BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri
05/10/2026 | Penulis: MBL-01
Dok. BAZNAS RI/Humas
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melibatkan delapan tokoh dari berbagai bidang sebagai Dewan Juri BAZNAS Awards 2026. Keterlibatan para tokoh tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penjurian berlangsung objektif serta mempertimbangkan beragam perspektif dalam menilai kontribusi terhadap pengelolaan dan pengembangan zakat di Indonesia.
Delapan tokoh yang dipercaya sebagai Dewan Juri BAZNAS Awards 2026 terdiri atas Prof. Dr. Purn. Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. (KSP); Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si. (Gubernur Lemhannas); Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si. (Ketua Umum ICMI/Kepala BRIN); Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag. (Kementerian Agama); Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. (Kemendagri); Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., M.A. (Komisi Fatwa MUI); Indra Sjafri, S.E., AFC Pro (Profesional Olahraga); serta Dr. Hj. Arzeti Bilbina Setyawan, S.E., M.A.P. (DPR RI).
Para juri tersebut terlibat dalam Rapat Pleno BAZNAS untuk membahas kriteria penilaian sekaligus calon penerima penghargaan BAZNAS Awards 2026 yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026).
Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. mengatakan, BAZNAS Awards merupakan bentuk apresiasi kepada lembaga, pemerintah daerah, organisasi, maupun tokoh yang telah memberikan kontribusi dalam pengelolaan dan pengembangan zakat di Indonesia.
“BAZNAS Awards ini menjadi bagian dari apresiasi kepada lembaga, pemerintah daerah, organisasi, maupun tokoh yang selama ini memberikan kontribusi terhadap pengelolaan zakat. Kami ingin memberikan penghargaan kepada mereka yang memiliki komitmen dan kontribusi nyata dalam memajukan zakat,” ujar Sodik.
Menurut Sodik, proses penjurian menjadi tahapan penting untuk memastikan penghargaan diberikan berdasarkan ukuran dan kontribusi yang jelas. Dengan demikian, BAZNAS Awards tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan zakat.
“Karena itu, proses penjurian menjadi sangat penting. Kita ingin penghargaan ini diberikan secara objektif berdasarkan kriteria dan kontribusi yang jelas, sehingga BAZNAS Awards dapat terus menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan zakat yang semakin baik,” katanya.
Salah satu Dewan Juri Eksternal, Ace Hasan Syadzily, mengatakan dirinya bersama jajaran pimpinan BAZNAS terlibat dalam pembahasan mengenai kriteria serta institusi maupun figur yang dinilai layak menerima penghargaan BAZNAS Awards 2026.
“Saya menghadiri Rapat Pleno BAZNAS untuk Penjurian BAZNAS Award 2026. Saya didaulat menjadi salah satu Dewan Juri Eksternal untuk menentukan penerima BAZNAS Award 2026,” ujar Ace dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan dalam rapat pleno tersebut secara khusus mencakup kriteria penilaian serta institusi dan figur yang akan dipertimbangkan sebagai penerima penghargaan. “Untuk berdiskusi tentang kriteria dan institusi/figur yang berhak mendapatkan anugerah BAZNAS Award 2026,” kata Ace.
Pada penyelenggaraan BAZNAS Awards 2026, BAZNAS RI akan memberikan ratusan penghargaan kepada berbagai pihak. Dari keseluruhan penghargaan tersebut, terdapat 20 kategori Grand Awards yang proses penilaiannya melibatkan Dewan Juri Eksternal.
Kehadiran delapan tokoh dari latar belakang pemerintahan, akademisi, keagamaan, olahraga, dan legislatif dalam proses penjurian memperkuat upaya BAZNAS menghadirkan penilaian yang beragam. Bersama jajaran BAZNAS, para juri membahas setiap kriteria dan calon penerima penghargaan berdasarkan kontribusi yang diberikan dalam memperkuat ekosistem zakat di Indonesia.
BAZNAS Awards 2026 pada akhirnya tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga ruang untuk memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang konsisten mengambil peran dalam pengembangan zakat. Kontribusi tersebut diharapkan dapat terus tumbuh dan mendorong semakin kuatnya ekosistem zakat nasional.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
Berita Lainnya
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid
Gubernur Mirza Terima Hasil Riset Tata Kelola Zakat BAZNAS Lampung: Berdampak, Transparan dan Akuntabel
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
Hari Ketiga BSD 2026 Bahas Reputasi Lembaga dan Penguatan Problem Solving BAZNAS
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital
BAZNAS Strategic Development 2026, Gubernur Dorong Penguatan UPZ Desa dan Zakat Produktif
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS
BSD 2026 di BAZNAS Lampung Bahas Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
Gubernur dan Wagub Lampung Apresiasi Kehadiran BAZNAS di Apel Hari Pramuka 2026
BAZNAS Gelar BSD 2026, Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kapasitas Pengelolaan Zakat Daerah
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →