
Berita Terkini
Noor Achmad: Green Zakat Upaya BAZNAS Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI berkomitmen zakat tidak hanya memberikan solusi kemiskinan, akan tetapi sebagai instrumen menjaga keseimbangan kehidupan dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, setiap program zakat harus dirancang berbasis data, riset, serta inovasi digital untuk memastikan dampaknya selaras dengan prinsip green, fair, and sustainable.
Pernyataan itu dirangkum dalam acara peluncuran buku berjudul “Green Zakat Framework: Implementasi Green Economy di BAZNAS” yang digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (13/10/2025). Hadir dalam acara tersebut diantaranya Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Wakil Ketua BAZNAS RI H.M. Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Prof. (H.C) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec., ESG Group Head PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Rima Dwi Permata Sari, perwakilan LAZ, hingga para akademisi.
Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad mengatakan konsep Green Zakat mencerminkan peran zakat dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang inklusif, harmonis, dan berkelanjutan. Zakat bukan hanya tentang memberi, melainkan juga menghadirkan keberkahan dan pemerataan yang berdampak luas. Green Zakat Framework: Implementasi Green Economy di BAZNAS, kata Noor, upaya badan amil ini dalam mendorong inovasi pengelolaan zakat yang berorientasi pada keberlanjutan dan keseimbangan sosial-lingkungan.
Konsep Green Zakat, ungkap Noor, sejalan juga dengan ajaran Al-Qur’an yang menekankan keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan rezeki yang diperoleh. Zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi sarana menjaga keseimbangan ekosistem, baik sosial maupun alam. “Ketika zakat dikelola dengan prinsip keberlanjutan, maka ia bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga alat menjaga lingkungan. Inilah wujud nyata dari green economy dalam perspektif Islam, yang mampu mengurangi risiko kelangkaan sumber daya dan menciptakan pemerataan kesejahteraan,” tambahnya.
Ketua BAZNAS RI juga menegaskan pentingnya Green Zakat sebagai upaya menyeimbangkan distribusi kekayaan dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan konsep ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar zakat benar-benar menjadi kekuatan ekonomi hijau yang berdampak sosial luas.“Selama distribusi kekayaan belum merata, maka ekonomi kita belum benar-benar hijau. Green Zakat harus menjadi gerakan bersama untuk menciptakan keseimbangan sosial dan keberlanjutan lingkungan,” jelas Prof. Noor.
Sementara itu Zainulbahar Noor menjelaskan Green Zakat Framework merupakan panduan strategis yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). “Green Zakat Framework bukan sekadar dokumen teknis, tetapi arah gerak baru BAZNAS dalam menjembatani nilai-nilai Islam dan prinsip keberlanjutan. Pendekatan ini berangkat dari keyakinan bahwa tanggung jawab terhadap alam adalah bagian dari amanah kekhalifahan manusia,” ujar dia.
Karena itu, kata dia lagi, setiap program zakat harus dirancang berbasis data, riset, serta inovasi digital untuk memastikan dampaknya selaras dengan prinsip green, fair, and sustainable. “Melalui Green Zakat Framework, kita ingin menegaskan bahwa zakat bukan hanya alat redistribusi, tetapi juga sarana rekonstruksi peradaban yang lebih adil. Inisiatif ini menandai pergeseran paradigma bahwa kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan adalah dua hal yang saling terkait,” lanjutnya.
Dukungan terhadap inisiatif ini juga disampaikan oleh ESG Group Head PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Rima Dwi Permata Sari. Ia menilai Green Zakat Framework menjadi tonggak penting dalam menghadirkan solusi Islam terhadap tantangan perubahan iklim dan ketimpangan sosial global. “Selama satu dekade terakhir, risiko perubahan iklim menjadi perhatian utama dunia. Kami percaya, Islam memiliki solusi atas setiap persoalan, termasuk isu lingkungan. Dari pemikiran sederhana itulah lahir ide Green Zakat Framework, yang kemudian dikembangkan bersama BAZNAS,” ungkap Rima.
Rima menambahkan, inisiatif ini bahkan telah diperkenalkan di Markas Besar PBB, New York, pada April 2025, sebagai kontribusi Indonesia bagi dunia. Ia berharap implementasi Green Zakat dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh lembaga zakat dan perbankan syariah. “Green Zakat Framework ini bukan hanya kontribusi untuk Indonesia, tapi juga untuk dunia. Kami berkomitmen mengimplementasikannya bersama asosiasi bank syariah, serta menjadikannya bagian dari dakwah ekonomi Islam global,” ungkap dia.
Peluncuran buku Green Zakat Framework ini menjadi momentum penting dalam perjalanan BAZNAS RI untuk memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Melalui integrasi nilai-nilai Islam dan prinsip green economy, BAZNAS berkomitmen menciptakan ekosistem zakat yang lebih hijau, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
14/10/2025 | BL-01
Cegah Peredaran Narkoba, BAZNAS dan BNN Bersinergi Mengikis Kemiskinan
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengoptimalisasi penghimpunan zakat di lingkungan BNN. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan, khususnya di kawasan rawan narkotika.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Turut hadir Deputi I BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Mohamad Arifin Purwakananta, Sekretaris Utama BNN RI, Irjen Pol. Tantan Sulistyana, Plt Dep Dayamas BNN RI Yuki Ruchimat, Direktur Kerja Sama BNN RI Dr. R.M. Aria T.M. Wibisono, beserta jajaran.
Dalam acara itu, Arifin Purwakananta menyampaikan apresiasi atas kerja sama strategis ini. Ia menilai kolaborasi antara BAZNAS dan BNN menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan zakat serta mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
"BAZNAS berkomitmen memberikan fasilitasi dan pelayanan terbaik agar zakat yang ditunaikan oleh semua masyarakat, termasuk para pegawai BNN dapat disalurkan secara tepat sasaran dan membawa dampak nyata bagi para mustahik," kata Arifin.
BAZNAS berpegang pada prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yaitu aman syariah, aman regulasi, dan aman NKRI. “Seluruh kegiatan BAZNAS dilaksanakan sesuai syariah, mematuhi regulasi, serta mendukung tujuan negara. Dana zakat yang dihimpun tidak digunakan untuk kepentingan negara, tetapi untuk membantu negara membangun kesejahteraan masyarakat. Paling penting, mempersempit ruang bagi penyalahgunaan narkotika," tegas Arifin.
Sementara itu, Tantan Sulistyana berharap kerja sama dengan BAZNAS ini merupakan langkah penting dalam memperkuat strategi penanggulangan narkotika melalui pendekatan sosial dan ekonomi. Permasalahan narkotika di Indonesia sangat kompleks sehingga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk lembaga seperti BAZNAS.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap zakat yang dihimpun dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya bagi masyarakat miskin di kawasan rawan narkotika,” ujar Tantan.
“Banyak masyarakat di daerah rawan narkotika yang menganggur dan tidak memiliki pekerjaan, sehingga rentan direkrut oleh jaringan pengedar. Melalui dukungan BAZNAS, mereka dapat memperoleh pelatihan dan bantuan ekonomi agar mandiri serta terhindar dari rayuan para bandar narkoba,” kata Tantan.
Di lingkungan BNN terdapat potensi besar untuk mendukung program zakat yakni ada 5.600 ASN dan 4.000-an personel mitra. Ini potensi dapat dimaksimalkan untuk mendukung penghimpunan zakat melalui BAZNAS. Sebagai bentuk komitmen, BNN juga siap memfasilitasi kegiatan sosialisasi zakat bagi seluruh pegawai di 34 provinsi dan 182 kabupaten/kota.
Sinergi ini diharapkan tidak berhenti pada penghimpunan zakat, tetapi juga berkembang menjadi kerja sama di bidang sosial, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat. “Sehingga kolaborasi ini menjadi pintu masuk bagi upaya bersama dalam membangun masyarakat yang sejahtera, produktif, dan bebas narkotika,” tandas Tantan. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
10/10/2025 | BL-01
16 Calon Anggota BAZNAS Lulus Seleksi, Delapan Orang akan Dipilih Presiden
Jakarta — Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengumumkan hasil seleksi dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2025 – 2030. Dikutif https://kemenag.go.id, pengumuman hasil seleksi tersebut tertuang dalam surat No: 33/TIMSEL/BAZNAS/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025 yang diteken oleh Ketua Tim Seleksi, Abu Rahmad.
Ada 16 peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Masa Kerja 2025-2030 sebagai berikut:
1. Andi Faisal Bakti (Tokoh Masyarakat lslam)
2. Deding Ishak (Tokoh Masyarakat lslam)
3. Dikdik Sodik Mudjahid (Tokoh Masyarakat lslam)
4. ldy Muzayyad (Tenaga Profesional)
5. Mas’ud Halimin (Tokoh Masyarakat lsiam)
6. Mokhamad Mahdum (Tenaqa Profesional)
7. Neyla Saida Anwar (Ulama)
8. Noor Achmad (Ulama)
9. Nur Budi Hariyanto (Tenaga Profesional)
10. Rizaludin Kurniawan (Tokoh Masyarakat lslam)
11. Saidah Sakwan (Tokoh Masyarakat Islam)
12. Sarmidi (Ulama)
13. Siti Masrifah (Tokoh Masyarakat lslam)
14. Syarifuddin (Tokoh Masyarakat lslam)
15. Zainut Tauhid Saadi (Tokoh Masyarakat lslam)
16. Zumrotul Mukaffa (Tenaga Profesional).
Dalam isi surat pengumuman tersebut, untuk selanjutnya 16 peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan menyampaikan secara langsung sejumlah dokumen, yaitu:
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Markas Besar Polri; dan
b. Surat Keterangan hasil Medical Check Up dan Sehat Rohani dari dokter pada Rurnah Sakit Pemerintah.
Dokumen tersebut disampaikan secara langsung kepada Sekretariat Tim Seleksi d.a. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat lslam Kernenterian Agama Jalan MH. Tharmin Nomor 6, lantai 9, Jakarta Pusat 10340, contact person Sekretariat Tim Seleksi +62811-1951-1115.
Hasil seleksi tersebut diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden RI, dan selanjutnya menjadi dasar Presiden memilih delapan (8) orang Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Masa Kerja 2025 - 2030. Pilihan Presiden tersebut akan disampaikan ke DPR guna mendapatkan pertimbangan. Setelah Calon Anggota BAZNAS mengantongi pertimbangan DPR akan ditetapkan sebagai anggota BAZNAS dengan Keputusan Presiden (Keppres). ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui BAZNAS.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
07/10/2025 | BL-01
Berita Pendistribusian

Ibu Hamil Potensi Stunting di Metro dapat Paket Sembako BAZNAS
Lampung — Sebanyak 100 paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provnisi Lampung dan Kota Mentro, untuk bagi ibu hamil (Bumil) yang berpotensi stunting. Pemberian bantuan paket sembako itu didistribusikan bersamaan dengan kegiatan Peringatan Hari Kontrasepsi se-Dunia yang dilaksanakan di Lapangan Mulyojati Kecamatan Metro Barat yang dihadiri Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Dr. Wihaji, S.Ag, MM.
Turut mendampingi pendistribusian bantuan paket sembako Wali Kota Metro, H Bambang Iman Santoso yang menyerahkan langsung kepada penerima manfaat saat kunjungan ke rumah. Kabid OPD KB Dinas P3AP2KB Kota Metro, Berta Zulyana, Senin (29/9/2025), mengungkapkan, 100 paket sembako yang berasal dari BAZNAS Kota Metro dan BAZNAS Provinsi Lampung itu dalam proses pendistribusian yang dilaksanakan dua tahap.
Ketua BAZNAS Kota Metro, Joko Suroso saat menyerahkan paket sembako di Balai KB Kecamatan Metro Barat meminta kepada para ibu hamil penerima manfaat agar terus menjaga kehamilannya dan rutin melakukan pemeriksaan kehamilannya di Puskesmas terdekat. Paket sembako yang diterimanya agar bisa dimanfaatkan untuk tambahan makan dan gizi bagi ibu dan calon anak yang saat ini dikandungnya agar tumbuh sehat.
Joko berpesan agar para suami bisa memberikan support dan dukungan mental, sehingga hari-hari yang dilalui istrinya saat mengandung selalu ceria penuh senyum tidak kena mental dan stres, sebab hal ini sangat mempengaruhi psikis istrinya. Tak lupa, dia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain dan pimpinan BAZNAS Provinsi yang sudah mensupport dan mendukung BAZNAS Kota Metro dalam giat distribusi paket sembako tersebut. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
14/10/2025 | BL-01

BAZNAS akan Gelontorkan Bengkel Z-Auto Bantu 30 Mustahik
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mendapat kepercayaan dari BAZNAS RI untuk membantu mustahik melalui program bengkel Z-Auto. Tahun 2025, Lampung dijatahi sebanyak 30 calon penerima manfaat dari program yang disasar sektor bengkel motor. Hal ini salah satu upaya BAZNAS untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong kemandirian mustahik menjadi munfik.
“BAZNAS berkomitmen mendorong penguatan ekonomi mustahik melalui program Z-Auto,” kata Ketua BAZANS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, di Bandar Lampung, Kamis (25 September 2025). Program Z-Auto, kata Iskandar, selain meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik, juga mengembangkan keterampilan di bidang otomotif, serta membuka lapangan pekerjaan baru sehingga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Secara terpisah, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA., menegaskan Z-Auto merupakan langkah percepatan bagi para penerima manfaat. “Z-Auto ini adalah bagian dari upaya kita untuk melakukan akselerasi. Apa itu? Akselerasi supaya teman-teman mustahik ini bisa keluar dari zona mustahik menjadi zona muzaki. Istilah saya tadi moving out of mustahik, supaya akseleratif,” kata Saidah, dalam satu kesempatan.
Dia mengingatkan dana yang diterima mustahik bukan sekadar bantuan, tetapi amanah yang harus dikelola dengan serius. “Harus dikelola dengan kesucian, dengan kesungguhan. Saya berharap bapak ibu nanti bisa berkembang Z-Auto-nya. Kalau sekarang masih kecil, nanti bisa punya bengkel yang besar, itu namanya berkembang,” ujarnya.
Kemandirian masyarakat menjadi sangat penting di tengah keterbatasan fiskal pemerintah daerah saat ini. Sejak diperkenalkan pada 2021, program Z-Auto telah membantu 577 mustahik di 18 provinsi dan 77 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Berdasarkan catatan BAZNAS, rata-rata pendapatan peserta program meningkat hingga 42,4 persen dibandingkan sebelum mendapat bantuan. Lampung sendiri untuk tahun 2025 akan menjaring 30 penerima manfaat program dari BAZNAS RI, dan 10 calon lagi dari BAZNAS Lampung. Totalnya 40 calon penerima manfaat yang dibiayai dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikumpulkan melalui BAZNAS. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
14/10/2025 | BL-01

BAZNAS Buka Pendaftaran Beasiswa Cendekia BAZNAS 2025 untuk Mahasiswa Lampung
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi membuka pendaftaran Program Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) 2025 mulai 4 Agustus hingga 17 Agustus 2025. Tahun ini, terdapat dua jenis program beasiswa yang dibuka, yaitu Beasiswa Cendekia BAZNAS Dalam Negeri dan Beasiswa Cendekia BAZNAS Ma’had Aly.
Untuk wilayah Provinsi Lampung, Mitra Kampus Beasiswa Cendekia BAZNAS Dalam Negeri 2025 meliputi:
Universitas Lampung
UIN Raden Intan Lampung
UIN Jurai Siwo Lampung
Universitas Nahdlatul Ulama Lampung
Universitas Ma’arif Lampung
Sementara itu, untuk Beasiswa Cendikia BAZNAS Kampus Ma’had Aly di Provinsi Lampung yang menjadi mitra adalah:
MA Madarijul Ulum Lampung
Calon penerima beasiswa dapat melakukan pendaftaran melalui unit layanan beasiswa di masing-masing kampus mitra. Petunjuk teknis, dokumen pelengkap, serta formulir pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi berikut:
Beasiswa Cendekia BAZNAS Dalam Negeri 2025
Panduan: https://bazn.as/panduanbcbdn25
Pendaftaran: https://bazn.as/daftarbcbdn25
Beasiswa Cendekia BAZNAS Ma’had Aly 2025
Panduan: https://bazn.as/panduanbcbma25
Pendaftaran: https://bazn.as/daftarbcbma25
Selain melalui kampus mitra, peserta juga dapat memperoleh surat rekomendasi dari BAZNAS Provinsi Lampung.
BAZNAS mengajak seluruh mahasiswa dan santri berprestasi di Lampung untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai langkah nyata meningkatkan kapasitas akademik, spiritual, dan kontribusi sosial di tengah masyarakat.
13/08/2025 | admin
Artikel Terbaru
Shalat Safar, Memohon Keselamatan dalam Perjalanan
Lampung — Shalat Safar adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebelum bepergian jauh sebagai bentuk ikhtiar dan doa untuk memohon perlindungan serta keselamatan selama perjalanan. Shalat ini sunnah dilakukan sebelum berangkat, bertujuan agar perjalanan selamat dari marabahaya. Seperti menunaikan ibadah haji dan umroh ke Tanah Suci, Mekah dan Madinah. Perjalanan suci yang panjang dan penuh perjuangan.
Umat Islam dianjurkan mempersiapkan diri secara lahir dan batin sebelum melaksanakannya. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila engkau akan keluar dari rumahmu, bershalatlah dua rakaat, insya Allah dua rakaat itu akan memelihara dirimu dari tempat keluarnya keburukan dan apabila engkau masuk ke dalam rumahmu maka bershalatlah dua rakaat, insya Allah dengan dua rakaat itu memeliharamu dari masuknya keburukan." (HR. Baihaqi).
Dalam hadits lain, disebutkan: "Apabila Rasulullah SAW hendak keluar untuk suatu perjalanan, beliau mengerjakan shalat dua rakaat, lalu berkata: 'Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan takwa serta amal yang Engkau ridhai." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad).
Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan adalah shalat safar, yaitu shalat sunnah yang dilakukan sebelum melakukan perjalanan jauh, termasuk safar haji. Tata caranya adalah shalat dua rakaat seperti shalat sunnah biasa, dengan membaca Al-Fatihah dan surat pendek seperti Al-Kafirun pada rakaat pertama dan Al-Ikhlas pada rakaat kedua, diikuti pembacaan Ayat Kursi dan doa safar setelahnya.
Keutamaan Shalat Safar:
Permohonan Perlindungan: Shalat ini merupakan cara berserah diri kepada Allah swt., untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari segala keburukan selama perjalanan.
Dijauhkan dari Marabahaya: Melaksanakan shalat safar diyakini dapat menghalangi bahaya yang mungkin terjadi dalam perjalanan.
Mendapatkan Keberkahan: Shalat ini juga bertujuan memohon keberkahan dan kelancaran dalam setiap urusan perjalanan.
Tata Cara Shalat Safar:
Niat: Berniat dalam hati untuk melaksanakan shalat sunnah safar dua rakaat.
Pelaksanaan Shalat:
Rakaat pertama: Membaca surat Al-Fatihah, lalu surat Al-Kafirun.
Rakaat kedua: Membaca surat Al-Fatihah, lalu surat Al-Ikhlas.
Setelah Selesai:
Dianjurkan membaca Ayat Kursi untuk menambah keamanan.
Membaca doa safar, yang berisi pujian kepada Allah, shalawat kepada Nabi Muhammad, serta permohonan kemudahan dan perlindungan dalam perjalanan.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan:
Shalat safar bisa dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam hari.
Dapat dilakukan di rumah sebelum berangkat atau di masjid.
Doa Safar yang Umum Dibaca:
Setelah shalat, disunnahkan membaca doa safar seperti yang diriwayatkan oleh para ulama, misalnya doa perlindungan dari tersesat, disesatkan, berbuat dosa, dan lain sebagainya, serta doa untuk kelapangan dada dan kemudahan urusan.
Berikut bacaan doa safar yang diajarkan Rasulullah SAW: "Ya Allah, kami mohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan, takwa, dan amalan yang Engkau ridhai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini dan dekatkanlah jauhnya. Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pengganti bagi keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan dalam perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, dan perubahan buruk atas harta serta keluarga."
Keterkaitan dengan Shalat Lain:
Shalat safar adalah shalat sunnah yang berbeda dari shalat fardhu. Umat Islam juga dapat melaksanakan shalat qashar (meringkas shalat fardhu) dan shalat jamak (menggabungkan dua shalat fardhu) ketika melakukan perjalanan, sebagai bagian dari keringanan yang diberikan Allah SWT kepada musafir. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
30/09/2025 | BL-01
Tanamkan Kecintaan Zakat Sejak Dini dalam Keluarga!
Lampung — Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan juga sarana untuk menumbuhkan rasa kepedulian sosial yang mendalam. Di balik setiap zakat yang dikeluarkan, terdapat doa, harapan, dan kebahagiaan bagi orang lain yang menerima. Namun, lebih dari itu, zakat juga bisa menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga yang peduli terhadap sesama.
Ingat! Keluarga adalah sekolah pertama dan terdepan bagi seorang anak. Apa yang ia dilihat dan dipelajari di rumah akan membentuk karakter, pola pikir, serta kebiasaan di masa depan. Karena itulah, menumbuhkan budaya cinta zakat dalam keluarga menjadi langkah penting agar generasi penerus tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kaya hati dan penuh empati.
Maka itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam setiap langkah harus menjadi yang depan. Gerakan "Cinta Zakat" adalah program unggulan BAZNAS untuk mendorong umat Islam dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui aplikasi "Cinta Zakat”. Ini adalah platform yang memudahkan pembayaran zakat secara online. Melalui aplikasi Cinta Zakat, BAZNAS menggencarkan kampanye penghimpunan dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di berbagai pelosok daerah.
Terobosan ini sangat efektif dan menyasar banyak kalangan, karena BAZNAS memiliki jaringan di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, Aplikasi Cinta Zakat juga melengkapi berbagai inovasi dan terobosan yang telah dimiliki BAZNAS sebelumnya. Harus diakui kemudahan dalam bertransaksi digital memicu peningkatan zakat dari masyarakat dan trennya dari waktu ke waktu akan terus meningkat. Untuk itu, dengan aplikasi Cinta Zakat, sebagai salah satu kanal digital BAZNAS dapat mempermudah para muzaki untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Aspek-aspek Keluarga Cinta Zakat:
Menanamkan Nilai Kebaikan: Keluarga menanamkan nilai kepedulian dan pentingnya zakat sejak dini kepada anak-anak, menjadikan zakat sebagai investasi jangka panjang bagi dunia dan akhirat.
Mengenalkan Zakat: Keluarga mengenalkan konsep zakat, tujuannya, dan hikmahnya agar setiap anggota keluarga memahami peran zakat dalam menyejahterakan umat.
Membayar Zakat: Keluarga secara rutin menunaikan zakat fitrah maupun zakat maal melalui platform seperti BAZNAS atau aplikasi "Cinta Zakat".
Gerakan Cinta Zakat BAZNAS:
Program Pemerintah: "Gerakan Cinta Zakat" adalah program pemerintah yang dicanangkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat.
Tujuan: Mendorong peningkatan kecintaan dan pemahaman masyarakat terhadap zakat, serta mengajak seluruh elemen bangsa terlibat dalam aktivitas zakat.
Platform Digital: BAZNAS menyediakan aplikasi "Cinta Zakat" untuk memudahkan umat menunaikan zakat, sedekah, dan donasi secara online.
Cara Menjadi Keluarga Cinta Zakat:
Edukasi Diri dan Keluarga: Pelajari lebih lanjut tentang pentingnya zakat dan bagaimana menunaikannya dengan benar.
Gunakan Platform BAZNAS: Unduh aplikasi "Cinta Zakat" di Play Store atau kunjungi situs web BAZNAS untuk menunaikan zakat secara online.
Ajak Keluarga Berpartisipasi: Libatkan anggota keluarga dalam proses membayar zakat dan diskusikan manfaatnya.
Jadikan Gaya Hidup: Berkomitmen menjadikan zakat sebagai bagian dari gaya hidup keluarga, seperti yang telah dicontohkan dalam sejarah Islam.
Dari kebiasaan baik dengan langkah kecil dimulai dalam keluarga sebagai berikut:
Mengajarkan sedekah harian – misalnya dengan menyediakan celengan khusus untuk anak agar mereka terbiasa menyisihkan sebagian uang jajannya.
Menceritakan kisah inspiratif – orang tua bisa membacakan kisah sahabat Nabi atau tokoh Muslim yang dermawan, sehingga anak terinspirasi untuk meneladani.
Melibatkan anak saat menyalurkan zakat – ajak anak ikut serta ketika zakat diberikan kepada yang berhak, sehingga mereka menyaksikan langsung senyum bahagia para penerima.
Menjelaskan manfaat sosial zakat – bukan hanya sebagai ibadah pribadi, tetapi juga sebagai cara menjaga keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan dalam masyarakat.
Dengan membiasakan zakat sejak dini, keluarga tidak hanya mencetak generasi yang beriman dan bertakwa, tetapi juga generasi yang peduli, dermawan, dan siap menjadi agen perubahan sosial. Karena sejatinya, zakat bukan hanya tentang harta yang kita keluarkan, tetapi tentang hati yang kita bersihkan, keberkahan yang kita raih, dan cinta yang kita sebarkan kepada sesama. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
29/09/2025 | BL-01
Menolak Sedekah, Ini Alasan Orang Menyesal di Alam Kubur
Lampung — Ingat manusia! Kehidupan dunia hanya sementara, sedangkan akhirat adalah tempat yang kekal. Bagi setiap manusia yang sudah meninggalkan dunia ini, tidak ada kesempatan untuk kembali. Di alam kubur, mereka akan menyesali apa yang telah mereka sia-siakan di dunia.
Orang yang sudah sampai ajalnya minta ditangguhkan agar ajalnya diundur, bahkan yang telah meninggal pun minta dikembalikan ke dunia untuk beramal saleh. Amal saleh dimaksud adalah sedekah. Allah swt., berfirman: “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian) ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al Munafiqun: 10).
Mengapa harus memilih bersedekah? Ini alasannya:
Pertama: Seorang yang meninggal itu ketika melihat dosanya, sedekahlah salah satunya yang dapat menghapuskan dosanya.
“Sesungguhnya sedekah akan memadamkan panas kubur bagi pelakunya. Sungguh pada hari kiamat, seorang mukmin akan berlindung di bawah naungan sedekahnya.” (Silsilah As-Shahihah, 3484).
Kedua: Sedekah menjadi benteng dari azab neraka.
“Jauhilah neraka walaupun dengan bersedekah sebelah butir kurma, maka siapa saja yang tidak mendapatkannya, maka hendaklah (bersedekah) dengan kata-kata yang baik’.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut mengabarkan keutamaan sedekah meski dengan jumlah yang sangat sedikit. Karena, sedekah itu lah justru bisa menyelematkan yang bersangkutan dari api neraka. Yang dimaksud dengan sebutir kurma merupakan kiasan tentang amal-amal ringan yang berpahala besar.
Ketiga: Menolak su’ul khotimah.
Ketika orang yang akan meninggal tengah menghadapi hebatnya sakaratul maut, sedekah dapat memudahkan yang bersangkutan melafalkan kalimat tauhid dan melepaskan ruh dengan khusnul khatimah. “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.” (HR. Tirmidzi).
Keempat: Memadamkan murka Alloh Ta’ala di dunia terlebih di akhirat kelak.
Seseorang yang bersedekah sejatinya sedang menyelamatkan diri dan keluarganya, sekalipun pada kenyataannya sedang membantu orang lain, namun hadis berikut mengabarkan bahwa sedekah yang dilakukannya dapat menyelamatkannya dari murka Allah. “Sedekah dengan rahasia bisa memadamkan murka Allah” (Shahih At-Targhib, 888).
Kelima: Tolak bala yang mujarab adalah melalui sedekah.
Imam Al Baihaqi dari riwayat Ali bin Abi Thalib RA, yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Segeralah bersedekah! Sungguhlah, musibah tidak dapat melangkahinya.” Maksudnya adalah bahwa sedekah itu merupakan bendungan atau tanggul yang kokoh kuat terhadap musibah (bala). Musibah tidak akan dapat menerjangnya.
Keenam: Sedekah kepada sesama makhluk mendapatkan pahala setara dengan I’tikaf sebulan di masjid.
“Amal perbuatan yang paling dicintai Allah adalah memberi kebahagiaan kepada sesama Muslim dan menghiburnya saat dia dilanda kesusahan, atau meringankannya saat dia dililit utang, atau memberinya makanan saat dia merasakan lapar. Karena, aku lebih menyukai berjalan bersama seorang Muslim yang berbagi dengan orang yang sedang membutuhkan, daripada melakukan iktikaf di masjid selama satu bulan penuh.” (HR. Ath Thabrani).
Alam kubur adalah tempat penantian menuju akhirat. Setiap manusia akan merasakan penyesalan atas apa yang telah mereka sia-siakan di dunia. Tidak bersedekah, tidak memperbanyak amal kebaikan, dan tidak taat beribadah adalah tiga penyesalan terbesar yang akan dirasakan oleh banyak orang di alam kubur.
Semoga kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mempersiapkan bekal untuk kehidupan setelah mati, sehingga terhindar dari penyesalan yang tak berujung. Jadi, mari kita perbanyak pahala sedekah ketika kita masih hidup di dunia ini agar kita terhindar dari panasnya api neraka. Sedekah mudah, sedekah cepat, sedekah aman di BAZNAS Provinsi Lampung.
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
28/09/2025 | BL-01
BAZNAS TV
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Penulis: admin