Zakat Produktif Dorong UMKM Mustahik Tumbuh dan Mandiri
29/10/2026 | Penulis: MBL-01
Zakat Produktif Dorong UMKM Mustahik Tumbuh dan Mandiri
BANYAK keluarga kurang mampu memiliki usaha kecil, seperti warung, usaha jahit, atau kebun, tetapi terkendala modal dan keterbatasan sarana untuk mengembangkan usahanya. Melalui pemberdayaan UMKM berbasis zakat produktif, BAZNAS berupaya membantu mustahik meningkatkan pendapatan dan membangun kemandirian ekonomi.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan modal, tetapi juga dapat mencakup pengadaan alat usaha, pelatihan kewirausahaan, dan pendampingan agar usaha penerima manfaat dapat berkembang secara berkelanjutan.
Pemberdayaan Usaha
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat, termasuk fakir dan miskin. Bagi mustahik yang mampu bekerja dan memiliki potensi usaha, bantuan produktif dapat menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus meningkatkan kemandirian.
Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip tersebut sejalan dengan upaya mendorong mustahik agar memiliki penghasilan dan, ketika telah memenuhi ketentuan, beralih menjadi muzaki.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat membuka peluang pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar mustahik sebelum zakat didayagunakan untuk kegiatan produktif.
Program Pemberdayaan UMKM
Pemberdayaan UMKM melalui zakat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan modal, pengadaan peralatan produksi, hingga pelatihan dan pendampingan usaha. Penerima program harus memenuhi kriteria mustahik agar penyaluran zakat tepat sasaran.
Salah satu contoh kolaborasi dilakukan BAZNAS RI bersama Lazisnu PBNU pada 6 Februari 2026 melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberdayaan UMKM mustahik.
Program tersebut menggunakan skema pembiayaan bersama sebesar Rp2 miliar dari BAZNAS RI dan Rp600 juta dari Lazisnu PBNU untuk membina 200 UMKM di Serang, Banten; Indramayu, Jawa Barat; Jember, Jawa Timur; dan Pringsewu, Lampung.
Bantuan mencakup modal usaha, pengadaan alat usaha, pelatihan, serta pendampingan selama dua tahun. Sasaran program adalah masyarakat miskin, termasuk yang berada di lingkungan pesantren dan sekitarnya.
Di tingkat daerah, kajian terhadap BAZNAS Kota Banjarmasin mencatat tiga program pemberdayaan UMKM, yaitu Bantuan Modal Usaha, Z-Mart, dan Zakat Community Development. Sementara itu, pendampingan UMKM mustahik binaan BAZNAS Kota Madiun menyoroti pentingnya pembukuan dan pemasaran digital untuk membantu usaha lebih tertata.
Pendampingan Menjadi Kunci Keberhasilan
Bantuan modal saja tidak selalu cukup untuk membuat usaha berkembang. Karena itu, pemberdayaan perlu disertai seleksi penerima yang cermat, pelatihan, pendampingan manajemen usaha, pencatatan keuangan, serta pemantauan secara berkala.
Pemanfaatan teknologi sederhana, seperti pembukuan digital, pemasaran melalui media sosial, dan pembayaran nontunai, juga dapat membantu mustahik memperluas pasar dan mengelola usahanya dengan lebih baik.
Selain itu, transparansi dan pelaporan menjadi bagian penting dalam menjaga amanah dana zakat serta kepercayaan muzaki. Di sisi penerima manfaat, ketekunan, kejujuran, dan kemampuan mengelola pendapatan turut menentukan keberlanjutan usaha.
Bersama Membangun Kemandirian Ekonomi Umat
Masyarakat dapat mendukung pemberdayaan UMKM mustahik dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi. Dukungan juga dapat diwujudkan dengan membeli produk UMKM binaan, berbagi keterampilan, atau mendampingi pelaku usaha sesuai kemampuan.
Melalui zakat produktif yang dikelola secara amanah dan disertai pendampingan, mustahik diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan usahanya, tetapi juga meningkatkan pendapatan dan memperbaiki kesejahteraan keluarga.
Pemberdayaan UMKM menjadi salah satu cara agar zakat menghadirkan manfaat berkelanjutan. Dari bantuan modal dan peralatan hingga penguatan keterampilan usaha, zakat dapat menjadi ikhtiar untuk membangun kemandirian ekonomi umat dan membuka jalan bagi mustahik untuk kelak menjadi muzaki.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
Artikel Lainnya
Beasiswa Cendekia BAZNAS Buka Akses Pendidikan bagi Mahasiswa Kurang Mampu
BAZNAS Bergerak Tangani Karhutla, Zakat Perkuat Respons Kemanusiaan bagi Korban Bencana
Mengenal Enam Rukun Iman dalam Islam, Lengkap Makna dan Contohnya
Bayar Zakat Fitrah Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Iman kepada Hari Kiamat: Pengertian, Dalil, Tahapan, dan Hikmahnya
Zakat Profesi dan Zakat Produktif, Cara Zakat Mendorong Kesejahteraan Umat
Ini Tujuh Hikmah Sedekah Membawa Kebaikan Dunia dan Akhirat!
Sedekah Setiap Hari, Mulai dari Nominal Kecil
Muzaki: Pengertian, Syarat Wajib Zakat, dan Cara Menunaikan
Menyantuni Anak Yatim Amalan Mulia dengan Ganjaran Besar dalam Islam
Sedekah sebagai Investasi Akhirat, Ini Keutamaan dan Dalilnya!
Ikhlas dalam Islam: Cara Menjaga Niat dan Menerapkannya dalam Kehidupan
Sedekah untuk Korban Karhutla, Ini Bentuk Bantuan yang Bisa Diberikan
Islam Ajarkan Tolong-Menolong, Ini Dalil dan Amalan yang Harus Dilakukan
Bayar Zakat Tepat Waktu, Bantu Pastikan Hak Mustahik Terpenuhi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →