WhatsApp Icon

Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? Ini Penjelasannya!

23/03/2026  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? Ini Penjelasannya!

Ilustrasi.

MEMASUKI bulan Syawal, semangat beribadah umat Islam di Kabupaten Majalengka biasanya tetap tinggi. Salah satu amalan yang paling dikejar adalah Puasa Sunnah Enam Hari di Bulan Syawal, yang menurut hadits Rasulullah SAW, pahalanya setara dengan berpuasa setahun penuh.

Namun, muncul pertanyaan klasik yang sering membingungkan masyarakat: “Bagaimana jika saya masih memiliki utang puasa Ramadhan (Qadha)? Bolehkah saya menggabungkan niat puasa Qadha dengan puasa Syawal sekaligus?”

Mendahulukan Kewajiban atau Mengejar Kesunahan?

Secara syariat, orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur (sakit, perjalanan jauh, haid, atau nifas) wajib menggantinya di hari lain. Mengutip penjelasan Ustadz Alhafiz Kurniawan melalui kitab Mughnil Muhtaj karya Al-Khatib As-Syarbini, terdapat beberapa poin penting:

  1. Pahala "Setahun Penuh" Ada Syaratnya
    Hadits Nabi menyebutkan pahala setahun penuh didapat bagi mereka yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari Syawal. Artinya, idealnya puasa Ramadhan harus tuntas terlebih dahulu sebelum memulai puasa sunnah.
  2. Hukum Menggabungkan Niat
    Melaksanakan puasa wajib (Qadha) di bulan Syawal memang tetap mendatangkan keutamaan berpuasa di bulan tersebut. Namun, para ulama berpendapat bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala khusus "setara setahun", karena tidak memenuhi kriteria berpuasa Ramadhan secara penuh sebelum memulai Syawal.
  3. Status Hukum (Haram & Makruh)
    Haram hukumnya mendahulukan puasa sunnah bagi yang sengaja meninggalkan Ramadhan tanpa uzur. Sedangkan bagi yang memiliki uzur syar'i, mendahulukan sunnah sebelum Qadha dihukumi makruh.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan utang puasa (Qadha) terlebih dahulu agar ibadah kita lebih sempurna dan tenang. Sembari menuntaskan kewajiban puasa, mari sempurnakan ketaatan dengan berbagi kepada sesama. BAZNAS Kabupaten Majalengka hadir sebagai jembatan kebaikan untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Anda. ***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →