WhatsApp Icon

BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN

23/09/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN

Dok. BAZNAS RI/Humas

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membahas penguatan tata kelola dan kelembagaan zakat dalam audiensi yang berlangsung di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Audiensi tersebut menjadi ruang konsultasi BAZNAS RI untuk membahas sejumlah isu strategis dalam pengelolaan zakat nasional, khususnya terkait optimalisasi zakat aparatur sipil negara (ASN) dan penguatan posisi kelembagaan BAZNAS.

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dalam memperkuat tata kelola pengelolaan zakat secara nasional.

"Kedatangan kami tentu ingin berkonsultasi dengan KemenPAN RB terkait penguatan tata kelola pengelolaan zakat, khususnya mengenai optimalisasi zakat ASN serta posisi kelembagaan BAZNAS," jelas Zainut Tauhid Sa'adi.

Dalam diskusi, kedua pihak membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, mulai dari penataan kewajiban zakat, penguatan bentuk kelembagaan BAZNAS, posisi zakat sebagai pengurang pajak, hingga model hubungan antara BAZNAS RI dan BAZNAS di daerah.

Dari sisi kelembagaan, pembahasan juga mencakup status kepegawaian amil, regulasi zakat ASN, serta peluang pengintegrasian zakat dan pajak untuk mendukung penyempurnaan sistem pengelolaan zakat nasional.

Penguatan Kajian Kelembagaan

Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III KemenPAN-RB, Ugi Cahyo Setiono, S.Kom., menyarankan BAZNAS RI menyiapkan analisis dan kajian yang lebih mendalam, termasuk melalui kaji banding (benchmark), sebagai dasar dalam membahas penguatan kelembagaan BAZNAS ke depan.

Menurut Ugi Cahyo, data dan kajian yang kuat diperlukan untuk melihat bentuk tata kelola kelembagaan yang paling sesuai, sekaligus memperkuat argumentasi dalam proses penguatan kelembagaan BAZNAS.

"Terkait penguatan kelembagaan BAZNAS, kami belum bisa menyarankan apakah BAZNAS ke depan berbentuk LPNK, badan hukum publik, atau tetap LNS, sehingga teman-teman di BAZNAS perlu menyiapkan data pendukung yang kuat mengenai bentuk tata kelola yang paling ideal, namun untuk saat ini BAZNAS sebagai LNS adalah pilihan yang cukup baik," ujar Ugi Cahyo.

Selain bentuk kelembagaan, Ugi Cahyo turut menyampaikan pandangannya mengenai penataan status kelembagaan, regulasi zakat ASN, kepastian status kepegawaian amil, serta pengintegrasian zakat dan pajak. Berbagai aspek tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya menyempurnakan tata kelola zakat.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS RI untuk terus memperkuat tata kelola dan kelembagaan pengelolaan zakat melalui konsultasi serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait. Penguatan regulasi, kelembagaan, dan sistem pengelolaan diharapkan dapat mendukung optimalisasi zakat ASN sekaligus memperkuat pengelolaan zakat secara nasional.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto dan Staf Senior Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Regi Fadjri Andira.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →