BAZNAS Bergerak Tangani Karhutla, Zakat Perkuat Respons Kemanusiaan bagi Korban Bencana
26/10/2026 | Penulis: MBL-01
Dok. BAZNAS
JAKARTA -- Indonesia yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik memiliki risiko bencana alam, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, hingga letusan gunung berapi. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga menjadi ancaman yang berulang di sejumlah wilayah. Dalam situasi tersebut, zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat terdampak, dengan penyaluran yang tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Zakat tidak hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk membantu golongan yang berhak menerima. Ketika bencana menyebabkan masyarakat kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, atau sumber penghidupan, bantuan yang tepat dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar dan memulai proses pemulihan.
Landasan Syariat Penyaluran Zakat bagi Korban Bencana
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi ketentuan syariat. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat atau asnaf, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Korban bencana dapat menjadi penerima zakat apabila kondisi mereka memenuhi kriteria salah satu golongan tersebut. Misalnya, masyarakat yang kehilangan harta dan penghasilan hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok dapat termasuk fakir atau miskin. Sementara itu, korban yang terlilit utang akibat kehilangan usaha perlu dinilai berdasarkan ketentuan golongan gharimin.
Tidak semua korban bencana otomatis berhak menerima zakat. Mereka yang masih memiliki kemampuan ekonomi dan tidak memenuhi kriteria asnaf dapat dibantu melalui infak dan sedekah. Pembedaan ini penting agar penyaluran dana tetap sesuai peruntukannya.
Prinsip kepedulian terhadap sesama juga ditegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 2, yang mengajarkan umat Islam untuk saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Rasulullah SAW pun mengibaratkan orang-orang beriman seperti satu tubuh: ketika satu bagian merasakan sakit, bagian lainnya turut merasakannya. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa musibah yang menimpa sebagian masyarakat membutuhkan kepedulian bersama.
Zakat dan ZIS dalam Penanganan Bencana
Pada tahap tanggap darurat, masyarakat terdampak membutuhkan makanan, air bersih, pakaian, tempat berlindung, obat-obatan, dan layanan kesehatan. Lembaga pengelola zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan tersebut melalui program yang sesuai dengan ketentuan penerima dan penggunaan dana.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran bantuan perlu disertai pendataan penerima manfaat serta koordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan lembaga kemanusiaan lainnya. Koordinasi membantu memastikan bantuan tepat sasaran dan mengurangi risiko tumpang tindih.
Kebutuhan penanganan bencana juga tidak berhenti pada bantuan darurat. Para penyintas dapat membutuhkan dukungan pemulihan ekonomi, pendidikan, serta pendampingan untuk membangun kembali penghidupan. Karena itu, pemberdayaan menjadi salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan ketentuan penyaluran dana.
Aksi BAZNAS Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah
Pada Oktober 2026, karhutla melanda sejumlah wilayah Indonesia, terutama Kalimantan, serta sebagian Sumatera dan Sulawesi. Merespons kondisi tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengerahkan personel BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) untuk membantu pemadaman dan menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat serta petugas yang terdampak.
Hingga 19 Oktober 2026, BAZNAS telah melakukan pemadaman di 12 titik dengan mengerahkan 51 personel BTB. Operasi tersebut didukung satu mobil rescue, tujuh mobil operasional, dan dua sepeda motor.
Upaya penanganan kemudian diperluas. Hingga 24 Oktober 2026, BAZNAS mengerahkan 70 personel respons dari berbagai wilayah, didukung tenaga medis di Kalimantan Tengah. Pemadaman dilakukan di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Tengah. Tim BTB juga masih melakukan pemadaman di Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, setelah kebakaran kembali terjadi.
Layanan Kesehatan dan Bantuan Kebutuhan Dasar
Selain pemadaman, BAZNAS memberikan perhatian terhadap dampak asap yang mengganggu kesehatan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan Rumah Sehat Oksigen di Jalan Ahmad Yani No. 97, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Layanan bantuan oksigen dan rumah bebas asap tersebut beroperasi setiap hari pukul 08.00–16.00 WIB dan telah melayani 261 jiwa. Layanan ini menjadi bagian dari respons untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan kesehatan di tengah kondisi udara yang terdampak karhutla.
BAZNAS juga mendirikan 13 titik dapur air untuk menyediakan air minum dan makanan ringan bagi petugas serta relawan. Pembagian masker dilakukan di 27 lokasi, termasuk permukiman warga, sekolah, dan pondok pesantren.
Bantuan lainnya mencakup makanan siap saji dan multivitamin yang disalurkan di Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Kelurahan Raja, Pangkalan Bun. Air bersih juga didistribusikan ke sembilan titik di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan, termasuk Ogan Ilir dan Banyuasin. Sementara itu, bantuan susu UHT dan roti diberikan kepada anak-anak serta sasaran di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Jawa Barat.
Rangkaian bantuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan respons yang menyeluruh, mulai dari pemadaman api hingga pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Menjaga Ketepatan Penyaluran Zakat
Dalam penanganan bencana, sumber dana bantuan perlu disesuaikan dengan peruntukannya. Zakat disalurkan kepada mustahik yang memenuhi kriteria delapan asnaf, sedangkan infak dan sedekah dapat mendukung berbagai kebutuhan kemanusiaan lain sesuai amanah pemberi dan ketentuan yang berlaku.
Pembedaan ini penting, terutama untuk bantuan yang ditujukan kepada petugas dan relawan atau kebutuhan umum dalam operasi penanganan bencana. Pengelolaan yang cermat membantu menjaga amanah muzaki sekaligus memastikan bantuan dapat dimanfaatkan sesuai tujuannya.
Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berperan dalam menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai ketentuan. Pendataan penerima manfaat, koordinasi lapangan, serta pelaporan yang transparan menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Dari Tanggap Darurat hingga Pemulihan
Setelah keadaan darurat berakhir, masyarakat terdampak masih menghadapi tantangan untuk membangun kembali rumah, usaha, dan kehidupan sehari-hari. Pada tahap ini, zakat produktif dapat mendukung pemulihan ekonomi mustahik melalui bantuan modal, peralatan usaha, serta program pemberdayaan yang disertai pendampingan.
Upaya pemulihan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pendidikan anak-anak, keberlanjutan mata pencaharian, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana berikutnya. Kolaborasi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat dapat membantu memastikan dukungan diberikan sesuai kondisi di lapangan.
Aksi BAZNAS dalam penanganan karhutla menjadi salah satu contoh bagaimana kepedulian masyarakat dapat diwujudkan melalui pemadaman, layanan kesehatan, serta bantuan air bersih, makanan, masker, dan kebutuhan lainnya. Agar manfaatnya tepat sasaran, setiap bantuan perlu dikelola secara amanah dan sesuai dengan ketentuan sumber dana.
Melalui zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan dengan baik, masyarakat dapat mengambil bagian dalam membantu para penyintas melewati masa sulit. Kepedulian tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban saat bencana terjadi, tetapi juga mendukung proses pemulihan dan penguatan kemandirian masyarakat.
Masyarakat dapat menyalurkan zakat melalui layanan resmi BAZNAS. Untuk membantu kebutuhan kemanusiaan, infak dan sedekah juga dapat disalurkan melalui kanal resmi sesuai program yang tersedia.
Semoga setiap ikhtiar kemanusiaan dapat membantu masyarakat terdampak kembali menjalani kehidupan dengan aman dan lebih sejahtera.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
Artikel Lainnya
Zakat Menguatkan Kepedulian Sosial dan Mendorong Kesejahteraan Umat
Zakat Produktif Dorong UMKM Mustahik Tumbuh dan Mandiri
Sedekah Setiap Hari, Mulai dari Nominal Kecil
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Besaran, hingga Penyaluran
Menyantuni Anak Yatim Amalan Mulia dengan Ganjaran Besar dalam Islam
Ini Tujuh Hikmah Sedekah Membawa Kebaikan Dunia dan Akhirat!
Mengenal Enam Rukun Iman dalam Islam, Lengkap Makna dan Contohnya
Iman kepada Hari Kiamat: Pengertian, Dalil, Tahapan, dan Hikmahnya
Sedekah untuk Korban Karhutla, Ini Bentuk Bantuan yang Bisa Diberikan
Muzaki: Pengertian, Syarat Wajib Zakat, dan Cara Menunaikan
BAZNAS Bantu Korban Karhutla, dari Penanganan Darurat hingga Pemulihan
Ikhlas dalam Islam: Cara Menjaga Niat dan Menerapkannya dalam Kehidupan
Beasiswa Cendekia BAZNAS Buka Akses Pendidikan bagi Mahasiswa Kurang Mampu
Delapan Keutamaan Sedekah, dari Pahala Berlipat hingga Mempererat Persaudaraan
Zakat Profesi dan Zakat Produktif, Cara Zakat Mendorong Kesejahteraan Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →