WhatsApp Icon

Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%

hitungan-zakat-perikanan

17/09/2025  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%

Hitungan Zakat Perikanan

Lampung -- Zakat perikanan adalah kewajiban membayar zakat atas hasil budidaya dan tangkapan ikan yang wajib ditunaikan melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS. Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan, dengan nisab (batas minimum) setara dengan 85 gram emas pada saat panen. Syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan.

Dasar Hukum dan Ketentuan

  • Hasil Budidaya dan Tangkapan Ikan: Zakat perikanan mencakup hasil dari budidaya dan tangkapan ikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014.
  • Nisab: Nisab zakat perikanan adalah senilai 85 gram emas pada saat panen, seperti yang dijelaskan oleh BAZNAS Kabupaten Temanggung dan BAZNAS.
  • Kadar Zakat: Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan.
  • Waktu Penunaian: Zakat perikanan ditunaikan pada saat panen.
  • Tidak Ada Syarat Haul: Berbeda dengan zakat harta lainnya, syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan.

Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat perikanan ini melalui transfer via rekening:

BSI: 771 166 4477

BCA Syariah: 0660 1701 01

BTN Syariah: 817 1000 036

Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat