Utamakan Puasa Qadha atau Syawal? Ini Penjelasan Hukumnya
31/03/2026 | Penulis: Admin
Utamakan Puasa Qadha atau Syawal? Ini Penjelasan Hukumnya
BULAN Ramadan telah berlalu, namun bagi sebagian umat Muslim masih terdapat kewajiban yang perlu ditunaikan, yakni mengganti (qadha) puasa yang tertinggal. Di sisi lain, terdapat anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal yang memiliki keutamaan besar.
Lantas, manakah yang sebaiknya didahulukan?
Secara hukum, para ulama sepakat bahwa puasa qadha Ramadan memiliki kedudukan wajib, sehingga lebih utama untuk didahulukan. Hal ini karena qadha merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim dalam menyempurnakan ibadah yang telah ditinggalkan pada bulan Ramadan.
Puasa Syawal sendiri merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang berpuasa Ramadan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun. Meski demikian, karena sifatnya sunnah, pelaksanaannya tidak mengalahkan kewajiban qadha.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu, seperti terbatasnya waktu di bulan Syawal, para ulama memberikan keringanan. Seseorang diperbolehkan mendahulukan puasa Syawal, kemudian menunaikan puasa qadha di bulan lain, selama ia memiliki komitmen untuk tetap melunasi kewajiban tersebut.
Meskipun diperbolehkan, menyegerakan qadha tetap menjadi pilihan yang lebih utama. Selain menunjukkan kesungguhan dalam beribadah, hal ini juga memberikan ketenangan batin karena telah menunaikan kewajiban kepada Allah SWT.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk bijak dalam mengatur prioritas ibadah. Menyelesaikan kewajiban adalah bentuk tanggung jawab, sementara menjalankan sunnah adalah penyempurna yang menambah nilai pahala.
Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk menyempurnakan ibadah dan meraih keberkahan di bulan-bulan setelah Ramadan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
BAZNAS Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
Tips Kerja Fleksibel: Produktif, Seimbang, dan Konsisten Ibadah
Diera Sahabat Nabi Muhammad Juga Pernah Berbeda Menentukan Idul Fitri
Lima Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal, Hayo Tunaikan!
Menghitung Syawal, Sudahkah Anda Bayar Utang Puasa dan Puasa Enam Hari
Manajemen Waktu Rasulullah, Produktif Bekerja Tanpa Lupakan Ibadah
Zakat Mal dan Sedekah, Investasi Langit untuk Mengamankan Rezeki
Tips Menjaga Pola Makan Sehat Setelah Lebaran, Ini Caranya!
Langgar Aturan, Ini Sanksi Amil dalam Penyaluran Zakat!
Keutamaan Puasa Syawal, Sempurnakan Ibadah dan Meraih Pahala Berlipat
Ini Tips Mengatur Ulang Keuangan Keluarga Syariah Pascalebaran
Usai Ramadan, Saatnya Menyempurnakan Puasa yang Tertinggal
Begini Tips Atur Jam Kerja dan Ibadah di Bulan Syawal
Amalan Syawal Agar Pahala Ramadhan tak Lenyap
Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? Ini Penjelasannya!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →