Utamakan Puasa Qadha atau Syawal? Ini Penjelasan Hukumnya
31/03/2026 | Penulis: Admin
Utamakan Puasa Qadha atau Syawal? Ini Penjelasan Hukumnya
BULAN Ramadan telah berlalu, namun bagi sebagian umat Muslim masih terdapat kewajiban yang perlu ditunaikan, yakni mengganti (qadha) puasa yang tertinggal. Di sisi lain, terdapat anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal yang memiliki keutamaan besar.
Lantas, manakah yang sebaiknya didahulukan?
Secara hukum, para ulama sepakat bahwa puasa qadha Ramadan memiliki kedudukan wajib, sehingga lebih utama untuk didahulukan. Hal ini karena qadha merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim dalam menyempurnakan ibadah yang telah ditinggalkan pada bulan Ramadan.
Puasa Syawal sendiri merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang berpuasa Ramadan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun. Meski demikian, karena sifatnya sunnah, pelaksanaannya tidak mengalahkan kewajiban qadha.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu, seperti terbatasnya waktu di bulan Syawal, para ulama memberikan keringanan. Seseorang diperbolehkan mendahulukan puasa Syawal, kemudian menunaikan puasa qadha di bulan lain, selama ia memiliki komitmen untuk tetap melunasi kewajiban tersebut.
Meskipun diperbolehkan, menyegerakan qadha tetap menjadi pilihan yang lebih utama. Selain menunjukkan kesungguhan dalam beribadah, hal ini juga memberikan ketenangan batin karena telah menunaikan kewajiban kepada Allah SWT.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk bijak dalam mengatur prioritas ibadah. Menyelesaikan kewajiban adalah bentuk tanggung jawab, sementara menjalankan sunnah adalah penyempurna yang menambah nilai pahala.
Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk menyempurnakan ibadah dan meraih keberkahan di bulan-bulan setelah Ramadan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Zakat Hadirkan Rumah Lebih Aman bagi Keluarga Mustahik
Maulid Nabi Muhammad SAW: Mengenal Sejarah dan Meneladani Akhlaknya
Zakat untuk Air Bersih, Hadirkan Manfaat bagi Kehidupan Mustahik
13 Program Prioritas BAZNAS 2026–2031, Zakat Hadir Berbagai Kebutuhan Umat
Zakat untuk Kesehatan, Hadirkan Akses Pengobatan bagi Mustahik
Ikhlas dalam Berbuat Baik, Menjaga Niat Hanya untuk Allah SWT
Kapan Zakat Mal Wajib Ditunaikan? Ini Aturannya!
Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Mudah, Aman, dan Berdampak bagi Sesama
Dari Zakat Menjadi Kekuatan Ekonomi: BAZNAS Dorong Mustahik Lebih Mandiri
Mengisi Rabiul Awal dengan Amal Saleh dan Meneladani Rasulullah SAW
Sudah Memenuhi Syarat? Kenali Kewajiban Zakat dan Cara Menunaikannya
Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya
Rabiul Awal: Momentum Meneladani Rasulullah SAW
Zakat untuk Ketahanan Pangan, Bantu Mustahik Lebih Mandiri
Zakat untuk Mualaf, Menguatkan Iman dan Kemandirian Saudara Baru

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →