WhatsApp Icon

BSD 2026 di BAZNAS Lampung Bahas Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan

18/09/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
BSD 2026 di BAZNAS Lampung Bahas Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan

Dokumentasi Kegiatan BAZNAS Provinsi Lampung

Lampung -- Hari pertama BAZNAS Strategic Development (BSD) 2026 di Bandar Lampung, Kamis (17/9/2026), diisi dengan rangkaian materi yang berfokus pada penguatan tata kelola dan kelembagaan BAZNAS di daerah. Tiga materi yang disampaikan membahas peran pemerintah dalam pengelolaan zakat, tugas dan kewenangan pimpinan, serta posisi BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non-Struktural (LPNS) yang menjalankan prinsip kolektif kolegial.

Rangkaian pembekalan diawali dengan materi “Peran Kemenag dalam Tata Kelola Zakat di Daerah” yang disampaikan Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Zakat Dr. Ahmad Syauqi, S.H., M.Hum., CLA., C.Med. Materi ini memberikan pemahaman mengenai peran Kementerian Agama dalam memastikan pengelolaan zakat di daerah berjalan sesuai ketentuan serta mendukung terciptanya tata kelola yang tertib dan akuntabel.

Penguatan tata kelola juga berkaitan erat dengan kejelasan peran dan kewenangan pimpinan BAZNAS daerah. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam materi “Tugas dan Wewenang Pimpinan BAZNAS Daerah” yang disampaikan Kepala Biro Koordinasi, Kerja Sama, dan Harmonisasi (BKKH) Khuzaifah Hanum, S.Sos.

Melalui materi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tanggung jawab pimpinan dalam menjalankan fungsi kelembagaan, membangun koordinasi, serta memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Pemahaman tersebut menjadi penting agar pengambilan keputusan dan pelaksanaan program BAZNAS daerah dapat berjalan secara terarah dan selaras dengan tata kelola kelembagaan.

Sementara itu, materi ketiga yang disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan, M.A. mengangkat tema “BAZNAS sebagai LPNS yang Kolektif Kolegial dan Berkorporasi.”

Pembahasan ini menekankan posisi BAZNAS sebagai LPNS sekaligus pentingnya penguatan kelembagaan dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat. Prinsip kolektif kolegial menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas pimpinan, sementara pendekatan korporasi mendorong lembaga untuk memiliki tata kelola, profesionalisme, dan kapasitas organisasi yang kuat. Penguatan kelembagaan juga menjadi salah satu aspek yang terus didorong dalam pengembangan BAZNAS di berbagai daerah.

Ketiga materi tersebut saling melengkapi. Peran Kementerian Agama memberikan kerangka pengawasan dan tata kelola, pemahaman mengenai tugas dan kewenangan memperjelas fungsi pimpinan BAZNAS daerah, sedangkan penguatan posisi BAZNAS sebagai LPNS menjadi landasan bagi penyelenggaraan organisasi yang profesional dan bertanggung jawab.

Penguatan tata kelola menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan zakat tidak hanya berorientasi pada penghimpunan dan pendistribusian, tetapi juga ditopang oleh kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, koordinasi yang baik, serta prinsip akuntabilitas. Pengalaman BAZNAS di daerah lain dalam pelaksanaan BSD juga menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan, SDM, teknologi, dan jejaring kolaborasi menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang profesional.

Melalui rangkaian materi pada hari pertama BSD 2026, BAZNAS Provinsi Lampung bersama BAZNAS Kabupaten/Kota diharapkan memiliki pemahaman yang semakin kuat mengenai tata kelola, kewenangan, dan kelembagaan BAZNAS. Pembekalan tersebut menjadi fondasi untuk memperkuat pengelolaan zakat di daerah agar semakin profesional, terarah, dan mampu menjalankan amanah pelayanan kepada muzaki serta masyarakat penerima manfaat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →