WhatsApp Icon

Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS

28/09/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS

Dokumentasi Kegiatan BAZNAS Provinsi Lampung

Lampung -- Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI menggelar Kelas Hukum dengan tema “Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota” secara daring melalui Zoom, Senin (28/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut menghadirkan Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. dan Hatta Firman Syah, S.ST., M.M., Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Pemerintah, Kementerian ATR/BPN, sebagai narasumber.

Kelas Hukum menjadi ruang pembelajaran bagi lingkungan BAZNAS untuk memperkuat pemahaman mengenai legalitas, pengelolaan, dan pengamanan aset, khususnya aset berupa tanah yang berada di lingkungan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, maupun BAZNAS Kabupaten/Kota.

Dalam pemaparannya, Hatta Firman Syah membahas prinsip pengelolaan aset berupa tanah, termasuk pentingnya pensertipikatan sebagai bagian dari pengamanan dan kepastian hukum atas aset.

Ia menjelaskan pengelolaan aset tanah perlu didukung dengan tertib administrasi, inventarisasi dan identifikasi aset, pengukuran serta pemetaan, hingga proses penerbitan sertipikat. Pensertipikatan juga menjadi salah satu langkah untuk mencegah aset hilang maupun munculnya sengketa di kemudian hari.

Selain aspek hukum, pengamanan aset juga mencakup pengamanan administrasi dan fisik. Pengamanan administrasi dilakukan melalui penatausahaan berbagai dokumen terkait aset, sementara pengamanan fisik antara lain dilakukan dengan penguasaan fisik tanah, pemasangan patok batas, serta tanda kepemilikan.

Materi tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan yang dapat muncul dalam pengelolaan aset tanah, seperti kurangnya dokumen alas hak, sengketa batas atau patok yang tidak jelas, hingga penguasaan tanah oleh pihak lain. Penyelesaiannya antara lain dapat dilakukan melalui kolaborasi antarinstansi, inventarisasi aset, sertifikasi, serta pemeliharaan dan optimalisasi aset.

Lebih lanjut, Hatta menjelaskan ketentuan pendaftaran hak atas tanah bagi BAZNAS. Salah satu skema dapat berasal dari hibah pemerintah daerah atau negara, yakni ketika tanah atau aset pemerintah dialihkan atau dihibahkan untuk mendukung operasional BAZNAS.

Dalam skema tersebut, BAZNAS dapat mengajukan sertifikasi Hak Pakai dengan melampirkan dokumen hibah atau pelepasan aset dari kepala daerah. Selain hibah, tanah juga dapat diperoleh melalui pembelian mandiri menggunakan dana operasional yang sah. Proses pembelian dilakukan di hadapan Notaris/PPAT dan dilanjutkan dengan pendaftaran permohonan hak atas tanah. Sementara itu, dalam skema wakaf, masyarakat atau perorangan dapat menyerahkan tanah kepada BAZNAS sebagai nazhir, yang kemudian dilanjutkan dengan pengurusan Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat wakaf.

Pembahasan tersebut memberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan setiap aset yang dimiliki atau dikelola BAZNAS memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas. Dengan legalitas yang tertib, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kelas Hukum merupakan bagian dari upaya Pusdiklat BAZNAS dalam meningkatkan kompetensi dan pemahaman amil terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan lembaga. Pada kesempatan itu pimpinan BAZNAS saling bertukar informasi terkait status ligalitas aset yang dimiliki badan amil zakat ini.

Legalitas aset menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian karena aset tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga menyangkut pencatatan, pemanfaatan, pengamanan, serta kepastian hukum dalam jangka panjang.

Melalui pembelajaran bersama narasumber dari BAZNAS RI dan Kementerian ATR/BPN, peserta memperoleh perspektif mengenai langkah yang perlu diperhatikan dalam memastikan aset tanah memiliki status hukum yang jelas serta dapat dikelola sesuai peruntukannya.

Kelas Hukum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman jajaran BAZNAS di berbagai tingkatan sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan secara tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum. Upaya tersebut sekaligus mendukung tata kelola BAZNAS yang profesional dan akuntabel.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →