WhatsApp Icon

700 Pesantren Raih Stimulan melalui Program Pesantren Nyaman Belajar 2026

17/09/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
700 Pesantren Raih Stimulan melalui Program Pesantren Nyaman Belajar 2026

Dok. BAZNAS RI/Humas

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyiapkan Program Pesantren Nyaman Belajar (PNB) 2026 untuk mendukung perbaikan ringan asrama santri di 700 pesantren di berbagai daerah. Melalui program tersebut, setiap pesantren sasaran memperoleh stimulan sebesar Rp25 juta.

Peluncuran PNB 2026 berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini mempertemukan unsur pemerintah, BAZNAS, organisasi kemasyarakatan Islam, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan dana umat sekaligus mendukung lingkungan belajar yang lebih layak bagi santri.

Program PNB hadir di tengah kebutuhan perbaikan infrastruktur pesantren yang masih cukup besar. Berdasarkan data yang menjadi dasar pelaksanaan program, terdapat 45.944 pesantren dengan 5.134.092 santri di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.035 bangunan mengalami kerusakan, termasuk 16.523 bangunan dengan kerusakan ringan.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa 86 persen pesantren belum menerima bantuan infrastruktur dari pemerintah daerah. Dengan sasaran 700 pesantren dan stimulan Rp25 juta untuk setiap lembaga, total dukungan yang disiapkan dalam program ini mencapai Rp17,5 miliar apabila seluruh target terealisasi.

ZIS-DSKL Dukung Kelayakan Asrama Santri

Program Pesantren Nyaman Belajar menggunakan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) yang dikelola BAZNAS. Dana tersebut diarahkan untuk meningkatkan kelayakan tempat tinggal santri, khususnya melalui perbaikan asrama yang mengalami kerusakan ringan.

Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat Kementerian Agama, Ahmad Syauqi, mengatakan pemanfaatan dana umat untuk mendukung kebutuhan pesantren perlu dilakukan dengan tata kelola yang baik dan tepat sasaran.

“Zakat memiliki ruang yang strategis untuk melengkapi pembiayaan negara. Pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki peran dalam pembinaan dan kebijakan, sementara dana zakat yang dikelola BAZNAS dapat hadir untuk menjawab kebutuhan tertentu masyarakat secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujar Syauqi dalam peluncuran Program PNB di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Syauqi hadir mewakili Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktur Jenderal Pesantren.

Menurutnya, pemanfaatan zakat melalui program sosial seperti PNB bukan dimaksudkan untuk menggantikan tanggung jawab pemerintah. Dana zakat dapat menjadi bagian dari pembiayaan komplementer yang memperluas manfaat bagi masyarakat.

“Dana umat harus dikelola dengan amanah. Karena itu, ketika zakat digunakan untuk mendukung kebutuhan pesantren, aspek keabsahan, ketepatan sasaran, tata kelola, dan pengawasannya harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Data dan Legalitas jadi Penentuan Sasaran

Selain tata kelola, Syauqi menekankan pentingnya ketertiban data dan legalitas pesantren dalam menentukan penerima manfaat program.

“Data dan legalitas menjadi fondasi penting. Ketika data pesantren tertib, kebutuhan dapat dipetakan dengan lebih baik dan program bantuan dapat diarahkan kepada lembaga yang memang membutuhkan,” ujarnya.

Ketertiban data tersebut diperlukan agar pemanfaatan dana umat dapat diarahkan berdasarkan kebutuhan yang teridentifikasi. Dengan pemetaan yang baik, dukungan yang diberikan dapat lebih sesuai dengan kondisi pesantren dan santri yang menjadi sasaran program.

Pernyataan tersebut sejalan dengan fungsi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dalam perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. Kementerian Agama juga menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat untuk mendukung pengelolaan dana umat yang amanah, transparan, dan sesuai ketentuan.

Zakat Mendukung Lingkungan Belajar

Kolaborasi antara Kementerian Agama, BAZNAS, organisasi kemasyarakatan Islam, dan berbagai pemangku kepentingan melalui PNB tidak hanya diarahkan pada perbaikan fisik asrama. Program ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan dana umat dikelola secara tepat sasaran sehingga memberikan manfaat bagi santri.

“Semangatnya bukan sekadar menyalurkan dana zakat, tetapi memastikan dana umat benar-benar menghadirkan manfaat. Ketika asrama menjadi lebih layak, proses belajar santri dapat berlangsung dengan lebih nyaman. Di situlah kita melihat bagaimana zakat dapat mengambil peran dalam mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren,” pungkas Syauqi.

Melalui Program Pesantren Nyaman Belajar 2026, dana ZIS-DSKL yang dikelola BAZNAS diarahkan untuk menjawab salah satu kebutuhan nyata pesantren, yakni kelayakan asrama santri. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan tempat tinggal dan belajar yang lebih layak bagi para santri di berbagai daerah.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →