WhatsApp Icon

Menyantuni Anak Yatim Amalan Mulia dengan Ganjaran Besar dalam Islam

28/10/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Menyantuni Anak Yatim Amalan Mulia dengan Ganjaran Besar dalam Islam

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

ISLAM mengajarkan umatnya untuk menyayangi dan melindungi anak yatim. Anak yang kehilangan ayah sebelum mencapai usia baligh ini membutuhkan perhatian, perlindungan, serta dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikannya. Karena itu, menyantuni anak yatim menjadi salah satu bentuk kepedulian yang memiliki keutamaan besar dalam Islam.

Santunan tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat diwujudkan melalui pemberian makanan, pendidikan, tempat tinggal, dan kasih sayang. Rasulullah SAW sendiri merupakan seorang yatim sejak kecil, sehingga kepedulian terhadap anak yatim menjadi bagian penting dari keteladanan beliau.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Anak Yatim

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 220, Allah SWT menjelaskan bahwa memperbaiki keadaan anak yatim merupakan suatu kebaikan. Sementara itu, QS. Al-Ma’un ayat 1–2 memberikan peringatan terhadap orang yang menghardik anak yatim. Kedua ayat tersebut menegaskan pentingnya memperlakukan anak yatim dengan baik dan menjaga hak-hak mereka.

Keutamaan menyantuni anak yatim juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini,” seraya beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah. (HR. Bukhari)

Hadis tersebut menjadi kabar gembira bagi orang yang bersedia mengasuh dan memenuhi kebutuhan anak yatim dengan ikhlas. Namun, Islam juga mengingatkan agar harta anak yatim dijaga dengan amanah. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, memakan harta anak yatim secara zalim disebut sebagai salah satu dosa besar.

Cara Menyantuni Anak Yatim

Kepedulian terhadap anak yatim dapat dimulai dari hal sederhana, seperti membantu kebutuhan pokok dan biaya sekolah, memberikan perhatian, serta mendukung pendidikan dan tumbuh kembang mereka.

Bantuan juga dapat disalurkan melalui panti asuhan atau lembaga amil zakat yang terpercaya. Jika menggunakan dana zakat, perlu dipastikan bahwa anak yatim tersebut memenuhi kriteria mustahik, misalnya termasuk golongan fakir atau miskin. Status yatim saja tidak otomatis menjadikan seseorang berhak menerima zakat.

Dalam memberikan bantuan, umat Islam hendaknya menjaga keikhlasan dan martabat penerima. Hindari menyebut-nyebut pemberian, merendahkan, atau melakukan tindakan yang dapat melukai perasaan anak yatim.

Menyantuni anak yatim bukan sekadar memberikan bantuan materi, tetapi juga menghadirkan kepedulian dan perlindungan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan membantu sesuai kemampuan dan menjaga amanah, umat Islam dapat mengamalkan ajaran agama sekaligus menebarkan manfaat bagi sesama.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →