Barang Tambang dan Rikaz, Wajib Zakat. Ini Tarif dan Cara Bayar
Barang-Tambang-dan-Rikaz-Wajib-Zakat
19/09/2025 | Penulis: BL-01
Ilustrasi
Lampung — Zakat tambang, atau zakat barang tambang, adalah zakat atas semua jenis harta galian yang ditemukan, baik padat maupun cair, dengan tarif 2,5% dan tidak memerlukan nishab (batas minimal harta) maupun haul (batas waktu satu tahun).
Berbeda dengan zakat rikaz atau harta karun, yang tarifnya 20%. Mustahik (penerima zakat) dari zakat barang tambang adalah sama dengan mustahik zakat lainnya. Dalilnya wajib mengeluarkan zakat dari harta temuan ini dalam Surat Al Baqarah ayat 267.
Sangat tegas, Allah swt memperingatkan hamba-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah : 267).
Perbedaan Zakat Barang Tambang dan Rikaz
- Zakat Barang Tambang:
- Mencakup semua jenis barang tambang, baik padat maupun cair.
- Tarif zakatnya adalah 2,5%.
- Tidak mensyaratkan nishab dan haul.
- Zakat Rikaz (Harta Karun/Galian):
- Harta yang ditemukan di dalam tanah yang tidak ada pemiliknya.
- Tarif zakatnya adalah 20%.
- Tidak mensyaratkan nishab dan haul.
Cara Penunaian Zakat Tambang
- Tarif: 2,5% dari nilai total hasil tambang yang diperoleh.
- Mustahik: Sama dengan mustahik zakat harta lainnya, yaitu 8 golongan penerima zakat sesuai dengan syariat Islam.
Anda juga dapat menunaikan zakat Barang Tambang dan Rikaz ini dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
Tahap Ketiga Seleksi, 48 Calon Anggota BAZNAS RI Dinyatakan Lolos
25/09/2025 | BL-01
Unila Bentuk UPZ Perkuat Konsolidasi Manfaat Tunaikan Zakat
06/10/2025 | BL-01
Turunkan Angka Kemiskinan, BAZNAS Lampung Tindaklanjuti Data BPS
29/09/2025 | BL-01
CMS BCA Solusi Keuangan BAZNAS Kelola Dana Umat Transparan dan Akuntabel
27/09/2025 | BL-01
Menolak Sedekah, Ini Alasan Orang Menyesal di Alam Kubur
28/09/2025 | BL-01
BAZNAS Instruksikan Amil Pimpinan dan Pelaksana se-Lampung Ikut Sertifikasi Online Zakat
02/10/2025 | BL-01

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS