
Berita Terkini
BAZNAS dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Perlindungan Kesehatan bagi Dhuafa
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BPJS Kesehatan dalam memperkuat perlindungan kesehatan bagi kaum dhuafa dan mustahik di Indonesia.
Melalui audiensi yang digelar di Jakarta, kedua lembaga membahas penguatan sinergi terkait bantuan pembiayaan iuran JKN yang tertunggak hingga bantuan akses medis darurat bagi masyarakat kurang mampu yang belum ter-cover jaminan kesehatan.
Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata semangat tolong-menolong dalam kebaikan melalui program kesehatan bagi mustahik. BAZNAS RI juga terus mengembangkan berbagai program bantuan di bidang kesehatan, pendidikan, pangan, hingga bantuan darurat untuk masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, BPJS Kesehatan turut berencana membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi sekitar 10.000 pegawainya di seluruh Indonesia melalui sistem pemotongan gaji otomatis yang akan disalurkan melalui BAZNAS.
Sinergi ini diharapkan mampu memperluas manfaat zakat dalam mendukung layanan kesehatan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan berdampak.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
20/05/2026 | Admin
Kolaborasi BAZNAS-Kemenag Optimalkan Pembentukan UPZ Kampus
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI menyepakati penguatan kolaborasi strategis dengan dunia perguruan tinggi untuk mengoptimalkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan kampus.
Melalui sinergi ini, para rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan perguruan tinggi swasta didorong untuk segera membentuk serta mengoptimalkan UPZ di kampus masing-masing.
Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan BAZNAS dalam membangun sinergi bersama civitas akademika guna mengoptimalkan potensi zakat di lingkungan kampus. Menurutnya, zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam penguatan ekonomi syariah.
“Kerja sama konsepsional ke depan perlu kita bangun dan Insya Allah BAZNAS siap untuk mendorong implementasi dan bekerja sama dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya,” ujar Sodik dalam agenda virtual yang digelar pada Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, menyebut pembentukan UPZ perguruan tinggi merupakan kewenangan BAZNAS Provinsi sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, BAZNAS daerah didorong aktif berkoordinasi dengan perguruan tinggi di wilayah masing-masing.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat di sektor pendidikan sekaligus memperluas manfaat zakat bagi masyarakat. Sepeerti Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung melalui Wakil Rektor II, Prof. Dr. Safari Daud segera menindaklanjuti pembentukan UPZ. Hal itu disampaikan dengan Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
20/05/2026 | Admin
Peduli Mustahik, BAZNAS Lampung Kolaborasi Hadirkan Layanan Visum Gratis
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Polresta Bandar Lampung, dan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUAM) Provinsi Lampung tentang pelayanan visum gratis bagi korban tidak mampu. Penandatanganan kerjasama itu dilakukan di Aula Lantai 1 Gedung Administrasi RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Senin (18/5).
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes beserta jajaran wakil direktur dan civitas rumah sakit, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. Drs. Iskandar Zulkarnain, M.H., Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Dewi Mayang Suri Djausal, S.P., M.M., serta Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, S.IK., M.Si.
Dalam sambutannya, Kepala Polresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Polresta, RSUDAM, dan BAZNAS Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat kurang mampu memperoleh layanan visum secara gratis.
Ia menjelaskan selama ini salah satu kendala yang dihadapi masyarakat adalah biaya visum yang cukup tinggi, terutama bagi korban dari kalangan tidak mampu. Selain itu, proses penerbitan visum pada masa sebelumnya memerlukan waktu lama hingga mencapai satu bulan.
“Kami mengapresiasi langkah nyata ini. Terima kasih BAZNAS. Harapannya, sinergi yang dibangun dapat benar-benar diwujudkan dan memberi manfaat besar bagi masyarakat Lampung Bandar Lampung,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, selama tahun 2025 terdapat sekitar 1.001 kasus dengan rata-rata 83 kasus setiap bulannya yang membutuhkan layanan visum.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Iskandar menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja sama tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam menghadirkan layanan kemanusiaan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin.
Sementara Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Imam Ghozali juga menegaskan kerja sama ini merupakan upaya untuk menjamin akses keadilan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kehadiran BAZNAS diharapkan dapat terus bersinergi bersama RSUAM. Semoga langkah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman, penyerahan cinderamata, dan ditutup dengan sesi foto bersama. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
18/05/2026 | Admin
Berita Pendistribusian

BAZNAS Lampung Hadir Bantu Korban Rumah Roboh Akibat Puting Beliung
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung melalui program Baznas Tanggap Bencana (BTB) hadir memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga yang rumahnya roboh akibat angin puting beliung di Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung.
Tim BAZNAS Provinsi Lampung turun langsung ke lokasi untuk melakukan survei kondisi rumah terdampak serta mendengarkan kronologi kejadian dari korban. Selain meninjau lokasi rumah yang tertimpa pohon besar akibat cuaca ekstrem, tim juga mengunjungi toko bangunan guna memastikan kebutuhan material yang diperlukan untuk proses perbaikan rumah.
Sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap musibah yang terjadi, BAZNAS Provinsi Lampung menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta untuk membantu pembelian material bangunan dan biaya tukang, agar rumah korban dapat segera dibangun kembali dan kembali layak ditempati.
Kehadiran BAZNAS diharapkan dapat meringankan beban korban serta menjadi wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
19/05/2026 | Admin

Ringankan Beban Mustahik BAZNAS Lampung Bantu Pengobatan Pasien Kelainan Jantung
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung menyalurkan bantuan pengobatan kepada seorang mustahik asal Rajabasa, Lampung, yang sedang menjalani pengobatan penyakit jantung di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.
Mustahik penerima bantuan tersebut adalah ananda Veni (11), seorang anak perempuan yang didiagnosis mengalami MR Severe, TR Mild, Thickening PVML. Berdasarkan kondisi kesehatannya, Veni harus menjalani penanganan medis lanjutan dan dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif.
Keterbatasan ekonomi keluarga menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhan pengobatan serta biaya pendampingan selama proses perawatan di luar daerah. Oleh karena itu, keluarga mengajukan permohonan bantuan kepada BAZNAS Provinsi Lampung.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian terhadap mustahik yang membutuhkan layanan kesehatan.
Program bantuan kesehatan ini merupakan salah satu upaya BAZNAS Provinsi Lampung dalam mendukung akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya pasien yang membutuhkan rujukan pengobatan ke rumah sakit di luar daerah.
Melalui bantuan yang diberikan, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga serta mendukung kelancaran proses pengobatan ananda Veni hingga memperoleh penanganan yang optimal.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
12/05/2026 | Admin

Sinergi BAZNAS Lampung dan Tulang Bawang Hadirkan Rumah Layak Huni
Tulang Bawang -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulang Bawang bersama BAZNAS Provinsi Lampung resmi meluncurkan program bantuan bedah rumah tinggal layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini dilaksanakan di Lingkungan UGU, Kecamatan Menggala, Selasa (05/05/2025).
Kegiatan launching tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Tulang Bawang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Indra Permana Amurwaraharja, S. Hut., M. Si., yang hadir mewakili Bupati Tulang Bawang. Turut hadir pula Ketua TP PKK Tulang Bawang Ny. Herlinawati Qudrotul, S.H., Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., unsur Forkopimda Tulang Bawang, Ketua IKAD DPRD Tulang Bawang, serta Camat Menggala.
Program ini merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS kabupaten dan provinsi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), khususnya bagi para mustahik yang membutuhkan hunian layak.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung menegaskan komitmen BAZNAS dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui berbagai program, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif yang berkelanjutan.
“Setiap program BAZNAS adalah upaya nyata membangun kemandirian dan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh program yang dijalankan BAZNAS berlandaskan prinsip 3A, yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI, sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan dana umat.
Kegiatan launching ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada para penerima manfaat program bedah rumah di Kecamatan Menggala. Selain itu, dilakukan pula penyerahan bantuan bedah rumah secara simbolis untuk warga Kecamatan Rawapitu yang diterima oleh Camat Rawapitu.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat memiliki hunian yang lebih layak, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup serta mendorong kemandirian ekonomi ke depan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
06/05/2026 | Admin
Artikel Terbaru
Keutamaan Kurban di BAZNAS yang Jarang Diketahui
IBADAH kurban merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Iduladha. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi sarana mempererat ukhuwah dan membantu sesama. Namun, di era modern seperti sekarang, pelaksanaan kurban tidak hanya soal menyembelih hewan semata. Ada nilai pemberdayaan, pemerataan, hingga penguatan ekonomi umat yang bisa diwujudkan melalui pengelolaan kurban yang tepat.
Salah satu lembaga yang menghadirkan konsep tersebut adalah BAZNAS melalui program Kurban Berkah Berdayakan Desa. Banyak umat Islam belum mengetahui bahwa terdapat berbagai keutamaan kurban di BAZNAS yang tidak hanya berdampak pada penerima daging kurban, tetapi juga bagi peternak kecil, masyarakat pelosok, hingga saudara muslim di wilayah bencana dan Palestina.
Program kurban yang dikelola secara profesional ini menghadirkan kemudahan sekaligus kebermanfaatan yang luas. Karena itu, memahami keutamaan kurban di BAZNAS menjadi penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih optimal, penuh keberkahan, dan berdampak jangka panjang.
1. Keutamaan Kurban di BAZNAS Membantu Pemerataan Distribusi Daging
Salah satu masalah yang sering terjadi saat Iduladha adalah penumpukan distribusi daging di wilayah perkotaan. Sementara itu, banyak daerah pelosok justru jarang mendapatkan distribusi hewan kurban. Inilah salah satu keutamaan kurban di BAZNAS yang jarang diketahui masyarakat.
BAZNAS menghadirkan sistem distribusi yang lebih merata hingga ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), daerah rawan pangan, hingga lokasi terdampak bencana. Dengan demikian, daging kurban benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam perspektif Islam, pemerataan ini sangat sesuai dengan semangat keadilan sosial. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga sosial. Ketika daging kurban sampai kepada saudara muslim yang jarang menikmati daging, maka nilai ibadah menjadi semakin besar.
Selain itu, program ini juga membantu mengurangi ketimpangan distribusi kurban yang selama ini hanya berpusat di kota-kota besar.
2. Keutamaan Kurban di BAZNAS Memberdayakan Peternak Muslim
Hal lain yang sering luput dari perhatian adalah dampak ekonomi dari ibadah kurban. Banyak orang hanya fokus pada penyembelihan dan pembagian daging, padahal kurban juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Inilah salah satu keutamaan kurban di BAZNAS yang sangat istimewa. Hewan kurban yang disalurkan berasal dari program Balai Ternak BAZNAS yang memberdayakan peternak mustahik di berbagai daerah.
Para peternak tidak hanya diberikan bantuan ternak, tetapi juga pendampingan usaha, pelatihan budidaya, hingga penguatan pemasaran. Dengan konsep ini, mustahik perlahan dapat bertransformasi menjadi muzaki.
Program seperti ini sangat sejalan dengan nilai Islam yang mendorong kemandirian ekonomi umat. Kurban bukan hanya ibadah sesaat, tetapi menjadi sarana mengangkat kesejahteraan masyarakat desa.
Bahkan, beberapa kelompok peternak binaan BAZNAS kini mampu memasok ratusan hewan kurban berkualitas setiap tahunnya. Ini menunjukkan bahwa kurban dapat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis syariah.
3. Keutamaan Kurban di BAZNAS Memiliki Dampak Jangka Panjang
Banyak orang menganggap manfaat kurban hanya berlangsung satu atau dua hari setelah Iduladha. Padahal, melalui pengelolaan yang baik, kurban dapat memberikan manfaat berkelanjutan.
Program Kurban Berkah Berdayakan Desa dirancang agar dampak kurban tidak berhenti pada distribusi daging saja. Hewan ternak berasal dari ekosistem pemberdayaan desa sehingga roda ekonomi terus berjalan.
Inilah salah satu keutamaan kurban di BAZNAS yang membedakannya dengan pola kurban konvensional. Setiap transaksi kurban turut membantu keberlangsungan usaha peternak kecil, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam Islam, amal terbaik adalah amal yang manfaatnya terus dirasakan banyak orang. Oleh sebab itu, konsep kurban produktif seperti ini menjadi bentuk ibadah yang lebih luas manfaatnya.
4. Keutamaan Kurban di BAZNAS Memudahkan Umat Islam Beribadah
Di era digital, kemudahan akses menjadi kebutuhan penting. Banyak umat Islam memiliki keinginan berkurban, tetapi terkendala waktu dan akses pembelian hewan kurban.
Melalui berbagai kanal digital, BAZNAS memudahkan masyarakat untuk berkurban secara aman dan cepat. Pembayaran dapat dilakukan melalui website resmi, marketplace, fintech, hingga layanan perbankan digital.
Kemudahan ini menjadi salah satu keutamaan kurban di BAZNAS yang sangat membantu masyarakat modern. Umat Islam tetap dapat menunaikan ibadah kurban meskipun memiliki aktivitas yang padat.
Selain itu, BAZNAS juga menyediakan pilihan kurban sesuai kebutuhan masyarakat, mulai dari domba standar hingga sapi dan kurban kaleng.
Kemudahan seperti ini menunjukkan bahwa dakwah Islam dapat berjalan seiring dengan perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip syariah.
5. Keutamaan Kurban di BAZNAS Aman Secara Syariat dan Profesional
Dalam beribadah, umat Islam tentu ingin memastikan bahwa kurban yang dilakukan sah secara syariat. Karena itu, transparansi dan profesionalitas pengelolaan menjadi hal yang sangat penting.
BAZNAS menerapkan prinsip pengelolaan yang disebut 3A, yaitu Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Ini menjadi salah satu keutamaan kurban di BAZNAS yang memberikan ketenangan bagi para pekurban. Hewan yang dipilih memenuhi standar syariat, proses distribusi dilakukan secara profesional, dan laporan pengelolaan dilakukan secara transparan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai tata kelola kurban yang dititipkan kepada lembaga tersebut.
6. Keutamaan Kurban di BAZNAS Menjangkau Palestina dan Wilayah Bencana
Salah satu kelebihan luar biasa dari program kurban BAZNAS adalah jangkauan distribusinya yang luas, termasuk untuk saudara muslim di Palestina dan wilayah terdampak bencana.
BAZNAS memfasilitasi penyaluran kurban ke berbagai lokasi yang membutuhkan bantuan kemanusiaan.
Ini merupakan keutamaan kurban di BAZNAS yang sangat bernilai dari sisi ukhuwah Islamiyah. Ketika umat Islam di Indonesia berkurban, manfaatnya dapat dirasakan oleh saudara muslim di daerah konflik maupun korban bencana.
Islam mengajarkan bahwa sesama muslim adalah saudara. Karena itu, membantu saudara yang sedang tertimpa musibah menjadi bagian dari implementasi nilai kurban yang sesungguhnya.
7. Keutamaan Kurban di BAZNAS Menghidupkan Syiar Islam
Kurban bukan hanya ritual tahunan, tetapi juga syiar Islam yang harus terus dihidupkan. BAZNAS aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kurban melalui berbagai kegiatan sosial dan dakwah.
Program seperti layanan konsultasi kurban, edukasi publik, hingga kegiatan sosial di ruang publik menjadi bagian dari upaya memperluas syiar Islam.
Inilah salah satu keutamaan kurban di BAZNAS yang tidak banyak disadari. Kurban menjadi sarana dakwah yang menghadirkan nilai kepedulian, solidaritas, dan semangat berbagi kepada masyarakat luas.
Pada akhirnya, ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi umat. Melalui pengelolaan yang profesional dan berbasis pemberdayaan, BAZNAS menghadirkan konsep kurban yang lebih luas dampaknya.
Berbagai keutamaan kurban di BAZNAS mulai dari pemerataan distribusi, pemberdayaan peternak desa, membantu wilayah bencana dan Palestina, hingga kemudahan layanan digital menunjukkan bahwa kurban dapat menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata.
Sebagai muslim, tentu kita ingin ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa keberkahan yang luas bagi sesama. Karena itu, memahami keutamaan kurban di BAZNAS dapat menjadi pertimbangan penting dalam memilih sarana berkurban yang amanah, profesional, dan penuh manfaat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
22/05/2026 | Admin
Manfaat Kurban bagi Desa: Dampaknya Nyata untuk Umat
IDULADHA bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban semata. Lebih dari itu, ibadah ini memiliki nilai sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang sangat besar. Dalam Islam, kurban menjadi salah satu bentuk ketakwaan kepada Allah SWT sekaligus sarana berbagi kepada sesama. Tidak heran jika saat ini semakin banyak program pemberdayaan umat yang memanfaatkan momentum kurban untuk membantu masyarakat desa. Karena itu, pembahasan mengenai manfaat kurban bagi desa menjadi sangat penting untuk dipahami oleh umat Islam.
Program kurban modern kini tidak hanya fokus pada pembagian daging, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan. Melalui pengelolaan yang baik, kurban mampu meningkatkan kesejahteraan peternak lokal, memperkuat solidaritas sosial, hingga membantu pemerataan distribusi pangan di berbagai daerah pelosok Indonesia.
Makna Kurban dalam Islam
Kurban merupakan ibadah yang memiliki sejarah panjang sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Allah SWT mengajarkan tentang keikhlasan, pengorbanan, dan ketaatan melalui peristiwa tersebut. Dalam pelaksanaannya, kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan bentuk kepedulian terhadap sesama umat manusia.
Allah SWT berfirman:
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”(QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ibadah kurban memiliki kedudukan penting dalam Islam. Selain bernilai ibadah, kurban juga menjadi sarana berbagi rezeki kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada di desa-desa terpencil.
Manfaat Kurban bagi Desa dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Salah satu manfaat kurban bagi desa yang paling nyata adalah meningkatnya roda perekonomian masyarakat. Ketika hewan kurban dibeli dari peternak lokal desa, maka para peternak mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
Program kurban berbasis pemberdayaan desa seperti yang dilakukan oleh BAZNAS membantu para peternak kecil agar dapat berkembang. Hewan kurban yang dijual berasal dari balai ternak binaan masyarakat desa sehingga keuntungan ekonomi dirasakan langsung oleh warga setempat.
Dengan meningkatnya permintaan hewan kurban menjelang Iduladha, masyarakat desa memperoleh peluang usaha yang besar, seperti:
Peternakan sapi dan kambing
Penjualan pakan ternak
Jasa transportasi hewan
Penjualan perlengkapan kurban
Distribusi daging kurban
Efek ekonomi ini membuat desa menjadi lebih produktif dan mandiri.
Manfaat Kurban bagi Desa dalam Mengurangi Kesenjangan Sosial
Selain aspek ekonomi, manfaat kurban bagi desa juga terlihat dalam pemerataan kesejahteraan sosial. Banyak masyarakat pelosok yang jarang menikmati konsumsi daging dalam kehidupan sehari-hari. Momentum Iduladha menjadi kesempatan bagi mereka untuk merasakan kebahagiaan yang sama dengan masyarakat perkotaan.
Distribusi kurban hingga ke daerah terpencil membantu mengurangi kesenjangan sosial antara kota dan desa. Program “Kurban Berkah Berdayakan Desa” yang dijalankan BAZNAS misalnya, menyalurkan daging kurban hingga wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Hal ini membuktikan bahwa kurban bukan sekadar ritual tahunan, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan umat.
Meningkatkan Solidaritas dan Ukhuwah Islamiyah
Kurban memiliki kekuatan besar dalam mempererat persaudaraan sesama muslim. Ketika masyarakat desa bersama-sama melaksanakan penyembelihan, pembagian daging, hingga memasak bersama, maka tercipta hubungan sosial yang lebih harmonis.
Nilai gotong royong yang menjadi budaya masyarakat Indonesia juga semakin hidup melalui kegiatan kurban. Anak-anak muda, tokoh agama, hingga masyarakat umum terlibat langsung dalam proses tersebut.
Inilah salah satu manfaat kurban bagi desa yang sering kali tidak terlihat secara materi, tetapi sangat besar dampaknya bagi kehidupan sosial masyarakat.
Mendorong Kemandirian Peternak Desa
Program kurban berbasis desa tidak hanya memberikan keuntungan sesaat. Banyak lembaga Islam kini mengembangkan konsep kurban produktif yang membantu masyarakat desa menjadi mandiri secara ekonomi.
Melalui pendampingan peternakan, pelatihan pengelolaan usaha, hingga bantuan modal, peternak desa mampu meningkatkan kualitas ternaknya.
Dalam jangka panjang, kondisi ini menciptakan:
Lapangan pekerjaan baru
Pengurangan angka pengangguran desa
Peningkatan keterampilan masyarakat
Kemandirian ekonomi umat
Kurban akhirnya menjadi sarana pembangunan desa yang berkelanjutan.
Manfaat Kurban bagi Desa untuk Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan menjadi salah satu tantangan besar di berbagai daerah. Kehadiran program kurban membantu memenuhi kebutuhan protein masyarakat desa.
Daging kurban yang dibagikan memberikan asupan gizi yang baik, terutama bagi anak-anak dan keluarga kurang mampu. Bahkan beberapa program kurban modern kini mengolah daging menjadi makanan kaleng agar tahan lama dan dapat disalurkan ke daerah bencana maupun wilayah konflik.
Dengan demikian, manfaat kurban bagi desa juga menyentuh aspek kesehatan masyarakat.
Membantu Daerah Bencana dan Palestina
Islam mengajarkan bahwa umat muslim adalah saudara. Karena itu, manfaat kurban tidak hanya dirasakan masyarakat lokal, tetapi juga saudara muslim di wilayah bencana dan konflik.
BAZNAS RI misalnya memfasilitasi penyaluran kurban ke Palestina serta daerah terdampak bencana di Indonesia. Program ini menjadi bentuk kepedulian umat Islam terhadap sesama yang sedang mengalami kesulitan.
Kurban menjadi bukti bahwa Islam adalah agama rahmat bagi seluruh alam.
Digitalisasi Kurban Mempermudah Umat
Di era modern, pelaksanaan kurban kini semakin mudah dilakukan. Masyarakat dapat menunaikan kurban secara online melalui platform resmi lembaga terpercaya.
Digitalisasi ini memberikan banyak manfaat, antara lain:
Memudahkan proses pembayaran
Memastikan distribusi tepat sasaran
Memberikan laporan transparan
Menjangkau desa terpencil
Program digital kurban seperti yang dilakukan BAZNAS membantu umat Islam menunaikan ibadah dengan aman dan praktis.
Menghidupkan Semangat Berbagi dalam Islam
Islam sangat menekankan pentingnya berbagi rezeki kepada sesama. Kurban menjadi salah satu ibadah yang mengajarkan keikhlasan dan kepedulian sosial secara nyata.
Ketika umat Islam berkurban, maka mereka bukan hanya menjalankan perintah Allah SWT, tetapi juga membantu kehidupan masyarakat desa agar lebih sejahtera.
Karena itu, memahami manfaat kurban bagi desa akan membuat umat semakin sadar bahwa ibadah ini memiliki dampak luar biasa bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, manfaat kurban bagi desa bukan hanya tentang pembagian daging semata. Kurban mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, membantu peternak lokal, meningkatkan solidaritas sosial, memperkuat ketahanan pangan, hingga membantu daerah bencana dan Palestina.
Melalui pengelolaan kurban yang profesional dan amanah, umat Islam dapat menghadirkan dampak nyata yang berkelanjutan bagi masyarakat desa. Inilah indahnya ajaran Islam, di mana ibadah kepada Allah SWT juga membawa manfaat besar bagi sesama manusia.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
22/05/2026 | Admin
Cara Mengetahui Apakah Harta Sudah Wajib Zakat
ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi membersihkan harta dan membantu sesama yang membutuhkan. Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami kapan sebenarnya harta wajib zakat dan bagaimana cara mengetahuinya dengan benar sesuai syariat Islam.
Dalam kehidupan modern, jenis kekayaan yang dimiliki seseorang semakin beragam. Ada yang berupa tabungan, emas, penghasilan bulanan, usaha perdagangan, hingga investasi. Oleh karena itu, memahami konsep harta wajib zakat menjadi kebutuhan penting agar seorang muslim tidak lalai dalam menjalankan kewajibannya. Kesalahan memahami nisab, haul, maupun jenis harta yang dikenai zakat bisa menyebabkan seseorang menunda kewajiban yang sebenarnya sudah harus ditunaikan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengetahui apakah harta wajib zakat atau belum, jenis-jenis harta yang dikenai zakat, syarat wajib zakat, hingga cara menghitungnya. Penjelasan disusun dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga dapat menjadi panduan praktis bagi umat Islam.
Pengertian Harta Wajib Zakat
Dalam Islam, zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, bersih, berkembang, dan berkah. Kewajiban zakat disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis sebagai bentuk ibadah maliyah atau ibadah yang berkaitan dengan harta. Oleh sebab itu, memahami konsep harta wajib zakat sangat penting bagi setiap muslim.
Harta wajib zakat adalah kekayaan yang telah memenuhi syarat tertentu sehingga wajib dikeluarkan zakatnya. Tidak semua harta otomatis terkena zakat. Islam menetapkan aturan mengenai jenis harta, jumlah minimum kepemilikan atau nisab, serta jangka waktu kepemilikan yang disebut haul.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak muslim yang mengira zakat hanya berlaku pada emas atau hasil pertanian. Padahal, perkembangan ekonomi membuat cakupan harta wajib zakat menjadi lebih luas, termasuk tabungan, penghasilan profesi, saham, hingga bisnis perdagangan.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi spiritual sekaligus sosial. Dengan menunaikan zakat dari harta wajib zakat, seorang muslim tidak hanya membersihkan hartanya tetapi juga membantu menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, zakat juga menjadi bukti bahwa seorang muslim tidak terlalu mencintai dunia. Ketika seseorang rela mengeluarkan sebagian dari harta wajib zakat yang dimilikinya, maka ia sedang menunjukkan rasa syukur dan kepatuhan kepada Allah SWT.
Syarat agar Harta Wajib Zakat
Sebelum menentukan apakah seseorang memiliki harta wajib zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat-syarat ini menjadi dasar penting dalam hukum zakat.
Syarat pertama adalah kepemilikan penuh. Artinya, harta wajib zakat harus benar-benar dimiliki dan berada di bawah kendali seseorang. Harta yang masih menjadi sengketa atau belum jelas kepemilikannya belum wajib dizakati.
Syarat kedua adalah mencapai nisab. Nisab merupakan batas minimal kekayaan yang membuat suatu harta wajib zakat. Misalnya, nisab emas adalah setara 85 gram emas. Jika jumlah harta belum mencapai nisab, maka zakat belum diwajibkan.
Syarat ketiga adalah haul atau kepemilikan selama satu tahun hijriah untuk jenis harta tertentu. Jika seseorang memiliki tabungan yang mencapai nisab dan bertahan selama setahun, maka tabungan tersebut termasuk harta wajib zakat.
Syarat keempat adalah harta tersebut berkembang atau berpotensi berkembang. Contohnya adalah usaha perdagangan, investasi, maupun peternakan. Islam menetapkan bahwa harta wajib zakat umumnya berasal dari kekayaan yang memiliki nilai produktif.
Syarat kelima adalah terbebas dari hutang yang mengurangi nisab. Jika seseorang memiliki banyak hutang sehingga jumlah hartanya tidak lagi mencapai nisab, maka kewajiban zakat bisa gugur. Karena itu, penting menghitung secara teliti apakah harta wajib zakat benar-benar memenuhi ketentuan syariat.
Jenis Harta Wajib Dizakati
Islam telah menjelaskan beberapa jenis kekayaan yang termasuk harta wajib zakat. Pengetahuan ini penting agar seorang muslim tidak salah dalam menghitung kewajibannya.
Jenis pertama dari harta wajib zakat adalah emas dan perak. Keduanya termasuk alat penyimpan nilai yang sejak zaman Rasulullah SAW sudah dikenai zakat. Saat ini, emas batangan, perhiasan tertentu, maupun tabungan emas termasuk kategori ini.
Jenis kedua adalah uang dan tabungan. Dalam era modern, uang tunai, saldo rekening, deposito, dan aset sejenis dapat menjadi harta wajib zakat jika mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas.
Jenis ketiga adalah hasil perdagangan atau bisnis. Keuntungan usaha, stok barang dagangan, hingga piutang lancar termasuk harta wajib zakat yang harus dihitung setiap tahun.
Jenis keempat adalah hasil pertanian dan perkebunan. Padi, gandum, kurma, dan hasil panen lainnya termasuk harta wajib zakat jika hasilnya mencapai batas tertentu sesuai ketentuan syariat.
Jenis kelima adalah hewan ternak seperti kambing, sapi, dan unta. Dalam fikih Islam, hewan ternak tertentu menjadi harta wajib zakat apabila jumlah dan masa pemeliharaannya memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Selain itu, sebagian ulama kontemporer juga memasukkan penghasilan profesi sebagai harta wajib zakat. Gaji, honorarium, dan pendapatan rutin lainnya dapat dizakati apabila telah mencapai nisab tertentu.
Cara Menghitung Harta Wajib Zakat
Mengetahui apakah seseorang memiliki harta wajib zakat memerlukan perhitungan yang tepat. Kesalahan dalam menghitung bisa menyebabkan zakat yang dikeluarkan kurang atau bahkan belum wajib sama sekali.
Langkah pertama untuk menentukan harta wajib zakat adalah menghitung seluruh aset yang dimiliki. Misalnya tabungan, emas, investasi, dan keuntungan usaha. Semua dijumlahkan sesuai nilai saat ini.
Langkah kedua adalah mengurangi hutang jangka pendek yang harus segera dibayar. Setelah dikurangi hutang, barulah terlihat jumlah bersih dari harta wajib zakat yang dimiliki seseorang.
Langkah ketiga adalah membandingkan jumlah harta dengan nisab. Jika total kekayaan bersih sudah melebihi nilai 85 gram emas, maka harta tersebut termasuk harta wajib zakat.
Langkah keempat adalah memastikan bahwa harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah. Jika belum mencapai haul, maka kewajiban zakat belum berlaku pada sebagian jenis harta wajib zakat.
Langkah kelima adalah menghitung jumlah zakat yang harus dibayar. Umumnya zakat mal sebesar 2,5 persen dari total harta wajib zakat yang telah memenuhi syarat.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tabungan Rp100 juta dan nisab setara Rp85 juta, maka tabungan tersebut sudah termasuk harta wajib zakat. Zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari Rp100 juta, yaitu Rp2,5 juta.
Hikmah Menunaikan Harta Wajib Zakat
Menunaikan zakat dari harta wajib zakat memiliki banyak hikmah besar bagi kehidupan individu maupun masyarakat. Islam tidak menjadikan zakat sebagai beban, melainkan sebagai jalan keberkahan.
Hikmah pertama dari menunaikan zakat atas harta wajib zakat adalah membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia berlebihan. Seorang muslim belajar bahwa seluruh harta hakikatnya adalah titipan Allah SWT.
Hikmah kedua adalah membersihkan harta itu sendiri. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa zakat membuat harta wajib zakat menjadi lebih berkah dan membawa ketenangan hidup bagi pemiliknya.
Hikmah ketiga adalah membantu kaum fakir miskin. Ketika umat Islam menunaikan zakat dari harta wajib zakat, maka terjadi pemerataan ekonomi yang dapat mengurangi kesenjangan sosial.
Hikmah keempat adalah meningkatkan solidaritas umat Islam. Zakat dari harta wajib zakat menjadi sarana mempererat hubungan antara orang kaya dan masyarakat yang membutuhkan.
Hikmah kelima adalah mendatangkan pahala besar di sisi Allah SWT. Orang yang rutin menunaikan zakat dari harta wajib zakat akan memperoleh keberkahan hidup serta dijauhkan dari azab karena menahan hak orang lain.
Selain itu, zakat juga membantu menciptakan sistem ekonomi Islam yang lebih adil. Dengan adanya distribusi kekayaan melalui harta wajib zakat, masyarakat dapat hidup lebih sejahtera dan harmonis.
Memahami apakah harta wajib zakat atau belum merupakan kewajiban penting bagi setiap muslim. Dengan mengetahui syarat nisab, haul, jenis harta, serta cara menghitungnya, umat Islam dapat menjalankan ibadah zakat dengan benar sesuai tuntunan syariat.
Zakat bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga bentuk penyucian diri dan harta. Ketika seseorang menunaikan zakat dari harta wajib zakat, maka ia sedang menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT sekaligus membantu sesama yang membutuhkan.
Di era modern ini, bentuk kekayaan semakin beragam sehingga pemahaman tentang harta wajib zakat harus terus dipelajari. Jangan sampai harta yang sebenarnya sudah wajib dizakati justru terabaikan karena kurangnya ilmu.
Semoga artikel ini membantu umat Islam memahami cara mengetahui apakah harta wajib zakat yang dimiliki sudah memenuhi syarat atau belum. Dengan demikian, kita dapat menjadi muslim yang lebih taat, peduli sesama, dan mendapatkan keberkahan hidup dari Allah SWT. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
21/05/2026 | Admin
BAZNAS TV
Giat Penyaluran BAZNAS Provinsi Lampung
Penulis: PBL-02
Hari yang pas untuk menguatkan gerakan kebaikan di Lampung
Penulis: PBL-02






