengenai peluang penguatan kerja sama antara BAZNAS daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sesi kali ini menghadirkan Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Sc., Ph.D. sebagai narasumber. Ia merupakan Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat sekaligus Pimpinan BAZNAS RI Periode 2020–2025. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Randi Swandaru, PhD sebagai host.

Penguatan Kolaborasi

Tema yang diangkat dalam BAZNAS Knowledge Sharing menyoroti pentingnya optimalisasi potensi kerja sama antara BAZNAS daerah dengan MUI. Kolaborasi kedua lembaga memiliki ruang yang luas dalam mendukung penguatan ekosistem zakat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pengelolaan zakat membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk memperluas literasi dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, MUI memiliki peran strategis dalam pembinaan umat dan penguatan pemahaman keislaman di tengah masyarakat.

Kerja sama di tingkat daerah dapat menjadi ruang untuk mempertemukan peran tersebut, baik dalam aspek edukasi, dakwah zakat, penguatan kepercayaan masyarakat, maupun pengembangan program yang memberikan manfaat bagi mustahik.

Bagi BAZNAS daerah, sinergi dengan MUI juga dapat memperkuat komunikasi dengan tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat. Hubungan yang baik dengan para ulama diharapkan dapat mendukung penyampaian edukasi zakat yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Mengoptimalkan Potensi Wilayah

Penguatan kerja sama tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan ZIS, tetapi juga bagaimana zakat dapat dipahami masyarakat sebagai instrumen pemberdayaan dan kepedulian sosial.

Di tingkat daerah, potensi tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai bentuk kolaborasi, seperti kegiatan literasi zakat, kajian dan edukasi kepada masyarakat, penguatan peran masjid, hingga pengenalan program-program BAZNAS kepada umat.

Kehadiran MUI dan para ulama dalam kegiatan edukasi juga dapat membantu membangun pemahaman bahwa menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi memiliki dampak sosial yang lebih luas ketika dikelola dan disalurkan secara tepat.

Dana yang dihimpun BAZNAS dapat dimanfaatkan untuk berbagai program bagi mustahik sesuai ketentuan, mulai dari kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga respons kemanusiaan.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan dan mengikuti perkembangan pengelolaan zakat secara nasional.

Forum Knowledge Sharing juga memberikan kesempatan bagi BAZNAS daerah untuk memperoleh perspektif dari narasumber yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan zakat sekaligus memiliki keterlibatan dalam kelembagaan MUI.

Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, pengetahuan dan gagasan yang diperoleh dari forum tersebut dapat menjadi referensi dalam melihat peluang penguatan sinergi dengan MUI dan berbagai unsur keagamaan di daerah. Kerja sama yang dibangun secara berkelanjutan dapat membuka lebih banyak ruang untuk memperkenalkan zakat kepada masyarakat sekaligus memperluas manfaat ZIS bagi mustahik.

Perlu diketahui, BAZNAS Knowledge Sharing merupakan salah satu ruang pembelajaran yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS dengan mengusung semangat “Berbagi Ilmu, Berbagi Pengalaman.” Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi insan BAZNAS untuk memperoleh pengetahuan dari berbagai narasumber dan membahas isu yang relevan dengan pengelolaan zakat.

Sesi 21 Tahun 2026 yang mengangkat kerja sama BAZNAS daerah dengan MUI menjadi salah satu topik yang relevan bagi penguatan kelembagaan di tingkat daerah. Sinergi dengan lembaga keagamaan dapat menjadi salah satu bagian dari upaya membangun ekosistem zakat yang semakin kuat dan dekat dengan masyarakat.

Keikutsertaan BAZNAS Provinsi Lampung dalam forum tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pembelajaran berkelanjutan bagi pengelola zakat. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk mengembangkan kolaborasi dan pelayanan ZIS yang semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

06/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026

Lampung -- Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung turut bergabung dalam Pra-Rapat Koordinasi Nasional (Pra-Rakornas) BAZNAS 2026 yang membahas “Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota”, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan BAZNAS RI tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 08.00–12.00 WIB yang dibuka oleh Ketua BAZNAS RI, Dr.  Ir. H. Sodik Mudjahid, MSc. Pra-Rakornas menjadi bagian dari rangkaian koordinasi nasional untuk memperkuat pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah, termasuk dalam pengembangan serta tata kelola UPZ.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung menjadi kesempatan untuk mengikuti pembahasan kebijakan dan arah penguatan UPZ sekaligus menyelaraskan pengelolaan zakat di daerah dengan agenda BAZNAS secara nasional. Sebagai nara sumber dalam acara Pra-Rakornas tersebut adalah Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag.,ME dan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpula Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., MSi., CFRM.

Bagian Penghimpunan ZIS

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat. Dalam pengelolaan zakat, keberadaan UPZ memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu ujung tombak penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di berbagai institusi.

BAZNAS RI sebelumnya menekankan bahwa penguatan UPZ tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penghimpunan, tetapi juga mencakup tata kelola kelembagaan, kualitas layanan kepada muzaki, kapasitas pengurus, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Karena itu, pengelolaan UPZ membutuhkan sistem yang jelas agar proses penghimpunan ZIS dapat berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga mendorong penguatan layanan serta pemanfaatan kanal pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan ZIS.

Memperkuat Zakat di Daerah

Tema Pra-Rakornas kali ini menjadi relevan bagi BAZNAS daerah karena UPZ berada dekat dengan berbagai institusi dan kelompok masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem penghimpunan ZIS.

Di tingkat daerah, penguatan tata kelola UPZ dapat membantu memperluas jangkauan layanan zakat sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat dengan muzaki. Pengelolaan yang tertib juga diperlukan agar penghimpunan dana umat dapat berjalan sesuai ketentuan syariat dan regulasi.

BAZNAS RI sebelumnya juga menjelaskan bahwa setelah UPZ terbentuk, organisasi tersebut perlu menyusun RKAT yang mencakup rencana pengumpulan dan penyaluran selama satu tahun. BAZNAS kemudian melakukan monitoring dan evaluasi untuk memaksimalkan kinerja UPZ.

Hal tersebut menunjukkan bahwa penguatan UPZ tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Ada rangkaian pengelolaan yang perlu dijalankan secara berkelanjutan, mulai dari perencanaan, penghimpunan, pelayanan, hingga evaluasi.

Lampung Ikuti Penguatan Nasional

Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, keterlibatan dalam Pra-Rakornas menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan dan strategi pengelolaan zakat secara nasional.

Sebelumnya, BAZNAS Provinsi Lampung juga telah mengikuti sejumlah rangkaian Pra-Rakornas BAZNAS 2026 yang membahas penguatan tata kelola, audit internal, digitalisasi, serta strategi pengumpulan ZIS. Dalam salah satu forum tersebut, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa BAZNAS Lampung telah membentuk Satuan Audit Internal (SAI) untuk mendukung tata kelola yang aman secara syar'i dan regulasi.

Pada forum lainnya, pembahasan strategi pengumpulan turut diikuti pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain. Forum tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju Rakornas BAZNAS 2026.

Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengelolaan zakat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penghimpunan hingga tata kelola kelembagaan. UPZ menjadi salah satu unsur penting yang perlu terus diperkuat agar potensi ZIS di berbagai institusi dapat dikelola secara optimal.

Dari Tata Kelola hingga Manfaat

Penguatan UPZ pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai bagaimana dana ZIS dihimpun. Tata kelola yang baik diperlukan agar dana yang dipercayakan masyarakat dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat kepada mustahik.

BAZNAS RI mengarahkan UPZ agar tidak hanya berfokus pada penghimpunan, tetapi juga memiliki skema pendistribusian dan pendayagunaan yang terencana, tepat sasaran, serta berorientasi pada pemberdayaan mustahik.

Dengan pengelolaan yang semakin tertata, potensi ZIS di tingkat daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program BAZNAS, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga kemanusiaan.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dalam Pra-Rakornas 2026 menjadi bagian dari proses konsolidasi tersebut. Pengetahuan dan arah kebijakan yang diperoleh dari forum nasional dapat menjadi bahan penguatan pengelolaan UPZ sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan ZIS di Lampung.

Pra-Rakornas ini pun menjadi salah satu ruang untuk menyatukan langkah antara BAZNAS RI dan BAZNAS daerah dalam membangun tata kelola UPZ yang semakin tertib, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

06/10/2026 | Kontributor: MBL-01

Berita Terbaru

LSP BAZNAS Raih Penghargaan BNSP, Percepat Ekosistem Kompetensi Zakat
LSP BAZNAS Raih Penghargaan BNSP, Percepat Ekosistem Kompetensi Zakat
Jakarta — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali menorehkan prestasi setelah menerima penghargaan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penghargaan ini diberikan atas konsistensi LSP BAZNAS dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu, khususnya pada aspek pemeliharaan kompetensi dan pemantauan kinerja asesor kompetensi. Prestasi ini menegaskan komitmen BAZNAS dalam menghadirkan proses sertifikasi amil zakat yang kredibel, profesional, dan berintegritas. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyambut baik penghargaan tersebut dan menilai pencapaian ini sebagai bagian penting dari upaya nasional meningkatkan kualitas SDM pengelola zakat. “Penghargaan ini merupakan bukti bahwa BAZNAS terus berupaya memperkuat kompetensi amil di seluruh Indonesia. Sumber daya manusia (SDM) yang kompeten adalah fondasi utama bagi pengelolaan zakat yang amanah dan berdampak,” ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (19/11/2025). Dia menegaskan, peningkatan kualitas amil melalui sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan strategis bagi masa depan tata kelola zakat nasional. “Kami ingin memastikan setiap amil memiliki standar kompetensi yang sama, terukur, dan diakui secara nasional. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik yang semakin tinggi terhadap lembaga zakat,” katanya. Noor menambahkan, BAZNAS akan terus memperluas akses sertifikasi, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dan pelaksanaan asesmen berbasis digital. “Melalui inovasi digital, sertifikasi dapat dijangkau oleh amil di berbagai daerah, termasuk wilayah yang sulit diakses. Tujuannya agar profesionalisme amil dapat merata di seluruh Indonesia,” ujarnya. Dalam beberapa tahun terakhir, BAZNAS menaruh perhatian besar pada pembenahan kualitas SDM zakat melalui pelatihan berkelanjutan, standardisasi kompetensi, dan penerapan sistem mutu berskala nasional. Dengan diraihnya penghargaan dari BNSP, BAZNAS berharap terjadi percepatan penguatan ekosistem kompetensi zakat sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian zakat dapat dijalankan lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada dampak jangka panjang bagi masyarakat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/11/2025 | BL-01
Tiga Program Unggulan Pemberdayaan, Menag:  Zakat Harus Hadir sebagai Instrumen Transformasi Sosial
Tiga Program Unggulan Pemberdayaan, Menag: Zakat Harus Hadir sebagai Instrumen Transformasi Sosial
Jakarta — Kementerian Agama terus memperkuat tata kelola zakat nasional melalui tiga program kolaborasi strategis yang dijalankan bersama BAZNAS, LAZ, pemerintah daerah, serta jejaring pemberdayaan masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat memimpin rapat internal rutin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Seperti dikutip Kemenag.go.id, Menag menegaskan zakat bukan sekadar instrumen distribusi bantuan, tetapi harus menjadi pendorong perubahan sosial dan ekonomi umat. “Zakat itu bukan hanya amal individual, melainkan instrumen transformasi sosial. Pengelolaannya harus modern, kolaboratif, dan berorientasi pada pemberdayaan yang berkelanjutan,” tegas Menag. Dalam rapat tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono memaparkan perkembangan tiga program zakat unggulan berbasis kolaborasi nasional: 1. Kampung Zakat Program ini merupakan model pemberdayaan masyarakat di satu kawasan berbasis pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara terintegrasi dan kolaboratif dengan pemerintah daerah serta lembaga zakat untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Saat ini terdapat 155 titik Kampung Zakat di 27 provinsi dan 146 kabupaten/kota; 116 kolaborator (BAZNAS, UPZ, LAZ, Kementerian/Lembaga); Rp3,1 miliar dana APBN tersalurkan; Rp76,6 miliar total dana ZIS; 3.875 KK mustahik (15.500 jiwa); lima sektor pemberdayaan: kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dakwah, serta memiliki dampak ekonomi sebesar Rp956 miliar. “Kampung Zakat adalah wajah nyata kolaborasi. Ketika zakat, infak, sedekah, dan wakaf bergerak bersama, kita bisa mengubah satu kawasan menjadi pusat pemberdayaan umat,” ujar Menag. Nasaruddin menekankan agar pengembangan Kampung Zakat semakin diarahkan untuk melahirkan usaha-usaha produktif baru, terutama bagi keluarga miskin dan rentan. 2. Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA KUA kini berkembang tidak hanya sebagai pusat layanan keagamaan, tetapi juga pusat pendampingan ekonomi umat. Program ini telah berjalan di 322 titik lokasi; 89 kolaborator BAZNAS/LAZ; Rp16,1 miliar dana tersalurkan; 3.220 keluarga penerima manfaat (sekitar 12.880 individu); serta memiliki dampak ekonomi sebesar Rp193,2 miliar. “KUA adalah garda terdepan pelayanan Kemenag. Kalau KUA bisa menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat, maka kualitas kehidupan keluarga muslim akan naik signifikan,” ujar Menag. Dia menegaskan bahwa penguatan ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari strategi menekan angka perceraian dan masalah sosial lainnya. 3. Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat) Program beasiswa empat tahun penuh bagi mahasiswa asnaf fakir, miskin, dan fisabilillah bekerja sama dengan BAZNAS dan LAZ telah memiliki penerima manfaat dari 11 PTN dan 10 PTKIN; 19 kolaborator; Rp16,85 miliar dana tersalurkan; 153 mahasiswa mustahik dari jurusan saintek, ekonomi, kesehatan, hukum, sosial, pendidikan. “Zakat harus membuka pintu masa depan. Investasi terbaik adalah mencetak generasi muda dari keluarga mustahik menjadi sarjana yang mandiri dan berdaya,” tutur Menag. Salah satu program layanan zakat berdampak tahun 2025 yang dimiliki Kementerian Agama diantaranya yaitu Pembinaan Kelembagaan dan SDM BAZNAS dan LAZ. Pembinaan ini menghasilkan Modul & Kurikulum Zakat untuk 787 lembaga dan 1.200 amil yang dapat diunduh di https://bit.lyModul-Zakat serta Beasiswa sertifikasi bagi 270 amil dari 62 lembaga. Menag juga memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yang berhasil mengembangkan model pemberdayaan zakat dan wakaf yang inovatif. “Saya ingin daerah menjadi laboratorium inovasi zakat. Siapa pun yang bisa mengelola zakat dan wakaf secara produktif, maka masyarakat akan merasakan manfaatnya secara langsung,” kata Menag. Ia menegaskan bahwa tata kelola zakat harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada dampak jangka panjang. “Kita ingin zakat bukan hanya habis dibagikan, tetapi mengubah mustahik menjadi muzaki,” tegasnya. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menambahkan bahwa penguatan program zakat juga harus diarahkan untuk memperbaiki ketahanan keluarga muslim. “Banyak persoalan keluarga—kemiskinan, kerentanan ekonomi, pendidikan anak—bisa ditekan jika zakat dikelola produktif. Karena itu sinergi Kemenag, BAZNAS, dan LAZ menjadi semakin penting,” ujar Sekjen. Kemenag akan terus memperluas kapasitas KUA, meningkatkan literasi zakat, dan memperkuat pengawasan lembaga zakat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA19/11/2025 | BL-01
Mengenang Ibrahim Hosen, Menag: Belum Ada Ulama Fatwa Sekaliber Almarhum
Mengenang Ibrahim Hosen, Menag: Belum Ada Ulama Fatwa Sekaliber Almarhum
Jakarta — Jelang Hari Pahlawan, 10 November 2025, Yayasan Institut Ilmu Al Qur'an (IIQ) Jakarta bersama Yayasan Ibrahim Hosen, di Kampus IIQ Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, menghelat "24 Tahun Memorial Conference: Refleksi Pemikiran Ibrahim Hosen" ditandai peluncuran buku pemikiran sang maestro berjudul "Fikih, Fatwa dan Ijtihad: Menyusuri Pemikiran Islam dalam Konteks Kekinian". Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar mengenang sosok almarhum Prof. K.H. Ibrahim Hosen sebagai ulama fatwa dengan jejak yang luar biasa. Bahkan hingga saat ini, belum ada ulama fatwa sekaliber Ibrahim Hosen, yang pemikirannya mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat. "Pemikiran beliau sangat pas untuk masyarakat kita yang cenderung beragam, terbuka, dan egaliter. Corak pemikirannya tidak kaku, melainkan luwes dan mampu berdialog dengan realitas," ungkap Menag, Minggu (9/11/2025). Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Yayasan IIQ Ir. H. Rully Chairul Azwar, M.Si.IPU, dan Menteri Agama Periode 2014–2019 Lukman Hakim Saifuddin. Bertindak sebagai tuan rumah adalah Ketua Yayasan Ibrahim Hosen & The Ibrahim Hosen Institute (IHI), Prof. Dr. H. Nadratuzzaman Hosen, Ph.D., serta Rektor IIQ Jakarta, Assoc. Prof. Dr. Hi Nadjmatul Faizah, S.H. M.Hum. Lebih lanjut Menteri menguraikan keistimewaan sosok Ibrahim Hosen sebagai ulama fatwa yang memiliki corak sangat khas dengan Indonesia. Menurut Menag, pemikiran fikih Ibrahim Hosen sangat cocok dengan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia yang memiliki "maritime culture" (budaya bahari) dengan beragam kondisi suku, ras namun tetap menjunjung nilai egaliter. Nasaruddin berharap memorial conference ini dapat digelar dalam skala yang lebih besar di masa mendatang. Tujuannya agar publik, khususnya generasi muda, dapat lebih mengenal dan belajar dari keluasan pemikiran beliau. "Tugas pekerjaan rumah mengejawantahkan pemikiran Islam progresif seperti yang diusung Prof. Ibrahim Hosen ini ke dalam kehidupan sehari-hari. Ini adalah salah satu jalan ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan Indonesia sebagai baldatun thoyyibatun warrabbul ghofur," tegas Nasaruddin. Mewakili keluarga besar, Prof. Nadratuzzaman Hosen menyebut acara ini sebagai ikhtiar untuk menjaga marwah pemikiran Ibrahim Hosen agar tetap hidup dan relevan. Hal senada disampaikan Ketua Yayasan IIQ dan Rektor IIQ Jakarta, yang menekankan pemikiran Ibrahim Hosen yang mungkin "tercecer" kini dikumpulkan kembali. "Tujuannya agar khazanah intelektual ayahanda dapat disajikan sebagai nilai-nilai rujukan yang kontekstual dengan tantangan zaman," kata Prof Nadra yang juga Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi. Sementara itu, K.H. Lukman Hakim Saifuddin, mantan Menteri Agama RI, menegaskan pentingnya menjadikan warisan intelektual Prof. Ibrahim Hosen sebagai sumber inspirasi generasi muda Islam. “Di tengah derasnya arus perbedaan dan polarisasi, kita perlu belajar dari keteladanan beliau — berpikir terbuka, bersikap lembut, dan menebar rahmat, bukan kebencian,” ujar Lukman Hakim Saifuddin yang juga dikenal sebagai pelopor moderasi beragama. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA11/11/2025 | BL-01
Program BMM–MADADA Diperluas, Tiap Provinsi Tumbuh Masjid Inovatif
Program BMM–MADADA Diperluas, Tiap Provinsi Tumbuh Masjid Inovatif
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI memperluas kolaborasi program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA). Tahun ini ditargetkan di setiap provinsi akan tumbuh masjid-masjid inovatif yang mampu menjadi pusat pemberdayaan sosial ekonomi umat berbasis jamaah. Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI, M. Imdadun Rahmat mengatakan hal itu saat membuka Bimbingan Teknis BMM–MADADA di Bandar Lampung, Senin (10/11/2025) malam. “Kolaborasi BAZNAS dan Kemenag sebagai strategi penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat melalui optimalisasi peran masjid. Masjid bukan hanya institusi keagamaan, tetapi juga institusi sosial yang memiliki potensi besar dalam pembangunan masyarakat,” kata dia. Imdadun menjelaskan dalam sejarah Islam, masjid memiliki fungsi multidimensi. Sejak masa Rasulullah, masjid menjadi pusat ibadah, dakwah, administrasi pemerintahan, pendidikan, hingga pengelolaan baitul mal. “Dulu Rasulullah menjadikan Masjid Nabawi sebagai pusat aktivitas umat dan negara. Semangat itu yang ingin kita hidupkan kembali—bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan umat,” tegasnya. Dia menambahkan sejak diluncurkan pada 2022, program BMM telah berjalan di 172 masjid di berbagai daerah. Setiap masjid memperoleh dana awal Rp150 juta yang disalurkan kepada sekitar 50 penerima manfaat dengan pinjaman rata-rata Rp3 juta tanpa bunga. Dana tersebut ditujukan bagi pedagang kecil dan pelaku usaha mikro agar terhindar dari jerat pinjaman berbunga tinggi. “Banyak masyarakat terjerat pinjaman rentenir atau online loan karena tidak punya akses modal. Melalui BMM, kami ingin memutus mata rantai itu dengan skema pembiayaan mikro syariah berbasis masjid,” jelas dia. Pada kesempatan itu, Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam, Nurul Badruttamam, mengungkapkan, BMM–MADADA merupakan bagian dari strategi nasional Kemenag dalam memperkuat ekosistem kemasjidan yang berdaya dan berdampak. Menurutnya, masjid perlu dikelola bukan hanya sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat pembangunan sosial dan ekonomi umat. “Kita ingin masjid menjadi ruang berdaya, tempat jamaah menemukan solusi ekonomi, sosial, dan spiritualnya sekaligus,” ujarnya. Nurul menjelaskan Bimtek kali ini diikuti pengelola masjid dari Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan yang menjadi pilot project penguatan masjid berdaya. Selama tiga hari, peserta mendapat pendampingan dari BAZNAS terkait model pengelolaan microfinance berbasis masjid, manajemen kelembagaan, serta tata kelola akuntabilitas dana umat. “Kita ingin pengurus masjid memahami peran strategisnya dalam tata kelola ekonomi jamaah sekaligus memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prinsip syariah,” paparnya. Kasubdit juga mengatakan sinergi BAZNAS dan Kemenag akan terus diperluas hingga melibatkan seluruh provinsi. Melalui pendekatan berbasis data dan pendampingan berkelanjutan, Kemenag menargetkan hadirnya masjid-masjid inovatif yang tidak hanya mandiri secara finansial, tetapi juga menjadi pusat peradaban umat. “Kami ingin setiap masjid menjadi laboratorium kebajikan dan kemandirian. Dari masjidlah kesejahteraan dan kemajuan umat tumbuh.” Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengapresiasi bimbingan teknik bagi pengurus masjid dan amil BAZNAS di Lampung sebagai tuan rumah. “Ini akan menambah energi positif bagi perkembangan program BMM-MADADA, karena sangat ditunggu-tunggu mustahik,” kata dia. Program unggulan BAZNAS kerjasama Kemenag ini lahir dari semangat memutus mata rantai utang tidak sehat, sekaligus menghadirkan pembiayaan mikro syariah yang adil dan memberdayakan. Apalagi maraknya pinjaman online (pinjol) yang sudah banyak menjerat masyarakat. Kehadiran BMM-MADADA ini jawaban dari maraknya praktek riba. Masih banyak masyarakat kecil terjerat pinjaman berbunga tinggi, baik dari rentenir maupun online loan. Program BMM memberikan solusi berbasis masjid — menggabungkan kepercayaan sosial dan prinsip keadilan Islam. Ada pedagang kecil yang butuh Rp3 juta, tapi karena terjerat bunga, hutangnya berlipat hingga Rp15 juta. BMM harus bekerja memberi akses modal tanpa riba agar ekonomi umat tumbuh sehat. “BAZNAS Provinsi Lampung juga akan memberikan shearing dana pada 2026 nanti, agar BMM dapat menjangkau masjid-masjid raya di ibu kota 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung,” kata Iskandar saat menjadi narasumber di Bimtek tentang Pembukuan dan Pelaporan Program BMM-MADADA berbasis Aplikasi Menara Masjid karya BAZNAS RI. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA11/11/2025 | BL-01
10 Capim BAZNAS Lamteng Lulus Seleksi, BAZNAS RI Lakukan Verifikasi Faktual
10 Capim BAZNAS Lamteng Lulus Seleksi, BAZNAS RI Lakukan Verifikasi Faktual
Lampung — Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengumumkan 10 orang yang dinyatakan lulus seleksi wawancara, pada Rabu (5/11/2025). Untuk selanjutnya, BAZNAS RI melakukan verifikasi administrasi dan faktual sebagai bahan pertimbangan untuk dilantik oleh kepala daerah. Tahapan itu tertuang dalam Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. “Alhamdulillah, tahapan seleksi berakhir. Hasil seleksi wawancara akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS). BAHS yang memuat 10 calon teratas dilaporkan kepada bupati. Nama-nama itu akan dikirim ke BAZNAS RI, selanjutnya akan diverifikasi administrasi dan faktual,” kata Ketua Pansel Capim BAZNAS Kabupaten Lamteng, Candra Puasti, Sabtu (8/11/2025). Menurut dia, seleksi capim ini mempedomani Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional. “10 nama capim teratas akan dikirim ke BAZNAS RI untuk mendapat pertimbangan pengangkatan,” kata Candra yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Lamteng. Adapun 10 dari 15 calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamteng yang dinyatakan lulus wawancara, selanjutnya akan diberikan pertimbangan BAZNAS RI adalah (berdasarkan ranking dan nilai) 1. Dra. H. Nurhayati, 2. Sholahuddin Al Gozali, 3. Agus Fadli SS, 4. Umar, 5. Amir Faisal Sanjaya, 6. Muhammad Zuhdi, 7. Sampe Winandi, 8. Dr. H. Andi Ali Akbar, MAg, 9. Ismail SE MM, 10. Firmanto, SHut. Pengumuman itu berdasarkan Berita Acara Nomor 08/Timsel-BAZNASLAMTENG/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara. Masih dalam Perbaznas Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 5, disebutkan bahwa calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang lulus verifikasi faktual ditetapkan dalam surat pertimbangan pengangkatan pimpinan oleh BAZNAS RI, dan selanjutnya bupati/wali kota akan melantik pimpinan BAZNAS masa bakti lima tahun. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/11/2025 | BL-01
Pansel Capim BAZNAS Pringsewu: Sembilan Orang Ikuti Tes Wawancara
Pansel Capim BAZNAS Pringsewu: Sembilan Orang Ikuti Tes Wawancara
Lampung — Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pringsewu mengumumkan sembilan orang yang berhak mengikuti seleksi wawancara, pada Senin (10/11/2025). Sembilan orang itu berdasarkan hasil seleksi kompetensi yakni tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah. Ketua Pansel Capim BAZNAS Pringsewu Ihsan Hendrawan didampingi Kepala Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, Sunaji mengatakan hal itu di sela-sela persiapan tes wawancara sembilan orang capim BAZNAS Pringsewu, Minggu (9/11/2025). “Diharapkan kepada seluruh peserta seleksi hadir 15 menit sebelum pelaksanaan seleksi wawancara dimulai dengan membawa KTP asli dan kartu tanda peserta,” kata dia. Merujuk Berita Acara Hasil Seleksi Kompetensi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu Masa Kerja 2025-2030 Nomor : 06/TIMSEL-BAZNAS/2025 tanggal 28 Oktober 2025, bahwa pendaftar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah yaitu sebagai berikut: 1. Alex Rufaidy, S.H. 2. Auladi Rosyad, S.Ag 3. Bandi Rohim 4. Mansur, S.E. 5. H. Miftahul Fauzi, S.S. 6. Muhamad Faozan, S.Pd., M.Pd. 7. Drs. Rudito Puji Hardono, M.Pd. 8. Sutikno, S.E. 9. Ir. H. Untung Suhendro, S.T., ?.?. Dalam pengumuman itu disebutkan, bagi pendaftar yang telah ditetapkan lulus seleksi kompetensi tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah wajib mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan pada: Hari /Tanggal Pukul : Senin /10 November 2025 : 08.30 WIB s.d. Selesai : Hotel Urban Style Pringsewu dengan berpakaian batik. Menurut Sunaji, seleksi capim ini mempedomani Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional. Sementara itu, tahapan seleksi seperti melakukan verifikasi administrasi dan faktual sebagai bahan pertimbangan dari BAZNAS RI untuk dilantik oleh kepala daerah. Tertuang dalam Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Dalam tahapan seleksi capim, kata dia, Pansel akan mengumumkan hasil seleksi wawancara pada 14 November 2025. Selanjutnya bupati Pringsewu menyampaikan hasil seleksi Capim BAZNAS Pringsewu ke BAZNAS RI untuk mendapatkan pertimbangan pengangkatan pada 17 November 2025, sementara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (wawancara dan investigasi) oleh BAZNAS RI pada 18-28 November 2025. Rencananya, pelantikan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu masa kerja 2025-2030 pada 8 Desember 2025. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/11/2025 | BL-01
Skema 12,5% Amil Zakat Dikaji Ulang, Perkuat Efisiensi dan Transparansi
Skema 12,5% Amil Zakat Dikaji Ulang, Perkuat Efisiensi dan Transparansi
Jakarta — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji ulang ketentuan alokasi 12,5 persen untuk amil dalam pengelolaan zakat. Kajian ini dilakukan untuk memastikan tata kelola zakat berjalan lebih efisien, transparan, dan tetap sesuai prinsip fikih. Seperti dikutip website: kemenag.go.id, Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menjelaskan, ketentuan 12,5 persen selama ini sering dipahami sebagai angka tetap. Padahal, porsi tersebut merupakan batas maksimal yang penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional riil lembaga. “Persentase 12,5 persen itu jangan dipahami sebagai angka tetap. Ia harus dimaknai sebagai batas maksimal yang bergantung pada kebutuhan operasional lembaga. Prinsipnya harus efisien, rasional, dan proporsional,” ujar Syauqi dalam Uji Publik PMA Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif di Jakarta, Selasa (5/11/2025). Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan variasi besar dalam penggunaan dana operasional. Ada lembaga yang mengambil porsi berlebih, sementara ada yang kesulitan karena pembatasan angka secara kaku. Kondisi ini berpotensi mengganggu efektivitas pengelolaan zakat dan menimbulkan ketimpangan antar lembaga. “Yang perlu diluruskan adalah makna ‘hak amil’. Hak amil bukan semata bagian zakat untuk individu amil, tetapi pembiayaan operasional agar zakat tersalurkan tepat sasaran,” tambahnya. Syauqi juga mengungkapkan pentingnya ketepatan waktu penyaluran zakat. Ia mengingatkan agar dana zakat tidak ditahan terlalu lama dan idealnya disalurkan pada tahun yang sama saat dikumpulkan. “Zakat itu ibadah sosial yang manfaatnya harus segera dirasakan. Idealnya, zakat yang dikumpulkan tahun ini disalurkan tahun ini juga. Tidak boleh ada pengendapan dana tanpa alasan jelas,” ujarnya. Ia menambahkan, alasan teknis internal tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penyaluran hingga tahun berikutnya. Praktik menunggu perencanaan program hingga kuartal pertama tahun berikutnya dinilai perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Selain itu, Syauqi mengingatkan agar penggunaan kalender Masehi dalam penghitungan zakat tetap memperhatikan ketentuan Hijriah. Menurutnya, administrasi dapat menyesuaikan, tetapi tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang mengurangi nilai syariat. “Kita boleh menyesuaikan aspek administratif, tetapi jangan sampai meninggalkan prinsip syariah. Kalau menggunakan tahun Masehi, harus dipastikan tidak terjadi kesenjangan waktu dengan ketentuan Hijriah,” jelasnya. Dalam forum tersebut, peserta juga mengusulkan agar amil zakat memperoleh remunerasi melalui APBN. Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa amil menjalankan fungsi publik sehingga pembiayaannya dapat diambil dari anggaran negara. “Konsep ujrah misil atau standar upah layak bisa dijadikan acuan. Jika amil digaji negara, pengelolaan zakat dapat lebih bersih, akuntabel, dan tidak terikat pada angka 12,5 persen,” ujarnya. Syauqi mengungkapkan bahwa Kemenag berkomitmen memperkuat sistem hukum pengelolaan zakat, termasuk soal remunerasi amil dan jadwal penyaluran. Harmonisasi regulasi pemerintah dengan fatwa keagamaan juga akan terus dilakukan agar implementasi di lapangan lebih jelas. “Ini bagian dari upaya memastikan zakat dikelola secara modern, transparan, dan sesuai syariah. Kemenag akan terus mengawal agar tata kelola zakat nasional makin kuat dan berdampak bagi masyarakat,” tutupnya. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/11/2025 | BL-01
PMA Nomor 16/2025 Diuji Publik, Perkuat Payung Hukum Pemberdayaan Zakat Produktif
PMA Nomor 16/2025 Diuji Publik, Perkuat Payung Hukum Pemberdayaan Zakat Produktif
Jakarta — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama terus mendorong penguatan tata kelola zakat agar semakin akuntabel, transparan, dan berdampak bagi masyarakat. Salah satu langkahnya yaitu melakukan uji publik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Seperti dikutip website: kemenag.go.id, regulasi tersebut menjadi pedoman bagi BAZNAS dan LAZ dalam menyalurkan zakat untuk pemberdayaan ekonomi mustahik melalui program usaha produktif. “Kemarin kami mengundang sejumlah lembaga untuk melakukan uji publik guna memastikan penerapan PMA ini di masyarakat. Tujuannya agar dampaknya benar-benar dirasakan publik,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (5/11/2025). PMA 16/2025 menetapkan empat tahapan utama pendayagunaan zakat produktif: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Seluruh tahapan dirancang agar pengelolaan zakat berjalan berkesinambungan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Abu menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur prosedur teknis, tetapi juga memastikan arah kebijakan lebih konkret dan berpihak pada mustahik. “Kami ingin zakat tidak berhenti sebagai bantuan konsumtif. Melalui PMA ini, zakat diarahkan untuk kegiatan produktif seperti permodalan usaha, pelatihan, dan pendampingan agar mustahik dapat mandiri secara ekonomi,” ucapnya. Ia menjelaskan, setiap lembaga pengelola zakat diwajibkan memiliki dokumen perencanaan berbasis data sosial ekonomi, termasuk pemetaan kebutuhan mustahik dan potensi usaha. Kemitraan dengan pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas lokal juga dimungkinkan, dengan tetap menjunjung prinsip syariah dan transparansi. Pengendalian pendayagunaan zakat produktif dilakukan minimal sekali setahun. Sementara itu, pelaporan wajib disampaikan setiap enam bulan dan pada akhir tahun kepada Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam. “Kami juga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan. Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana zakat digunakan dan manfaatnya,” tambahnya. Uji publik PMA 16/2025 diikuti oleh akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Lembaga Bahtsul Masail PBNU, BAZNAS se-Jabodetabek, dan LAZ se-Jabodetabek. Para peserta memberikan pandangan positif dan masukan konstruktif. Akademisi menilai regulasi ini memperkuat basis akademik dan hukum, sementara PBNU mengapresiasi kejelasan aspek fikihnya. BAZNAS dan LAZ menyambut baik PMA sebagai pedoman operasional yang jelas dan aplikatif. “Hasil diskusi menunjukkan semua pihak mendukung PMA ini. Mereka sepakat pendayagunaan zakat produktif harus diperluas, dengan mekanisme pengawasan kuat dan pelaporan transparan,” kata Abu. Ia menambahkan, masukan hasil uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum PMA diterapkan secara nasional. "Zakat produktif adalah strategi pemberdayaan berbasis umat. Kami ingin setiap rupiah zakat menjadi modal perubahan agar keluarga mustahik berdaya, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/11/2025 | BL-01
Saudi Umumkan Layanan Haji 2026 Serba Digital dan Modern, Sudah Siapkah Anda?
Saudi Umumkan Layanan Haji 2026 Serba Digital dan Modern, Sudah Siapkah Anda?
Riyadh — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan rencana operasional besar-besaran untuk musim haji mendatang, menandai era baru dalam penyelenggaraan ibadah haji yang lebih modern, efisien, dan digital. Dilansir dari Al Arabiya — dikutip himpuh.or.id, lebih dari 5.000 unit hunian di Makkah dan 600 tenda tambahan disiapkan guna meningkatkan kenyamanan para jemaah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi tiga poros utama: transformasi digital, integrasi kelembagaan, dan peningkatan efisiensi layanan lapangan. Kementerian mengungkapkan telah menyusun 15 program komprehensif dan 60 jalur pelaksanaan, mencakup seluruh tahapan ibadah haji mulai dari perencanaan hingga pemulangan. Setiap titik persinggahan dan layanan juga telah ditentukan untuk memastikan perjalanan jemaah berjalan tertib dan aman. Transformasi Digital Melalui Nusuk Kementerian menegaskan persiapan dimulai lebih awal, bahkan segera setelah musim haji sebelumnya berakhir. Koordinasi intensif dilakukan dengan kantor urusan haji, lembaga penyelenggara, sektor ketiga, dan penyedia layanan. Salah satu terobosan utama adalah digitalisasi operasi lapangan melalui pusat pemantauan dan kendali, serta penerapan unit manajemen risiko dan tanggap darurat. Langkah ini didukung oleh lebih dari 300 panel data yang berfungsi memantau indikator kinerja dan kebutuhan pengembangan lapangan. Selain itu, platform Nusuk akan memainkan peran penting. Kementerian memperluas penggunaan kartu pintar Nusukuntuk mempermudah pengaturan transportasi dan akomodasi di Mina dan Arafah, serta menambah lebih dari 30 layanan digital baru di aplikasi Nusuk — termasuk jalur khusus bagi dunia usaha dan operator layanan. Sinergi dan Pelayanan Jemaah Untuk memperkuat hubungan dengan penyedia layanan, kementerian juga mengembangkan model baru kerja sama dengan perusahaan dan operator haji guna memastikan kepatuhan dan mutu kinerja. Sebagai wujud pelayanan langsung, disiapkan 36 pusat “Nusuk Care” yang akan memberikan panduan dan bantuan kepada jemaah, serta lebih dari 300 titik layanan yang tersebar di rute haji. Di sisi sumber daya manusia, kementerian menargetkan lebih dari 250.000 petugas dan relawan mengikuti 3.000 program pelatihan, dengan 36.000 relawan diperkirakan aktif selama musim haji 2026. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan “lompatan kualitas” dalam tata kelola ibadah haji. Dengan sistem digital terintegrasi, operasi lapangan berbasis data, dan SDM terlatih, penyelenggaraan haji tahun depan diharapkan lebih lancar, nyaman, dan berfokus pada pengalaman spiritual para tamu Allah. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA08/11/2025 | BL-01
Tingkatkan Kapasitas Amil, BAZNAS Lampung Desak Sertifikasi Online
Tingkatkan Kapasitas Amil, BAZNAS Lampung Desak Sertifikasi Online
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mendesak Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS RI agar segera menyelenggarakan sertifikasi amil melalui online. Hal ini untuk memperkuat kredibilitas, meningkatkan kapasitas, dan akuntabilitas pengelola zakat dalam menjalankan amanah umat. Dalam forum rapat koordinasi nasional (Rakornas) BAZNAS se-Indonesia di Jakarta, pada akhir Agustus 2025, BAZNAS Provinsi Lampung mengusulkan agar sertifikasi amil tidak hanya dilakukan luring, bisa juga daring (online). “Kami minta LSP agar sertifikasi profesi amil ini bisa dilakukan sesegera mungkin,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, Selasa (4/11/2025). Iskandar mengatakan itu dalam pengajian rutin setiap Selasa Pagi melalui zoom meeting BAZNAS RI yang dipandu H. M. Nadratuzzaman Hosen, Pimpinan Bidang Transformasi Digital Nasional BAZNAS RI. Pengajian kali ini menghadirkan narasumber H. Muhammad Choirin, Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS RI. “Desakan sertifikasi online sangat beralasan karena masih banyaknya amil pimpinan, amil pelaksana yang belum mengantongi sertifikat. Apalagi di setiap desa sudah terbentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), maka diperlukan kekuatan profesionalisme amil agar BAZNAS tampil terdepan dalam pengelolaan zakat berdasarkan aman regulasi, aman syari’, dan aman NKRI,” harap ketua BAZNAS Lampung ini. Kepala LSP BAZNAS RI, Choirin merespons keinginan BAZNAS provinsi, juga kabupaten dan kota segera menyelenggarakan sertifikasi online. “Sertifikasi bukan sekadar pengakuan formal, tetapi langkah nyata meningkatkan kompetensi, kredibilitas, dan akuntabilitas amil dalam menjalankan amanah umat,” kata dia menambahkan profesionalisme amil menjadi kunci agar pengelolaan zakat di Indonesia semakin dipercaya masyarakat. Melalui sertifikasi online, BAZNAS berupaya memudahkan proses peningkatan kapasitas SDM zakat secara efektif dan merata. Sertifikasi amil yang dikelola oleh LSP BAZNAS RI, kata dia lagi, telah berbasis digital dan dapat diakses oleh seluruh amil di daerah. Program ini menjadi salah satu inovasi penting dalam mendukung Transformasi Digital Zakat Nasional, sehingga setiap amil memiliki standar kompetensi sesuai kebutuhan zaman. Apalagi para muzaki membayar zakat melalui online — tentu penerimaan juga dilakukan kehati-hatian agar aman syari’. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA04/11/2025 | BL-01
Menteri Agama Bakukan Empat Tahap Zakat Produktif, Apa Saja?
Menteri Agama Bakukan Empat Tahap Zakat Produktif, Apa Saja?
Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi ini menjadi langkah pemerintah mendorong pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif untuk penanggulangan kemiskinan. Peraturan tersebut diteken Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar pada 14 Oktober 2025. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, PMA Nomor 16/2025 merupakan terobosan dalam implementasi fikih zakat di Indonesia. “Zakat adalah rukun Islam yang berfungsi untuk pemerataan ekonomi, mengembangkan harta, sekaligus menyucikan harta. Dengan PMA Nomor 16/2025, kita memiliki dasar sistematis untuk pelaksanaan zakat produktif agar dampaknya lebih nyata dan signifikan," ujarnya. Hal ini disampaikan Abu Rokhmad saat sosialisasi PMA 16/2025 yang digelar secara daring bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia, Jumat (31/10/2025). Selama ini pendayagunaan zakat lebih banyak diarahkan untuk bantuan konsumtif, seperti bantuan kebutuhan pokok dan beasiswa. Padahal, praktik zakat produktif sudah berjalan, namun belum memiliki acuan yang baku. PMA 16/2025 hadir untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan terintegrasi. Regulasi tersebut mengatur empat tahap pendayagunaan zakat produktif, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Pada tahap perencanaan, BAZNAS dan LAZ diwajibkan menyusun dokumen strategis yang selaras dengan kebijakan nasional, rencana pembangunan daerah, serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Abu Rokhmad mengungkapkan pentingnya penggunaan DTSEN untuk memastikan distribusi zakat tepat sasaran dan menghindari penerima ganda. “Ke depan, pendayagunaan zakat harus memperhatikan data tunggal agar tidak ada mustahik menerima bantuan ganda, sementara kelompok lain belum tersentuh. Ini penting untuk menjamin keadilan dan efektivitas program,” jelasnya. Pengawasan program zakat produktif juga wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Selain itu, lembaga zakat harus melaporkan pelaksanaan program setiap enam bulan dan pada akhir tahun, mencakup rencana, realisasi, kendala, dan rekomendasi. Kemenag juga membuka peluang kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan sektor swasta untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi. Abu menyampaikan, PMA ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang ia gagas dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I di Lembaga Administrasi Negara (LAN). “Ini bukan hanya produk regulasi, tetapi komitmen agar zakat menjadi instrumen nyata bagi penguatan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan,” katanya. Melalui PMA ini, Kemenag berharap seluruh lembaga amil zakat dapat meningkatkan tata kelola dan pelaporan secara akuntabel. Regulasi ini juga mendukung agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan penurunan angka kemiskinan. “Kita ingin zakat produktif tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar membawa perubahan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan perencanaan yang baik dan data akurat, zakat dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat,” kata Abu. Secara terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto bersama Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain melakukan sosialisasi peraturan menteri agama baru tersebut. Menurut Iskandar, selama ini pendayagunaan zakat lebih banyak diarahkan untuk bantuan konsumtif, seperti bantuan kebutuhan pokok dan beasiswa. “Dengan PMA baru ini, pendayagunaan zakat produktif ini akan lebih terarah lagi karena memiliki peraturan yang baku,” ucapnya. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA02/11/2025 | BL-01
Gubernur Mirza: BAZNAS Kelola Zakat untuk Umat dan Keberkahan Daerah
Gubernur Mirza: BAZNAS Kelola Zakat untuk Umat dan Keberkahan Daerah
Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh pihak mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan di daerah. Keberkahan dan kesejahteraan suatu bangsa sangat bergantung pada kepatuhan umat dalam menjalankan ajaran agama, termasuk menunaikan zakat. Hal itu ditegaskan Gubernur dalam acara Sosialisasi Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Pengendalian Internal dan Audit Internal bagi Satuan Audit Internal (SAI) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025). Acara strategis itu dihadiri Koordinator Jabatan Fungsional Audit BAZNAS RI, Iwan Ginda Harahap, Direktur Kajian dan Pengembangan BAZNAS RI, Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, H. Erwinto, serta Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. H. Iskandar Zulkarnain. Turut hadir pula Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Bappenas, Rosy Wediawati serta para pimpinan BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Mirza menceritakan masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, di mana seluruh rakyat hidup berkecukupan dan tidak ada lagi yang mau menerima zakat. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena tata kelola zakat yang baik dan keadilan sosial yang dijalankan berdasarkan nilai-nilai Islam. “Jika umat Islam melaksanakan perintah Allah dengan baik, termasuk menunaikan zakat secara benar, maka Allah akan memberikan keberkahan berupa ketenangan hidup, kecukupan, serta turunnya rahmat di berbagai bidang,” kata dia. Gubernur juga menyoroti potensi ekonomi umat di Provinsi Lampung yang sangat besar, namun belum tergarap maksimal. Ia menyebut, dari total perputaran uang sekitar Rp483 triliun per tahun, zakat yang berhasil dikumpulkan baru mencapai sekitar Rp600 juta-an untuk aparatur sipil negara (ASN) saja. “Padahal, 90 persen penduduk Lampung adalah muslim. Jika dikelola dengan baik, potensi zakat ini bisa menjadi kekuatan besar dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan produktivitas masyarakat,” tegasnya. Gubernur menambahkan, pemerintah melalui BAZNAS berupaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat yang transparan dan tepat sasaran. Penguatan data melalui sistem digitalisasi, menurutnya, akan mempermudah pendistribusian zakat kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. “Kita harus memastikan bahwa zakat sampai kepada yang berhak, seperti keluarga miskin ekstrem, janda tidak produktif, hingga masyarakat desa yang membutuhkan bantuan usaha,” ujar Mirza. Selain untuk pengentasan kemiskinan, zakat juga diharapkan mampu mendukung sektor pendidikan. Gubernur mengungkapkan, setiap tahun terdapat sekitar 80.000 siswa SMP di Lampung yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA, sebagian karena faktor ekonomi. “Dengan pengelolaan zakat yang optimal, kita bisa membantu anak-anak tersebut agar tidak putus sekolah,” kata Mirza. Gubernur Mirza juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program zakat. “Keberhasilan pengelolaan zakat bukan hanya tanggung jawab BAZNAS, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini pengumpulan zakat di Provinsi Lampung meningkat pesat sejak kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Jika pada tahun lalu hanya mencapai sekitar Rp70 juta, kini rata-rata per bulan telah mencapai Rp500 juta, atau sekitar Rp2,5 miliar sejak awal tahun 2025. Iskandar mengapresiasi Gubernur Mirza atas komitmen dan dukungannya terhadap gerakan zakat di Lampung. Ia memberikan selamat kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang baru-baru ini menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia dari Baznas RI. “Gagasan yang mencerdaskan — Gerakan Sadar Zakat yang diinisiasi Gubernur, pengumpulan zakat Pemprov Lampung meningkat 500 persen,” ungkap dia. Selain itu, Iskandar juga melaporkan BAZNAS telah meluncurkan bantuan dari BAZNAS RI senilai Rp479 juta yang disalurkan untuk program lumbung pangan dan balai ternak di sejumlah kabupaten, seperti Lampung Utara, Pesawaran, Tulang Bawang, dan Lampung Timur. “Kami terus berkomitmen meningkatkan kepercayaan umat terhadap BAZNAS melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kegiatan audit internal dan pengendalian ini menjadi sangat penting,” jelas Iskandar. Dalam tata kelola keuangan umat ini, kata dia, BAZNAS berkolaborasi perbankan berbasis syariah dan kementerian agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga Kantor Akuntan Publik (KAP) serta melibatkan satuan audit internal (SAI) juga meminta pendampingan aparat penegak hukum. Sehingga dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ini benar-benar tepat sasaran juga umat yang sangat membutuhkan. Dia menambahkan, pada pertengahan Desember 2025, BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS kabupaten dan kota juga akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk memperkuat sinergi program pengelolaan zakat hingga tingkat desa. “Program pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas jangkauan dan efektivitas pendistribusian zakat,” jelas Iskandar. Masih menurut Gubernur, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial ekonomi yang mampu menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat Lampung. “Semakin baik pengelolaan zakat, semakin besar manfaat yang dirasakan umat, dan semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat kepada Baznas,” ujar Mirza menambahkan BAZNAS Provinsi Lampung diminta terus tumbuh menjadi lembaga yang profesional, amanah, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA01/11/2025 | BL-01
Arab Saudi Pangkas Masa Visa Umrah Satu Bulan
Arab Saudi Pangkas Masa Visa Umrah Satu Bulan
Riyadh — Kerajaan Arab Saudi mengumumkan perubahan kebijakan mengenai masa berlaku visa umrah. Kini, visa tersebut hanya berlaku selama satu bulan sejak tanggal penerbitan, berkurang dari sebelumnya tiga bulan, dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (1/11/2025). Kebijakan baru ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan akan mulai berlaku efektif pada minggu depan. Meskipun masa berlaku visa dipersingkat, masa tinggal jamaah di Arab Saudi tetap tidak berubah, yakni tiga bulan setelah kedatangan. Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem administrasi visa dan mengatur alur kedatangan jamaah secara lebih efisien. Sejak awal musim umrah baru pada bulan Juni, jumlah jamaah dari luar negeri telah melampaui empat juta orang. Tahun ini mencatat rekor tertinggi dalam waktu hanya lima bulan dibandingkan dengan musim-musim sebelumnya. Kementerian Haji dan Umrah menilai lonjakan tersebut perlu diatur dengan lebih baik agar pelaksanaan ibadah tetap lancar dan tertib. Visa umrah akan otomatis dibatalkan setelah 30 hari dari tanggal penerbitan apabila jamaah tidak mendaftar untuk masuk ke Arab Saudi. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan visa tidak digunakan secara tidak efektif dan agar proses perjalanan jamaah lebih tertata. Penasihat Komite Nasional untuk Umrah dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer, menjelaskan, keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya kepadatan di dua kota suci. Langkah ini juga bertujuan menjaga kenyamanan serta keamanan para jamaah. Pemerintah Arab Saudi berharap kebijakan baru ini dapat membuat pelaksanaan ibadah umrah berlangsung lebih tertib, aman, dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan pengalaman spiritual yang lebih baik bagi para peziarah dari seluruh dunia. Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi lonjakan jemaah yang diperkirakan meningkat signifikan pada musim dingin mendatang. Setelah musim panas berakhir dan suhu di Mekah serta Madinah menurun, jumlah jemaah umrah biasanya melonjak tajam. Dengan demikian, pengaturan masa berlaku visa diperlukan agar pergerakan jemaah lebih tertib, terdistribusi, dan tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan. Langkah ini juga menjadi bagian dari modernisasi sistem administrasi umrah, sejalan dengan program Visi Saudi 2030, yang menargetkan peningkatan jumlah jemaah umrah hingga 30 juta orang per tahun dengan tetap menjaga kualitas pelayanan. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA01/11/2025 | BL-01
Sinergi Kejaksaan dengan BAZNAS Perkuat Aman Regulasi dan Aman Syar’i
Sinergi Kejaksaan dengan BAZNAS Perkuat Aman Regulasi dan Aman Syar’i
Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengingatkan pengelolaan zakat yang profesional bukan hanya soal ibadah sosial, akan tetapi amanah hukum. Sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan kejaksaan adalah kunci untuk membangun tata kelola zakat yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, serta keberkahan. Hal itu ditegaskan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Imam Yudha Nugraha pada acara Sosialisasi Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Pengendalian Internal dan Audit Internal bagi Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025). Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal dan diskusi dimoderatori Pimpinan BAZNAS Lampung Bidang Administrasi dan Umum, Luqmanul Hakim. Dengan demikian, lanjut Imam, Aman Regulasi dan Aman Syar’i bukan hanya slogan, tetapi pijakan moral dan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Menurut dia, aspek Aman Syar’i menegaskan bahwa hukum bukan sekedar alat kontrol, juga sarana ibadah dan tanggungjawab. Jaksa Fungsional ini juga mengingatkan bahwa dalam hukum berkeadilan dan bernilai amanah, kejaksaan mengedepankan restorative justice — penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan. “Untuk mewujudkan aman syar’i dan aman regulasi diperlukan pola kerja kolaboratif antara BAZNAS dan kejaksaan,” ucap Imam lagi. Apa itu pola kolaboratif antara lain legal assistance (pendampingan hukum); kajian hukum atas peraturan internal BAZNAS dan me-reviuw perjanjian kerjasama BAZNAS dengan pihak ketiga. Lalu, legal opinion (pendapat hukum) yakni permintaan pendapat tertulis kepada kejaksaan tentang keabsahan suatu kebijakan, penggunaan dana, atau potensi sengketa hukum. Pola koboratif lainnya, lanjut Imam, preventive law enforcement yakni sosialisasi hukum kepada pengurus BAZNAS tentang kepatuhan regulasi dan integritas keuangan. Terakhir, monitoring dan evaluasi hukum yakni melalui peran intelijen kejaksaan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan sebelum menjadi pelanggaran hukum. Masih menurut Imam Nugraha, aman regulasi dalam tata kelola zakat — pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar setiap pengelolaan dana umat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan negara. Adanya kepastian hukum yakni lembaga zakat harus memahami batas ruang gerak berdasarkan hukum positif, serta pencegahan resiko hukum seperti penyalahgunaan dana (korupsi, penyelewengan, mark-up program), pelanggaran kewenangan serta keterlambatan atau manipulasi pelaporan keuangan. Dalam paparannya, Imam Yudha menegaskan keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya ditentukan oleh optimalnya penghimpunan dan pendistribusian, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap regulasi serta prinsip akuntabilitas. Ia menekankan BAZNAS sebagai lembaga resmi negara perlu memastikan setiap proses pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga kepercayaan masyarakat terus meningkat. Penguatan dari sisi hukum menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan kelembagaan, kepastian hukum, dan mencegah potensi penyimpangan. BAZNAS mampu menjalankan fungsi sosialnya secara profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjaga amanah publik. Materi ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta bahwa tata kelola zakat bukan hanya soal teknis pengumpulan dan penyaluran, tetapi juga membutuhkan kerangka regulasi yang kuat agar manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas, berkelanjutan, dan mampu menjadi instrumen solusi sosial-ekonomi umat. Kegiatan ini semakin memperkaya perspektif amil BAZNAS se-Provinsi Lampung untuk terus memperkuat sistem tata kelola zakat di daerah masing-masing—berbasis aturan, integritas, dan akuntabilitas. Sementara itu, pada acara pembukaan, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan BAZNAS terus berkomitmen meningkatkan kepercayaan umat melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kegiatan audit internal dan pengendalian ini menjadi sangat penting,” jelas Iskandar. Dalam tata kelola keuangan umat ini, kata dia, BAZNAS berkolaborasi dengan perbankan berbasis syariah dan kementerian agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga Kantor Akuntan Publik (KAP), Serta melibatkan satuan audit internal (SAI) meminta pendampingan aparat penegak hukum sehingga pengelolaan dana ZIS ini benar-benar tepat sasaran juga umat yang sangat membutuhkannya. Dia menambahkan, pada pertengahan Desember 2025, BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS kabupaten dan kota juga akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk memperkuat sinergi program pengelolaan zakat hingga tingkat desa. “Program pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas jangkauan dan efektivitas pendistribusian zakat,” jelas Iskandar. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA01/11/2025 | BL-01
Jaga Keamanan Dana ZIS BAZNAS, Polda Lampung Ingatkan Masyarakat!
Jaga Keamanan Dana ZIS BAZNAS, Polda Lampung Ingatkan Masyarakat!
Lampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan legalitas dan pengelolaan, agar dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) disalurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) karena memiliki regulasi yang jelas, sistem pencatatan yang dapat dipertanggujawabkan. Ini juga untuk menghindari risiko agar distribusinya tepat sasaran dan menjamin tidak disalahgunakan. Wakil Direktur Binmas Polda Lampung AKBP A. Rahman Napitupulu menegaskan hal itu pada acara Sosialisasi Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Pengendalian Internal dan Audit Internal bagi Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025). Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal. Zakat dari sisi keamanan sosial, lanjut Rahman, memiliki dampak yang bisa mengurangi kesenjangan dan kemiskinan yang dapat memicu kriminalitas. “Zakat juga meningkatkan keamanan legalitas dan pengelolaan ketika disalurkan melalui BAZNAS. Ini terjamin akuntabilitasnya sehingga dana ZIS tersalurkan aman kepada yang berhak menerimanya,” kata Rahman. Dia juga mengatakan zakat menciptakan keamanan batin bagi muzaki (pemberi zakat) dengan membersihkan jiwa dan menumbuhkan ketenangan serta kebahagiaan karena sudah menunaikan kewajiban dan menolong sesama. “Zakat sebagai instrumen sosial menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi umat,” kata Wadir Binmas mengutip pendapat ulama terkemuka Dr. Syekh Yusuf Qaradhawi dalam buku Musykilah Al Faqr Wa Kaifa ‘Alajaha Al Islam (Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, 1995). Menurut Rahman, buku tersebut mengulas tentang “Pandangan Islam bahwa setiap individu harus dapat menikmati hidup yang layak di tengah masyarakat sebagai manusia.” Pesan tersirat sebagai pengingat bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, melainkan solusi nyata dalam menghapus kesenjangan dan mengangkat martabat manusia. Wadir Binmas mengingatkan melalui penguatan tata kelola zakat, peningkatan indeks zakat nasional (IZN), dan laporan keuangan yang transparan, diharapkan BAZNAS mampu semakin efektif dalam menyalurkan manfaat zakat kepada mustahik dan mendorong transformasi sosial-ekonomi umat. Kegiatan ini menjadi ruang penguatan komitmen seluruh BAZNAS kabupaten/kota di Lampung untuk menjalankan amanah pengelolaan zakat secara profesional, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat. “Polda Lampung siap berkolaborasi dengan BAZNAS untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat zakat, serta sama-sama mengentaskan kemiskinan guna mengurangi tindak kejahatan,” pungkas Rahman. Kegiatan ini semakin memperkaya perspektif amil BAZNAS se-Provinsi Lampung untuk terus memperkuat sistem tata kelola zakat di daerah masing-masing—berbasis aturan, integritas, dan akuntabilitas. Sebelumnya, pada acara pembukaan pelatihan, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan BAZNAS terus berkomitmen meningkatkan kepercayaan umat melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kegiatan audit internal dan pengendalian ini menjadi sangat penting,” jelas Iskandar. Dalam tata kelola keuangan umat ini, kata dia, BAZNAS berkolaborasi perbankan berbasis syariah dan kementerian agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga Kantor Akuntan Publik (KAP) serta melibatkan satuan audit internal (SAI) juga meminta pendampingan aparat penegak hukum. Sehingga dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ini benar-benar tepat sasaran juga umat yang sangat membutuhkan. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA01/11/2025 | BL-01
BAZNAS Lampung, Himperra Bersama BTN Syariah Teken MoU Program Zakat Produktif
BAZNAS Lampung, Himperra Bersama BTN Syariah Teken MoU Program Zakat Produktif
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung, Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Lampung bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Lampung menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam program pendayagunaan zakat bagi para mustahik. Penandatanganan kerjasama itu dalam rangkaian acara Musyawarah Daerah (Musda) II Himperra Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Rabu (29/10/2025). Mewakili Himperra Lampung adalah Tri Joko Margono (Ketua DPD Himperra Lampung), Asti Kumala Putri (Branch Manager Bank BTN Syariah Lampung), dan Iskandar Zulkarnain (Ketua BAZNAS Provinsi Lampung). Tri Joko mengiakan kerjasama ini bertujuan membangun ekosistem ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan di sektor properti melalui pengelolaan dana ZIS yang profesional, transparan, dan berdampak sosial tinggi. “Hasil kolaborasi ini juga ditindaklanjuti dengan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Himperra Lampung di bawah koordinasi BAZNAS Provinsi Lampung,” kata Ketua Himperra Lampung. Masih menurut dia, sinergi pendayagunaan dana zakat untuk mustahik ini, merupakan wujud nyata komitmen pihaknya untuk tidak hanya membangun rumah secara fisik, tetapi juga membangun peradaban yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. “Kami ingin menghadirkan konsep pengembang yang bukan sekadar berorientasi bisnis, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan umat melalui ZIS,” kata Tri Joko. Dengan adanya UPZ Himperra, asosiasi ini berharap bisa menyalurkan manfaat secara langsung kepada masyarakat sekitar proyek perumahan dan kalangan yang membutuhkan. “Kami juga sudah menggagas beberapa program pemberdayaan masyarakat miskin bersama BAZNAS,” kata dia. Pada kesempatan itu, Asti Kumala Putri menegaskan, pihaknya siap mendukung optimalisasi penghimpunan ZIS melalui layanan keuangan syariah yang modern dan aman. “BTN Syariah berkomitmen mendukung gerakan ekonomi umat dengan memperkuat pengelolaan dana sosial keagamaan secara digital dan akuntabel. MoU ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk berkontribusi dalam pembangunan sosial-ekonomi yang inklusif,” jelasnya. Sementara Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain mengapresiasi inisiatif Himperra Lampung untuk ikut bersama-sama mengumpulkan dana ZIS dari pengembang dan mendistribusikannya tepat sasaran. “Sinergi ini menjadi contoh kolaborasi strategis antara dunia usaha dan BAZNAS sebagai lembaga amil negara,” kata Iskandar. Organisasi pengembang sektor perumahan ini dengan kesadaran penuh menjalan perintah agama dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kementerian Agama (Kemenag) RI juga menerbitkan PMA Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Regulasi ini menjadi langkah pemerintah mendorong pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif untuk penanggulangan kemiskinan. Dana zakat dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan modal usaha, bedah rumah, atau beasiswa, yang bertujuan untuk membantu mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat) di masa depan. Dengan mengumpulkan dan menyalurkan zakat, UPZ Himperra turut membangun solidaritas dan kepedulian antar sesama umat Islam. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA30/10/2025 | BL-01
Pascaperang Gaza, BAZNAS Lampung Ajak Masyarakat Bantu Rehabilitasi Palestina
Pascaperang Gaza, BAZNAS Lampung Ajak Masyarakat Bantu Rehabilitasi Palestina
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI termasuk BAZNAS Provinsi Lampung, kabupaten dan kota se-Lampung mengajak masyarakat Indonesia untuk bergerak bersama membantu masyarakat Palestina melalui penggalangan donasi guna mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascaperang secara terarah dan berkelanjutan. Hal tersebut mengemuka dalam Pengajian BAZNAS Selasa Pagi bertema “Membangun Kembali Gaza Pasca Gencatan Senjata”, yang selenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, pada Selasa (28/10/2025). Hadir, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec, Ph.D., Deputi I Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Mohamad Arifin Purwakananta, serta Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang hadir secara daring. Dalam paparannya, Nadratuzzaman Hosen menegaskan, komitemen BAZNAS untuk berperan aktif dalam upaya rekonstruksi Jalur Gaza, Palestina. Menurutnya, upaya membangun kembali Gaza membutuhkan sinergi dan kepedulian bersama. Selain doa, langkah konkret berupa pengumpulan dana kemanusiaan menjadi hal yang mendesak dilakukan. Ia menambahkan, di tengah gencatan gencatan senjata, BAZNAS juga terus berupaya menggerakkan kembali semangat penggalangan dana (fundraising) nasional agar kepedulian terhadap masyarakat Gaza tidak meredup. “Kita ingin membangun kembali semangat teman-teman di daerah untuk menggerakkan masyarakat membantu Gaza. Kita tidak bisa mengelak dari tanggung jawab moral sebagai umat Islam yang memiliki rasa persaudaraan dengan saudara-saudara kita di Palestina,” ujarnya. Untuk itu, Nadratuzzaman mengimbau seluruh BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota agar membuka kanal donasi seluas-luasnya, sehingga masyarakat dapat menyalurkan bantuan dengan mudah dan transparan. Sementara itu, Deputi I Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan bahwa pemulihan Gaza akan difokuskan pada empat bidang utama, yakni pemulihan rumah dan infrastruktur, pemulihan ekonomi dan pasar, pemulihan air dan lingkungan, serta pemulihan sosial dan pendidikan. “Bidang-bidang ini sangat krusial. Banyak rumah, sekolah, rumah sakit, dan masjid yang hancur. Pemulihan ekonomi juga menjadi prioritas agar masyarakat bisa kembali berusaha dan menghidupkan pasar lokal. Selain itu, perlu juga dukungan untuk pemulihan trauma, pemberian beasiswa bagi anak yatim, serta pelatihan kerja,” jelas Arifin. Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, kontribusi masyarakat Indonesia untuk Gaza selama ini sangat besar. BAZNAS telah menyalurkan 23 rombongan besar bantuan, disertai berbagai tambahan dukungan kemanusiaan lainnya. “Bantuan dari BAZNAS bukan hanya bersifat insidental, melainkan bagian dari upaya panjang yang telah dilakukan sejak lama. Sejak awal berdirinya, BAZNAS telah aktif menyalurkan bantuan hingga ke Gaza. Ini bukan sekadar aksi kemanusiaan, tetapi juga bentuk diplomasi kemanusiaan Indonesia untuk mendukung rakyat Palestina,” ujar Arifin. Ia menambahkan, momentum saat ini menjadi waktu yang tepat bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali bergerak membantu Gaza. “Kami mengajak masyarakat, komunitas, hingga pelaku usaha untuk bersama-sama menggalang donasi. Tidak perlu menunggu kondisi sempurna untuk berbuat baik. Bantuan sekecil apa pun sangat berarti bagi rakyat Gaza,” katanya. Arifin mendorong BAZNAS RI dan daerah, provinsi serta kabupaten, kota untuk terus menggelorakan kampanye solidaritas bagi Palestina di sekolah, masjid, hingga komunitas sosial. “Kolaborasi antara BAZNAS pusat dan daerah menjadi kunci. Dengan sinergi ini, bantuan dari masyarakat Indonesia dapat tersalurkan tepat sasaran kepada saudara-saudara kita di Gaza,” ujarnya. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA29/10/2025 | BL-01
Anda Berminat, BAZNAS Buka Program Magang ke Jepang
Anda Berminat, BAZNAS Buka Program Magang ke Jepang
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Magang ke Jepang. Program ini ditujukan bagi para mustahik atau penerima zakat agar memiliki kesempatan menimba ilmu dan pengalaman kerja di luar negeri. Tahap pertama program ini difasilitasi langsung oleh BAZNAS, mencakup pembiayaan dan pembinaan peserta selama masa pelatihan. Jadi, anda tidak perlu khawatir soal biaya awal karena semua sudah ditanggung oleh BAZNAS. Selanjutnya, pada tahap kedua yang meliputi pelatihan lanjutan serta keberangkatan ke Jepang, akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan International Manpower Development Organization Japan (IM Japan). Melalui kerja sama ini, para peserta diharapkan mampu membangun kemandirian ekonomi, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta menjadi contoh inspiratif bagi masyarakat di sekitarnya. Program ini juga bertujuan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi mustahik, agar mereka bisa bertransformasi dari penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzaki). Syarat Magang ke Jepang BAZNAS Buat anda yang tertarik ikut program ini, perhatikan beberapa persyaratan penting berikut yang dikutip dari laman resmi baznas.go.id. Lolos seleksi daerah yang diselenggarakan Kemnaker dan IM Japan https://jepang.magangln.id/ Diutamakan dari keluarga tidak mampu; Membuat proposal sesuai format Mengisi formulir pendaftaran sesuai format Diajukan melalui Kemnaker. Dokumen yang Harus Disiapkan Calon penerima manfaat perlu menyiapkan dokumen pendaftaran sesuai format yang dapat diunduh melalui tautan berikut: https://bazn.as/ProposalMagangJepang Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan: Surat Permohonan KTP dan Kartu Keluarga (KK) Foto halaman awal buku rekening Surat pengumuman kelulusan seleksi daerah dari Kemnaker Surat informasi pembiayaan pelatihan tahap 1 dari penyelenggara pelatihan daerah Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan Foto kondisi rumah Surat pernyataan kesediaan mengikuti program Akad program Peta Hidupku ke Depan, tulisan reflektif sepanjang sekitar 650 kata (1 halaman A4, font Times New Roman ukuran 12, spasi 1.0, margin 2.5 cm) Pastikan semua dokumen diisi dengan lengkap dan benar agar proses seleksi berjalan lancar. Cara Mendaftar Program Ini Bagi anda yang sudah lolos tahap seleksi daerah, pendaftaran Program Magang ke Jepang BAZNAS dilakukan melalui formulir daring di tautan berikut: https://bazn.as/DaftarMagangJepangBAZNAS Setelah mendaftar, peserta perlu mengkomunikasikan ke penyelenggara pelatihan tahap 1 di daerah agar dibuatkan surat pengantar resmi dari Kemnaker kepada BAZNAS. Durasi dan Tahapan Magang Program ini berlangsung selama 3 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun sesuai kebijakan perusahaan di Jepang. Tahapan pelaksanaannya meliputi: Bulan ke-1: Pelatihan adaptasi di training center Jepang. Tahun ke-1 hingga ke-3: Magang teknis (Jisshusei) dengan perlindungan hukum Jepang. Selama masa magang, Kemnaker dan IM Japan akan melakukan pembinaan serta monitoring secara berkala untuk memastikan peserta menjalankan program dengan baik. Keuntungan Mengikuti Program Selain manfaat utama berupa pengalaman kerja di Jepang selama 3–5 tahun, penerima program BAZNAS juga akan memperoleh berbagai keuntungan tambahan, antara lain: Bantuan biaya pelatihan tahap 1 daerah sebesar maksimal Rp15.000.000 per mustahik. Pelatihan dan bimbingan dari BAZNAS RI, mencakup: a. Keimanan dan Etos Kerja Islami b. Menjaga Identitas Muslim di Jepang c. Literasi Keuangan Syariah. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA26/10/2025 | BL-01
Dua Bulan Diluncurkan AAZRI, BAZNAS Umumkan Susunan Pengurus dan Logo Resmi
Dua Bulan Diluncurkan AAZRI, BAZNAS Umumkan Susunan Pengurus dan Logo Resmi
Jakarta — Setelah dua bulan diluncurkan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengumumkan susunan pengurus dan logo resmi di Jakarta, Jumat (24/10/2025). Sebagai Ketua Umum AAZRI adalah Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, posisi Sekretaris Jenderal dijabat Subhan Cholid, Lc, MA, dan Bendahara Umum dipercayakan kepada Atika Astuti. Masa kepengurusan AAZRI ini selama lima tahun, dan akan dibentuk sampai ke tingkat provinsi. Logo AAZRI juga diluncurkan bersamaan dengan pengumuman susunan pengurus yang dibantu tujuh ketua bidang, enam sekretaris jenderal, dan satu wakil bendahara. Ketua bidang dibantu 18 wakil ketua yang membidangi. “Alhamdulillah, susunan pengurus terbentuk dengan logo resmi AAZRI,” kata Noor Achmad seperti dikutip oleh Kabag Pendampingan dan Advokasi Hukum BAZNAS RI, M. Indra Hadi, Sabtu ( 25/10/2025). Seperti diketahui, BAZNAS RI meluncurkan AAZRI ini pada rangkaian Rakornas 2025 di Jakarta, 26 Agustus 2025, yang dihadiri oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani, serta diikuti 1.200 peserta dari BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia. Tujuan dibentuk AAZRI ini untuk memperkuat peran amil dari pusat hingga desa. Penguatan peran amil diharapkan dapat mengoptimalkan potensi zakat nasional. Pembentukan AAZRI merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk memperkuat peran amil sekaligus mendukung pencapaian program Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. "Hari ini, BAZNAS meresmikan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) dari pusat hingga desa. Jika tiap desa ada lima amil, dikalikan 80 ribu desa, jumlahnya sekitar 400 ribu amil. Ditambah yang ada di kota dan provinsi, total bisa mencapai satu juta amil," ujar Noor. Ide pembentukan AAZRI ini lahir melalui konsultasi dengan Menteri Agama RI. Menurut Noor, semakin banyak jumlah amil zakat, semakin besar pula peluang pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah di masyarakat. "Target yang sudah ditetapkan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), insya Allah Rp66 triliun akan kita capai pada tahun 2026. Syukur nanti terus meningkat, karena seperti disampaikan Pak Menteri, masih banyak sumber dana zakat yang belum kita raih. Dengan semakin banyaknya amil, akan semakin banyak pula orang yang bekerja mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya," ungkapnya. Pada saat pembukaan Rakornas, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyambut baik peluncuran AAZRI. Menurutnya, langkah BAZNAS membentuk asosiasi amil zakat akan memberikan dampak besar bagi kemajuan bangsa. "AAZRI ini diperkirakan jumlahnya mencapai 1 juta orang. Jika hal itu tercapai, dan masing-masing amil mampu mengumpulkan dana Rp10 juta, berarti akan terkumpul Rp10 triliun. Dana tersebut akan langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat di daerah-daerah," kata Muzani. Kerja para amil zakat merupakan pekerjaan yang sangat mulia dan memiliki nilai strategis dalam membangun bangsa. Oleh karena itu, pekerjaan ini adalah pekerjaan yang mulia, luhur, dan luar biasa. Inilah pahlawan-pahlawan Indonesia menjelang 100 tahun Republik Indonesia, tegasnya. Muzani juga menambahkan, apa yang dilakukan BAZNAS merupakan bentuk nyata pemanfaatan otoritas negara untuk membantu rakyat dan mempercepat pencapaian tujuan negara dalam menyejahterakan rakyat. “Apa pencapaian tujuan bernegara itu? negara yang kuat, bukan hanya karena tentaranya atau polisinya yang kuat, melainkan juga karena rakyatnya kuat: rakyat tanpa utang, rakyat yang sehat, rakyat yang kenyang, dan rakyat yang memiliki pekerjaan.” *** Filosofi Logo AAZRI: - Lima helai daun yang melambangkan Prinsip rukum Islam menjadi landasan utama bagi amil Zakat - Warna hijau melambangkan kedamaian dan pertumbuhan - Bentuk daun yang tersusun merata melambangkan keseimbangan, kekuatan, kesatuan dan sinergi lembaga. Maksud dan Tujuan dari perkumpulan: 1. Meningkatkan mutu pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat 2. Meningkatkan mutu amil zakat 3. Meningkatkan perlindungan hak-hak amil zakat ditingkat nasional 4. Menyediakan wadah advokasi, perlindungan hukum dan jaringan kerjasama 5. Mendorong sistem pengelolaan zakat yang profesional, terukur dan berkelanjutan. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA26/10/2025 | BL-01
Mengokohkan Komitmen 3A, BAZNAS Gelar Pelaporan Keuangan dan Pengisian IZN
Mengokohkan Komitmen 3A, BAZNAS Gelar Pelaporan Keuangan dan Pengisian IZN
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen membangun Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI (3A) bagi amil pimpinan dan pelaksana agar patuh pada pelaporan keuangan, serta pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN). Karena lembaga zakat ini juga diaudit oleh kantor akuntan publik independen untuk laporan keuangannya, dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI yang melakukan audit syariah dan pengawasan. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan hal itu terkait acara yang akan digelar di Bandar Lampung, pada 28-30 Agustus 2025. BAZNAS RI menghelat dua agenda sekaligus yakni pelatihan laporan keuangan dan pengisian IZN 2025 yang menghadirkan narasumber dari berbagai mitra yakni BAZNAS RI, Bappenas, Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Polda serta Kejati Provinsi Lampung. “Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) berjalan sesuai syariat, peraturan perundang-undangan — aman regulasi, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi,” kata Iskandar. Acara tersebut rencananya akan dihadiri Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang diikuti oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS se-Lampung. Selain audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahun, lanjut Iskandar, BAZNAS RI berkomitmen meminta Kementerian Agama RI melakukan audit syariah secara rutin. Audit ini juga sebagai langkah konkret memastikan bahwa dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola memenuhi prinsip syariah yang telah ditetapkan. Audit syariah dilakukan secara rutin 2-3 tahun sekali. BAZNAS, kata Iskandar, kian mengukuhkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip syariah dengan melibatkan audit syariah sebagai bagian integral dari pengelolaan dana zakat. Audit syariah menjadi instrumen kunci dalam menjaga transparansi dan keberlanjutan pengelolaan zakat yang dilakukan lembaga ini. "Audit KAP dan syariah ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga dengan adanya audit ini kita lebih diingatkan dan memperbaiki diri," tegas Iskandar. Berkaitan itu, BAZNAS Provinsi Lampung meminta kesediaan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ikut bersama-sama memberikan penguatan 3A yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI bagi lembaga zakat. Sehingga BAZNAS akan terus menjadi kuat dalam melayani umat, serta ikut bersama-sama pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui program pemberdayaan zakat. Pelatihan pengelolaan keuangan ini bertujuan memegang komitmen dalam pengelolaan dana umat: transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulatif. Selain itu, penegasan dasar hukum pengelolaan zakat yakni UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP No. 14/2014, serta peraturan turunan lainnya. Pencegahan potensi pelanggaran hukum (korupsi, penyelewengan dana sosial, penyalahgunaan kewenangan, pelaporan keuangan). Menurut Iskandar, Polri bersama BAZNAS bersinergi menjaga ekosistem keamanan penyaluran zakat, pencegahan radikalisme, politisasi agama, dan penyalahgunaan lembaga zakat untuk kepentingan kelompok. Terpenting adalah etika bermedia sosial dalam konteks dakwah dan zakat yakni aman regulasi dan syar'i di ruang digital. Pelatihan ini juga agar pengelola zakat memiliki kesadaran bahwa keamanan sosial, kepatuhan hukum, dan nilai syar'i saling terhubung dalam menjaga ketahanan nasional (NKRI). Sedangkan kejaksaan bersama BAZNAS, kata Iskandar, berkolaborasi melakukan pendampingan hukum (legal assistance). Akhir dari itu semua, lanjut ketua BAZNAS Provinsi itu, lembaga zakat memahami batas dan ruang gerak hukum, serta berani membangun sistem yang taat regulasi tapi tetap syar’i untuk melindungi umat. Dan BAZNAS tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi & literasi zakat bagi muzaki dan amil agar kinerja BAZNAS sangat berasa di masyarakat, serta memberikan manfaat langsung bagi mustahik (penerima zakat). *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA26/10/2025 | BL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →