Utamakan Puasa Qadha atau Syawal? Ini Penjelasan Hukumnya
31/03/2026 | Penulis: Admin
Utamakan Puasa Qadha atau Syawal? Ini Penjelasan Hukumnya
BULAN Ramadan telah berlalu, namun bagi sebagian umat Muslim masih terdapat kewajiban yang perlu ditunaikan, yakni mengganti (qadha) puasa yang tertinggal. Di sisi lain, terdapat anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal yang memiliki keutamaan besar.
Lantas, manakah yang sebaiknya didahulukan?
Secara hukum, para ulama sepakat bahwa puasa qadha Ramadan memiliki kedudukan wajib, sehingga lebih utama untuk didahulukan. Hal ini karena qadha merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim dalam menyempurnakan ibadah yang telah ditinggalkan pada bulan Ramadan.
Puasa Syawal sendiri merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang berpuasa Ramadan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun. Meski demikian, karena sifatnya sunnah, pelaksanaannya tidak mengalahkan kewajiban qadha.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu, seperti terbatasnya waktu di bulan Syawal, para ulama memberikan keringanan. Seseorang diperbolehkan mendahulukan puasa Syawal, kemudian menunaikan puasa qadha di bulan lain, selama ia memiliki komitmen untuk tetap melunasi kewajiban tersebut.
Meskipun diperbolehkan, menyegerakan qadha tetap menjadi pilihan yang lebih utama. Selain menunjukkan kesungguhan dalam beribadah, hal ini juga memberikan ketenangan batin karena telah menunaikan kewajiban kepada Allah SWT.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk bijak dalam mengatur prioritas ibadah. Menyelesaikan kewajiban adalah bentuk tanggung jawab, sementara menjalankan sunnah adalah penyempurna yang menambah nilai pahala.
Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk menyempurnakan ibadah dan meraih keberkahan di bulan-bulan setelah Ramadan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Kurban Berkelanjutan Desa: Konsep Baru Kurban Lebih Berdaya
Doa Menyembelih Hewan Kurban, Ini Bacaannya!
Kurban Berkah BAZNAS: Berbagi Sekaligus Memberdayakan Desa
Solusi Kurban Amanah dan Tepat Sasaran di Indonesia
Program Kurban Nasional: Gerakan Bersama untuk Umat
Tips Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Kurban Idul Adha BAZNAS: Ibadah Lebih Mudah dan Bermakna
Program Kurban BAZNAS: Pilihan Tepat Ibadah Lebih Bermakna
Kurban Produktif BAZNAS: Ibadah yang Memberi Manfaat Jangka Panjang
Kapan Seseorang Mulai Wajib Membayar Zakat Mal, Ini Jawabnya!
Memahami Zakat Mal dalam Kehidupan Modern
Kurban Amanah Indonesia: Pilih Lembaga yang Terpercaya
Harta Apa Saja Termasuk Zakat Mal, Ini Penjelasannya!
Banyak Belum Tahu, Ini Jenis Harta Wajib Dizakati
Hukum Bayar DAM Haji Melalui Lembaga Resmi: Ini Penjelasan BAZNAS!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →