WhatsApp Icon

Barang Tambang dan Rikaz, Wajib Zakat. Ini Tarif dan Cara Bayar

Barang-Tambang-dan-Rikaz-Wajib-Zakat

19/09/2025  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Barang Tambang dan Rikaz, Wajib Zakat. Ini Tarif dan Cara Bayar

Ilustrasi

Lampung — Zakat tambang, atau zakat barang tambang, adalah zakat atas semua jenis harta galian yang ditemukan, baik padat maupun cair, dengan tarif 2,5% dan tidak memerlukan nishab (batas minimal harta) maupun haul (batas waktu satu tahun).

Berbeda dengan zakat rikaz atau harta karun, yang tarifnya 20%. Mustahik (penerima zakat) dari zakat barang tambang adalah sama dengan mustahik zakat lainnya. Dalilnya wajib mengeluarkan zakat dari harta temuan ini dalam Surat Al Baqarah ayat 267.

Sangat tegas, Allah swt memperingatkan hamba-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah : 267).

Perbedaan Zakat Barang Tambang dan Rikaz

  • Zakat Barang Tambang:
    • Mencakup semua jenis barang tambang, baik padat maupun cair.
    • Tarif zakatnya adalah 2,5%.
    • Tidak mensyaratkan nishab dan haul.
  • Zakat Rikaz (Harta Karun/Galian):
    • Harta yang ditemukan di dalam tanah yang tidak ada pemiliknya.
    • Tarif zakatnya adalah 20%.
    • Tidak mensyaratkan nishab dan haul.

Cara Penunaian Zakat Tambang

  • Tarif: 2,5% dari nilai total hasil tambang yang diperoleh.
  • Mustahik: Sama dengan mustahik zakat harta lainnya, yaitu 8 golongan penerima zakat sesuai dengan syariat Islam.

Anda juga dapat menunaikan zakat Barang Tambang dan Rikaz ini dengan cara transfer via rekening:

BSI: 771 166 4477

BCA Syariah: 0660 1701 01

BTN Syariah: 817 1000 036

Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat