WhatsApp Icon

Ternak Sapi dan Kambing Wajib Zakat, Ini Hitungannya!

sapi-dan-kambing-wajib-zakat

17/09/2025  |  Penulis: BL

Bagikan:URL telah tercopy
Ternak Sapi dan Kambing Wajib Zakat, Ini Hitungannya!

Ilustrasi

Lampung — Saudara mungkin sering mendengar zakat harta atau zakat maal. Namun tahukah Anda, jika salah satu harta yang wajib dizakatkan adalah hewan ternak? Apakah Anda pernah mendengar tentang zakat peternakan? Apa itu zakat peternakan? Kapan saatnya menunaikan zakat peternakan? Dan bagaimana menunaikan zakat peternakan?

Simak artikel ini untuk mengetahuinya:

Definisi Zakat Peternakan

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 52 Tahun 2014, Zakat Peternakan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak yang telah mencapai haul dan nishab.

Lalu dalam hadis Nabi Muhammad saw: “Tiada pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali kelak pada hari kiamat ia akan di-duduk-kan di pelataran Qarqar, selanjutnya ia akan diinjak oleh hewan yang berkaki dengan kakinya dan ditanduk oleh hewan yang bertanduk dengan tanduknya. Kala itu tak ada hewan yang berkaki pincang atau yang tak utuh tanduknya…” (HR. Muslim).

Hewan ternak yang dikenakan zakat adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat dan tujuan memperbanyak keturunannya bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan untuk mendapatkan keuntungan, maka yang demikian itu termasuk kedalam zakat perniagaan.

Syarat Zakat Peternakan

Zakat perternakan dikeluarkan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut :

(1) muzakkinya harus Islam

(2) merdeka

(3) hewan merupakan milik sempurna

(4) mencapai nishab (batas minimum wajib zakat)

(5) sudah satu tahun dalam perawatan, dan

(6) digembalakan.

Apabila hewan ternak dipelihara di dalam kandang, bukan digembalakan maka syarat zakat peternakan tidak terpenuhi dan berlaku zakat perniagaan. Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Agama RI No 52 Tahun 2014, maka hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi/kerbau, kambing, dan kuda.

Nishab dan Haul Zakat Peternakan

Haul yang berarti ia telah mencapai waktu satu tahun penuh hijriyah, nishab yang bermakna harta yang wajib dizakati telah mencapai jumlah batas minimal untuk wajib zakat. Di mana harta tidak berkurang sedikit pun dalam waktu satu tahun penuh dari batas minimal tersebut.

Bila dalam setahun penuh harta ternyata mengalami penurunan di bawah nishabnya maka kewajiban zakatnya menjadi gugur. Dan kapan ia mendapati hartanya kembali mencapai nishab maka semenjak itulah ia mulai menghitung kembali permulaan waktu untuk menghitung satu tahun lagi.

Berikut Nishab dan Kadar Zakat atas hewan Peternakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 69 Tahun 2015:

a) Nishab Sapi atau kerbau

• 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina

• 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan

• 70-79 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi, 1 ekor betina dan 1 ekor jantan

• 80-89 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina

• 90-99 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan

• 100-109 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan

• > 120 ekor, 3 ekor anak sapi vetina atau 3 ekor anak sapi jantan.

b) Nishab Kambing atau Domba

• 40-120 ekor, zakatnya ialah 1 ekor kambing.

• 121-200 ekor, zakatnya ialah 2 ekor kambing.

• 201-300 ekor, zakatnya ialah 3 ekor kambing betina.

• Selanjutnya jika lebih dari 300 ekor, maka setiap bertambah 100 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing

Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat perternakan, BAZNAS Provinsi Lampung menerima pembayaran zakat melalui transfer via rekening:

BSI: 771 166 4477

BCA Syariah: 0660 1701 01

BTN Syariah: 817 1000 036

Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat