Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H / 2025 Provinsi Lampung
06/03/2025 | Penulis: admin
dokumentasi BAZNAS Provinsi Lampung
BAZNAS Provinsi Lampung mengeluarkan edaran NOMOR 01 TAHUN 2025 TENTANG NILAI ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH UNTUK WILAYAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2025. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Lampung sebagai berikut:
1. Nilai Zakat Fitrah
Zakat fitrah untuk wilayah Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp37.500,00 per jiwa (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah per jiwa).
2. Nilai Fidyah
Besaran fidyah bagi masyarakat di wilayah Provinsi Lampung ditetapkan sebesar Rp50.000,00 per jiwa per hari (lima puluh ribu rupiah per jiwa per hari).
3. Penyesuaian untuk Wilayah Kabupaten/Kota
BAZNAS Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung berwenang menyesuaikan nilai zakat fitrah dan fidyah berdasarkan harga beras/makanan pokok di wilayah masing-masing.
4. Berlakunya Edaran
Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah.
Ditetapkan di Bandar Lampung Pada tanggal : 15 Februari 2025
Berita Lainnya
Arab Saudi Pangkas Masa Visa Umrah Satu Bulan
LSP BAZNAS Raih Penghargaan BNSP, Percepat Ekosistem Kompetensi Zakat
Saudi Umumkan Layanan Haji 2026 Serba Digital dan Modern, Sudah Siapkah Anda?
Gubernur Mirza: BAZNAS Kelola Zakat untuk Umat dan Keberkahan Daerah
Jaga Keamanan Dana ZIS BAZNAS, Polda Lampung Ingatkan Masyarakat!
Pansel Capim BAZNAS Pringsewu: Sembilan Orang Ikuti Tes Wawancara

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
