WhatsApp Icon

Terafiliasi Kegiatan Parpol, Amil Zakat Bisa Disanksi Berat

Amil-zakat-terlibat-kegiatan-parpol

22/09/2025  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Terafiliasi Kegiatan Parpol, Amil Zakat Bisa Disanksi Berat

Kode Etik Amil, Perbaznas No. 1 Tahun 2018.

Lampung — Dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 berisi pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh amil zakat. Amil harus bersikap adil dan tidak memihak, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Iyu pesan terang benderang dalam peraturan tersebut.

Bagaimana amil zakat yang terlibat politik praktis dalam kegiatan partai, baik secara langsung maupun tidak langsung? Dalam Perbaznas RI Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 2 bahwa Amil Zakat dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan/atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik. Dan secara terbuka mendukung partai politik tertentu, pasangan calon kepala daerah tertentu, pasangan calon presiden tertentu, dan/atau orang atau kelompok politik tertentu.

Amil zakat yang berafiliasi dengan partai politik dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara dari kegiatan pengelolaan zakat, atau bahkan pemberhentian tetap jika terus mengulangi pelanggaran tersebut. Aturan ini bertujuan menjaga independensi dan profesionalisme amil zakat dalam menjalankan tugasnya secara netral dan amanah.

Dasar Hukum dan Sanksi

  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Undang-undang ini menjadi payung hukum utama mengenai pengelolaan zakat di Indonesia.
  2. Peraturan Pelaksana: Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 dan peraturan daerah (perda) atau peraturan BAZNAS juga mengatur teknis pelaksanaan pengelolaan zakat, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran aturan.
  3. Sanksi Administratif: Seseorang yang menjabat sebagai amil zakat dan terbukti melakukan pelanggaran, seperti berafiliasi dengan partai politik, dapat dikenakan sanksi berikut:
    • Teguran Tertulis: Sanksi awal untuk pelanggaran pertama.
    • Penghentian Sementara: Jika pelanggaran berulang setelah menerima teguran tertulis.
    • Pemberhentian Tetap: Jika pelanggaran terus diulangi setelah sanksi penghentian sementara, maka dapat diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya.

Pentingnya Netralitas Amil Zakat

  • Menjaga Independensi: Status amil zakat sebagai bagian dari lembaga pemerintah (BAZNAS atau LAZ yang berizin) menuntut independensi dari pengaruh politik untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan netral.
  • Menjaga Kepercayaan Umat: Afiliasi politik dapat merusak kepercayaan muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) terhadap integritas lembaga amil zakat.
  • Profesionalisme: Pengelolaan zakat yang baik membutuhkan profesionalisme dan amanah, yang tidak sejalan dengan keterlibatan dalam kegiatan politik praktis.
  • Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening:
  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093
  • a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat