BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
30/09/2026 | Penulis: MBL-01
Dok. BAZNAS
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar Sosialisasi Tata Cara Pergantian Periodesasi Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota Masa Kerja 2027–2032 secara daring melalui Zoom, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini diikuti BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota bersama unsur pemerintah daerah serta Kementerian Agama.
Sosialisasi digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi mengenai proses pergantian pimpinan BAZNAS daerah yang masa kerjanya akan berakhir pada periode 2022–2027. Kegiatan juga menjadi ruang bagi BAZNAS daerah untuk memperoleh pemahaman mengenai tahapan yang perlu dipersiapkan menuju periode kepemimpinan 2027–2032.
Adapun sosialisasi peraturan pergantian pimpinan adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 25 Tahun 2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, dan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sosialisasi melalui zoom itu, dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto. Sedangkan materi sosialisasi disampaikan Kepala Bagian Pertimbangan dan Rekomendasi Area I BAZNAS RI, Putra Erianto. Pembahasan mencakup tata cara pergantian pimpinan, tahapan seleksi, peran Tim Seleksi (Timsel), serta mekanisme pengisian unsur pimpinan dan pelaksana di lingkungan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Dalam pemaparannya, peserta juga mendapatkan gambaran mengenai tahapan kerja Timsel, mulai dari penyusunan jadwal, pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga penyampaian hasil seleksi kepada pihak yang berwenang. Untuk tahun 2027, masa jabatan habis masanya adalah pimpinan BAZNAS Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Selatan, Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung, serta pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung.
Sementara itu, materi mengenai struktur pimpinan BAZNAS daerah turut disampaikan untuk memberikan pemahaman mengenai pembagian tugas dalam kepemimpinan BAZNAS. Pimpinan BAZNAS terdiri atas Ketua dan empat Wakil Ketua yang masing-masing membidangi pengumpulan; pendistribusian dan pendayagunaan; perencanaan, keuangan, dan pelaporan; serta sumber daya manusia, administrasi, dan umum.
Sosialisasi juga membahas persiapan jadwal pergantian pimpinan di berbagai daerah. BAZNAS RI menyampaikan daftar target wilayah kerja tahun 2027 yang disusun berdasarkan waktu berakhirnya masa kerja pimpinan BAZNAS di masing-masing daerah.
Dalam daftar tersebut, Provinsi Lampung tercantum dengan jadwal pergantian pada 15 Agustus 2027. Informasi tersebut menjadi bagian dari persiapan awal bagi BAZNAS Provinsi Lampung dan pihak terkait untuk mempersiapkan tahapan pergantian periodesasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bagi BAZNAS daerah, persiapan sejak awal menjadi penting agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara BAZNAS, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama juga diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pergantian pimpinan.
Melalui sosialisasi ini, BAZNAS RI memperkuat komunikasi dengan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan pergantian periodesasi pimpinan menuju masa kerja 2027–2032. Informasi yang disampaikan menjadi bekal bagi masing-masing daerah untuk menyiapkan proses pergantian sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
Berita Lainnya
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
BAZNAS Gelar BSD 2026, Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kapasitas Pengelolaan Zakat Daerah
Gubernur dan Wagub Lampung Apresiasi Kehadiran BAZNAS di Apel Hari Pramuka 2026
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
BAZNAS Strategic Development 2026, Gubernur Dorong Penguatan UPZ Desa dan Zakat Produktif
Hari Ketiga BSD 2026 Bahas Reputasi Lembaga dan Penguatan Problem Solving BAZNAS
BAZNAS Lampung Perkenalkan Aplikasi Digital UPZ Desa Perkuat Tata Kelola Zakat hingga Tingkat Desa
700 Pesantren Raih Stimulan melalui Program Pesantren Nyaman Belajar 2026
Di Hari Pramuka 2026, BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN
BSD 2026 di BAZNAS Lampung Bahas Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →