Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? Ini Penjelasannya!
23/03/2026 | Penulis: BL-01
Ilustrasi.
MEMASUKI bulan Syawal, semangat beribadah umat Islam di Kabupaten Majalengka biasanya tetap tinggi. Salah satu amalan yang paling dikejar adalah Puasa Sunnah Enam Hari di Bulan Syawal, yang menurut hadits Rasulullah SAW, pahalanya setara dengan berpuasa setahun penuh.
Namun, muncul pertanyaan klasik yang sering membingungkan masyarakat: “Bagaimana jika saya masih memiliki utang puasa Ramadhan (Qadha)? Bolehkah saya menggabungkan niat puasa Qadha dengan puasa Syawal sekaligus?”
Mendahulukan Kewajiban atau Mengejar Kesunahan?
Secara syariat, orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur (sakit, perjalanan jauh, haid, atau nifas) wajib menggantinya di hari lain. Mengutip penjelasan Ustadz Alhafiz Kurniawan melalui kitab Mughnil Muhtaj karya Al-Khatib As-Syarbini, terdapat beberapa poin penting:
- Pahala "Setahun Penuh" Ada Syaratnya
Hadits Nabi menyebutkan pahala setahun penuh didapat bagi mereka yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari Syawal. Artinya, idealnya puasa Ramadhan harus tuntas terlebih dahulu sebelum memulai puasa sunnah. - Hukum Menggabungkan Niat
Melaksanakan puasa wajib (Qadha) di bulan Syawal memang tetap mendatangkan keutamaan berpuasa di bulan tersebut. Namun, para ulama berpendapat bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala khusus "setara setahun", karena tidak memenuhi kriteria berpuasa Ramadhan secara penuh sebelum memulai Syawal. - Status Hukum (Haram & Makruh)
Haram hukumnya mendahulukan puasa sunnah bagi yang sengaja meninggalkan Ramadhan tanpa uzur. Sedangkan bagi yang memiliki uzur syar'i, mendahulukan sunnah sebelum Qadha dihukumi makruh.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan utang puasa (Qadha) terlebih dahulu agar ibadah kita lebih sempurna dan tenang. Sembari menuntaskan kewajiban puasa, mari sempurnakan ketaatan dengan berbagi kepada sesama. BAZNAS Kabupaten Majalengka hadir sebagai jembatan kebaikan untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Anda. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Memahami Zakat Mal dalam Kehidupan Modern
Kurban Membantu Masyarakat Desa: Dari Daging Hingga Ekonomi
Kapan Seseorang Mulai Wajib Membayar Zakat Mal, Ini Jawabnya!
Kurban untuk Ekonomi Desa: Membantu UMKM dan Peternak Lokal
Kurban BAZNAS Berdayakan Desa: Program Sosial Berdampak Nyata
UMKM dan ZIS, Pilar Kemandirian Ekonomi Umat
Zakat di Lampung Mendorong Mustahik Menjadi Muzaki
Program Kurban Nasional: Gerakan Bersama untuk Umat
Kurban Online BAZNAS: Cara Mudah Ibadah Tanpa Ribet
Kurban Produktif BAZNAS: Ibadah yang Memberi Manfaat Jangka Panjang
Tips Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Kurban Berkelanjutan Desa: Konsep Baru Kurban Lebih Berdaya
Solusi Kurban Amanah dan Tepat Sasaran di Indonesia
Memahami UPZ Desa dan Perbedaannya dengan UPZ Masjid
Kurban Amanah Indonesia: Pilih Lembaga yang Terpercaya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →