WhatsApp Icon

Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya

24/08/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

ZAKAT merupakan salah satu ibadah yang tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga membawa manfaat sosial bagi masyarakat. Melalui zakat, seorang Muslim menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT sekaligus berbagi sebagian rezeki dengan mereka yang berhak menerimanya.

Salah satu jenis zakat yang semakin relevan dalam kehidupan modern adalah zakat penghasilan. Kewajiban ini berkaitan dengan pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi, baik sebagai karyawan, pekerja lepas, maupun profesional yang mendapatkan penghasilan dari jasa.

Meski cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari, masih banyak masyarakat yang memiliki pertanyaan seputar zakat penghasilan. Mulai dari berapa batas nisabnya, berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan, kapan waktu pembayarannya, hingga pendapatan apa saja yang termasuk dalam perhitungannya.

BAZNAS menjelaskan bahwa zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau profesi yang halal. Pendapatan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, bonus, jasa profesi, maupun bentuk penghasilan halal lainnya.

Apa itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi yang halal. Penghasilan tersebut tidak terbatas pada gaji bulanan seorang karyawan, tetapi juga dapat berupa honorarium, upah, tunjangan, bonus, jasa profesional, dan pendapatan halal lainnya.

Dokter, konsultan, pengacara, pegawai, karyawan, serta berbagai pekerja profesional dapat memiliki kewajiban zakat penghasilan apabila pendapatannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Zakat penghasilan juga sering disebut sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan. Karena termasuk zakat mal, ketentuannya berbeda dengan zakat fitrah.

Zakat fitrah berkaitan dengan jiwa dan ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Sementara itu, zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan atau harta yang diperoleh dari pekerjaan dan profesi.

Dalam kehidupan saat ini, sumber pendapatan seseorang juga semakin beragam. Seorang karyawan, misalnya, dapat memperoleh gaji sekaligus tunjangan dan bonus. Seorang freelancer bisa mendapatkan penghasilan dari sejumlah klien, sedangkan seorang profesional memperoleh pendapatan berdasarkan jasa yang diberikan.

Karena itu, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengenali sumber pendapatan halal yang diperoleh, kemudian membandingkannya dengan nisab yang berlaku.

Syarat Wajib Zakat Penghasilan

Tidak setiap orang yang memiliki penghasilan otomatis wajib membayar zakat penghasilan. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah terpenuhinya nisab.

Penghasilan yang menjadi objek zakat juga harus berasal dari sumber yang halal. Zakat merupakan ibadah, sehingga pendapatan yang berasal dari aktivitas yang haram tidak dapat diperlakukan sebagai penghasilan halal yang kemudian cukup “dibersihkan” dengan zakat.

Berdasarkan ketentuan BAZNAS tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar 85 gram emas. Nilai tersebut setara dengan Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan apabila menggunakan pendekatan pembayaran bulanan.

Perlu diperhatikan bahwa nilai nisab dalam rupiah dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti nilai emas. Karena itu, masyarakat sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum menghitung kewajiban zakat.

Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti pekerja lepas atau profesional yang pendapatannya berubah setiap bulan, penghasilan dapat dihitung dalam periode satu tahun untuk melihat apakah telah mencapai nisab sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026?

Nisab merupakan batas minimum yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Untuk zakat pendapatan dan jasa tahun 2026, BAZNAS menetapkan nisab sebesar 85 gram emas, dengan nilai:

  • Rp91.681.728 per tahun
  • Rp7.640.144 per bulan

Penetapan tersebut tercantum dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026.

Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan tetap sebesar Rp10 juta setiap bulan. Jumlah tersebut telah berada di atas nisab bulanan sebesar Rp7.640.144. Apabila memenuhi ketentuan lainnya, penghasilan tersebut dikenakan zakat sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, seseorang yang memperoleh Rp5 juta per bulan belum mencapai nisab bulanan tersebut. Artinya, berdasarkan pendekatan nisab bulanan, ia tidak otomatis memiliki kewajiban zakat penghasilan. Meski demikian, tetap menyisihkan sebagian rezeki untuk infak dan sedekah merupakan bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan.

Untuk penghasilan yang tidak tetap, perhitungan dapat dilakukan dengan melihat akumulasi pendapatan dalam satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Setelah mengetahui nisab, langkah berikutnya adalah menghitung jumlah zakat yang harus ditunaikan.

Kadar zakat penghasilan yang digunakan BAZNAS adalah 2,5 persen dari jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.

Rumus sederhananya:

Zakat = Penghasilan × 2,5%

Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan dan telah memenuhi nisab. Maka zakat yang perlu ditunaikan adalah:

Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000

Dengan demikian, zakat penghasilan yang ditunaikan setiap bulan adalah Rp250.000. Jika pendapatan dan pembayaran tersebut konsisten selama satu tahun, total zakat yang ditunaikan mencapai Rp3.000.000.

Contoh lainnya, seorang profesional memperoleh penghasilan Rp20.000.000 per bulan. Dengan asumsi seluruh pendapatan tersebut menjadi dasar perhitungan dan telah memenuhi nisab, zakatnya adalah:

Rp20.000.000 × 2,5% = Rp500.000 per bulan.

Untuk pekerja dengan penghasilan yang tidak tetap, pencatatan pendapatan menjadi penting. Dengan mencatat setiap pemasukan, seseorang dapat mengetahui jumlah penghasilan dalam periode tertentu dan menentukan apakah telah memenuhi nisab sesuai ketentuan.

Contoh Zakat Penghasilan untuk Karyawan dan Profesional

Bagi karyawan yang menerima gaji Rp8.000.000 per bulan, jumlah tersebut berada di atas nisab bulanan BAZNAS tahun 2026 sebesar Rp7.640.144.

Jika seluruh penghasilan tersebut menjadi dasar zakat, maka perhitungannya:

Rp8.000.000 × 2,5% = Rp200.000

Artinya, zakat penghasilan yang ditunaikan setiap bulan adalah Rp200.000.

Contoh lainnya, seorang karyawan menerima gaji Rp15.000.000 setiap bulan. Maka zakatnya:

Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000 per bulan.

Sementara itu, bagi dokter, konsultan, pengacara, desainer, programmer, fotografer, freelancer, atau pekerja profesional lainnya, perhitungan membutuhkan pencatatan pendapatan yang lebih teratur karena penghasilan dapat berasal dari banyak sumber dan jumlahnya tidak selalu sama setiap bulan.

Misalnya, seorang freelancer memperoleh Rp5 juta pada Januari, Rp12 juta pada Februari, dan Rp8 juta pada Maret. Pendapatan yang berubah-ubah tersebut perlu dicatat secara konsisten agar dapat dihitung dan dievaluasi berdasarkan ketentuan nisab yang berlaku.

Bagi pemilik usaha, perhitungan zakat juga dapat memiliki ketentuan tersendiri. Pendapatan pribadi perlu dibedakan dengan kewajiban zakat atas harta atau aktivitas usaha. Jika terdapat kondisi yang lebih kompleks, berkonsultasi dengan amil zakat atau pihak yang memahami fikih zakat dapat membantu memastikan perhitungannya.

Kapan Zakat Penghasilan Dibayarkan?

Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan ketika pendapatan telah mencapai nisab bulanan. Cara ini cukup praktis karena zakat dapat langsung disisihkan ketika menerima penghasilan.

Misalnya, seseorang menerima gaji Rp12 juta dan telah memenuhi ketentuan nisab. Zakat yang dapat ditunaikan adalah:

Rp12.000.000 × 2,5% = Rp300.000

Dengan membayar secara rutin setiap bulan, kewajiban zakat menjadi lebih mudah dikelola dan tidak menumpuk hingga akhir tahun.

Sementara itu, bagi orang yang memiliki penghasilan tidak tetap, perhitungan berdasarkan pendapatan selama satu tahun dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai dengan kondisi penghasilannya.

Apa pun pendekatan yang digunakan, pencatatan tetap penting. Catat pendapatan, jumlah zakat yang telah dibayarkan, serta ketentuan nisab yang digunakan agar pembayaran zakat dapat dilakukan secara tertib.

Niat dan Cara Membayar Zakat Penghasilan

Seperti ibadah lainnya, zakat juga perlu disertai niat karena Allah SWT.

Salah satu contoh niat zakat mal yang dicantumkan BAZNAS adalah: “Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta'ala.”

Artinya, “Saya berniat mengeluarkan zakat mal dari diri sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.”

Setelah menentukan jumlah zakat, masyarakat dapat menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya. Pembayaran melalui lembaga zakat membantu agar dana yang dihimpun dapat dikelola serta disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya sesuai ketentuan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat BAZNAS untuk membantu menghitung kewajiban zakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran. Selain sebagai dokumentasi, bukti tersebut dapat membantu mencatat pembayaran zakat secara rutin dan memudahkan evaluasi pada akhir tahun.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Zakat

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perhitungan zakat penghasilan tidak keliru.

1. Menggunakan nisab yang sudah tidak berlaku.

Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti nilai emas. Karena itu, jangan langsung menggunakan angka dari tahun sebelumnya tanpa memeriksa ketentuan terbaru.

2. Langsung menghitung 2,5 persen tanpa memeriksa nisab.

Kadar zakat memang 2,5 persen, tetapi terlebih dahulu perlu dilihat apakah penghasilan telah memenuhi nisab sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Hanya menghitung gaji pokok.

Pendapatan halal dapat mencakup berbagai bentuk, seperti honorarium, tunjangan, bonus, upah, maupun jasa profesional sesuai ketentuan yang digunakan.

4. Menyamakan zakat penghasilan dengan zakat fitrah.

Keduanya merupakan jenis zakat yang berbeda. Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadan, sedangkan zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan yang memenuhi ketentuan zakat mal.

5. Hanya mengandalkan informasi yang tidak diperbarui.

Ketentuan zakat, terutama nilai nisab dalam rupiah, dapat berubah. Karena itu, masyarakat sebaiknya menggunakan informasi terbaru dari BAZNAS atau berkonsultasi dengan amil zakat apabila memiliki kondisi penghasilan yang lebih kompleks.

Tunaikan Zakat, Tumbuhkan Kebermanfaatan

Memahami zakat penghasilan bukan hanya soal mengetahui angka 2,5 persen. Lebih dari itu, zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum membayar zakat karena nilai nisab dalam rupiah dapat berubah.

Dengan memahami nisab, kadar, waktu pembayaran, serta cara menghitungnya, semoga kita dapat menunaikan zakat dengan lebih tertib dan tepat. Sebab, sebagian rezeki yang kita keluarkan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga dapat menjadi jalan hadirnya manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Zakat yang ditunaikan dengan ikhlas, insyaallah menjadi keberkahan bagi harta dan kebermanfaatan bagi sesama.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →