BAZNAS Kelola DSKL untuk Memberikan Kebaikan bagi Umat Agama Lainnya
01/04/2026 | Penulis: BL-01
Ilustrasi.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam kerja keseharian mengikat kehidupan beragama dalam tugas penting melakukan penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk umat islam yang berhak menerimanya. Namun, di balik itu, ada setitik cahaya yang dipancarkan, untuk memberikan kebaikan terhadap umat agama lain.
Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) adalah dana sosial Islam non-zakat yang dikelola BAZNAS, meliputi harta nazar, amanah/titipan, pusaka tanpa ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, dan sitaan pengadilan. Dana ini disalurkan untuk pendistribusian darurat (kesehatan, pendidikan) dan pendayagunaan produktif (ekonomi), dengan prinsip aman syar’I, aman regulasi, dan aman NKRI (3A).
Membantu umat manusia sudah sepantasnya tidak perlu pandang bulu. BAZNAS memahami itu dan menyediakan pos anggaran untuk kepentingan umat agama lain yang membutuhkan bantuan. Maka hadirlah DSKL.
Dana berupa DSKL bisa diambilkan dari fidyah. Yakni denda yang dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Atau dari orang yang menemukan barang diserahkan ke BAZNAS, dan tidak kunjung diambil selama beberapa waktu. Lalu bisa dijual dan masuk ke DSKL.
BAZNAS juga kerap menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk semua umat beragama, tanpa memandang perbedaan. Seperti terjadi bencana, BAZNAS berusaha secepat mungkin menyalurkan bantuan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah ? pernah bersabda, "Pada setiap sedekah kepada makhluk yang memiliki hati (nyawa), terdapat pahala."
Hadis ini memperkuat pandangan bahwa sedekah tidak mengenal batas agama atau suku, melainkan berlandaskan pada nilai kemanusiaan. Islam mengajarkan toleransi terhadap pemeluk agama lain sebagai bagian dari nilai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam). Toleransi ini bukan hanya sebatas sikap menghormati, tetapi juga mencakup tindakan nyata dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan.
Islam juga mengajarkan sikap peduli terhadap sesama, tanpa memandang agama. Rasulullah ? sendiri pernah memberikan sedekah kepada non-Muslim yang membutuhkan dan selalu bersikap baik kepada mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah ? pernah berdiri saat jenazah seorang Yahudi lewat di hadapannya. Ketika para sahabat bertanya mengapa beliau berdiri, Rasulullah menjawab: "Bukankah dia juga seorang manusia?" (HR. Bukhari & Muslim). Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan penghormatan kepada sesama manusia tanpa melihat perbedaan agama.
Memberikan sedekah kepada non-Muslim memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Menunjukkan akhlak Islam yang baik, sehingga mempererat hubungan sosial dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat majemuk.
2. Membantu mereka yang membutuhkan, tanpa memandang latar belakang agama atau suku.
3. Menjadi bentuk dakwah secara tidak langsung, di mana kebaikan seorang Muslim dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi orang lain.
Pakar Islam, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam bukunya Ahkam Ahlidz Dzimmah, menegaskan,”Bersedekah kepada orang non-Muslim yang membutuhkan adalah bentuk akhlak yang baik dan dapat melunakkan hati mereka terhadap Islam."
Dengan demikian, Islam bukan hanya mengajarkan kepedulian kepada sesama muslim, tetapi juga kepada seluruh umat manusia. Sedekah menjadi salah satu bentuk nyata dari toleransi dan kepedulian sosial yang diajarkan dalam Islam, menjadikannya sebagai rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam.
Toleransi dalam Islam bukan berarti mencampuradukkan akidah, tetapi menghormati dan menjaga hubungan baik dengan pemeluk agama lain dalam aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan. Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati kebebasan beragama, menjalin hubungan baik, tidak menghina agama lain, bersikap adil, dan membantu dalam kebaikan, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, toleransi dan semangat kehidupan antar umat beragama tersebut menjadi pilar utama dalam menjaga kerukunan dan persatuan di Indonesia. Berbagai inisiatif dan kegiatan yang melibatkan lintas agama terus digalakkan untuk memperkuat tali persaudaraan dan menciptakan harmoni sosial.
Dengan menerapkan nilai-nilai keberagaman NKRI, Islam tetap menjaga harmoni dalam masyarakat yang majemuk dan memperkuat hubungan antarumat beragama. Maka itu DSKL sebagai jawaban menjaga harmonisasi itu.
Ingat! Dana sosial keagamaan dalam Islam yang dikelola oleh BAZNAS dapat dimanfaatkan yakni harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, dan harta sitaan pengadilan agama. Mari berbagi untuk merajut Indonesia Maju. ***
Hayo ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Makna Tahun Baru Islam yang Jarang Dipahami Umat Muslim
Zakat Emas, Ini Cara Menghitung Disimpan atau Dipakai!
Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Bulanan dengan Mudah!
Tahun Baru Islam, Momentum Hijrah Menuju Pribadi Lebih Baik
Menghitung Zakat Tabungan dengan Benar: Nisab, Haul, dan Perhitungannya!
Cara Menyambut Muharram dengan Ibadah dan Semangat Hijrah
Zakat Penghasilan 2,5 Persen: Cara Menghitung dan Contoh Perhitungannya
Apa Itu Zakat Penghasilan? Pengertian, Syarat, dan Siapa yang Wajib Dibayar!
Kalkulator Zakat Penghasilan: Anda Bisa Hitung dan Bayar Sekaligus
Mudah! Ini Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Sesuai Jenis Harta Anda
Nisab Zakat Penghasilan: Cara Menentukan dan Menghitungnya
Prinsip-prinsip Dasar Perhitungan Zakat Perusahaan
Gaji Anda 10 Juta? Apakah Wajib Zakat, Ini Cara Ceknya
Tabungan 100 Juta Zakatnya Berapa? Ini Cara Menghitungnya!
Amalan Sunnah Muharram yang Sayang Jika Dilewatkan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →