Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? Ini Penjelasannya!
23/03/2026 | Penulis: BL-01
Ilustrasi.
MEMASUKI bulan Syawal, semangat beribadah umat Islam di Kabupaten Majalengka biasanya tetap tinggi. Salah satu amalan yang paling dikejar adalah Puasa Sunnah Enam Hari di Bulan Syawal, yang menurut hadits Rasulullah SAW, pahalanya setara dengan berpuasa setahun penuh.
Namun, muncul pertanyaan klasik yang sering membingungkan masyarakat: “Bagaimana jika saya masih memiliki utang puasa Ramadhan (Qadha)? Bolehkah saya menggabungkan niat puasa Qadha dengan puasa Syawal sekaligus?”
Mendahulukan Kewajiban atau Mengejar Kesunahan?
Secara syariat, orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur (sakit, perjalanan jauh, haid, atau nifas) wajib menggantinya di hari lain. Mengutip penjelasan Ustadz Alhafiz Kurniawan melalui kitab Mughnil Muhtaj karya Al-Khatib As-Syarbini, terdapat beberapa poin penting:
- Pahala "Setahun Penuh" Ada Syaratnya
Hadits Nabi menyebutkan pahala setahun penuh didapat bagi mereka yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari Syawal. Artinya, idealnya puasa Ramadhan harus tuntas terlebih dahulu sebelum memulai puasa sunnah. - Hukum Menggabungkan Niat
Melaksanakan puasa wajib (Qadha) di bulan Syawal memang tetap mendatangkan keutamaan berpuasa di bulan tersebut. Namun, para ulama berpendapat bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala khusus "setara setahun", karena tidak memenuhi kriteria berpuasa Ramadhan secara penuh sebelum memulai Syawal. - Status Hukum (Haram & Makruh)
Haram hukumnya mendahulukan puasa sunnah bagi yang sengaja meninggalkan Ramadhan tanpa uzur. Sedangkan bagi yang memiliki uzur syar'i, mendahulukan sunnah sebelum Qadha dihukumi makruh.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan utang puasa (Qadha) terlebih dahulu agar ibadah kita lebih sempurna dan tenang. Sembari menuntaskan kewajiban puasa, mari sempurnakan ketaatan dengan berbagi kepada sesama. BAZNAS Kabupaten Majalengka hadir sebagai jembatan kebaikan untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Anda. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Lima Adab Bertetangga dalam Islam yang Dicontohkan Rasulullah SAW!
Kelola Keuangan Sesuai Islam, Ini Enam Prinsip yang Perlu Diterapkan
15 Tips Islami Menjalani Kehidupan Lebih Baik dan Penuh Berkah
Puasa di Bulan Rabiul Akhir, Bolehkah? Ini Penjelasannya
Menjaga Adab dan Akhlak, Cerminan Kehidupan Seorang Muslim
Zakat Wujud Kepedulian Sosial, Bantu Mustahik hingga Dukung Pemberdayaan
Kepedulian Sosial dalam Islam, Wujudkan melalui Zakat, Infak, dan Sedekah
Ini Doa Memohon Anak Saleh dan Salehah, Dicontohkan Para Nabi
Rabiul Akhir, Momentum Memperkuat Ibadah dan Menebar Kebaikan
7 Amalan di Rabiul Akhir untuk Memperkuat Ibadah dan Kepedulian
Sedekah Subuh di Rabiul Akhir, Membiasakan Berbagi Sejak Pagi
BAZNAS Dorong Penyaluran Zakat Lebih Tepat Sasaran untuk Atasi Kemiskinan
Jelang Hari Santri 22 Oktober, Mengenang Perjuangan Santri Jaga Kemerdekaan
Sedekah Tak Hanya Berpahala, Ini Manfaatnya bagi Kehidupan Sosial
Sedekah untuk Sesama, Dari Kebaikan Kecil jadi Manfaat Lebih Luas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →