WhatsApp Icon

Belajar dari Jatisono, Praktek Terbaik Kelola Zakat Pertanian Berbasis Desa

19/11/2025  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Belajar dari Jatisono, Praktek Terbaik Kelola Zakat Pertanian Berbasis Desa

Tim BAZNAS saat mendampingi panen pada Program Lumbung Pangan BAZNAS RI di Sukabumi, Jabar.

INI contoh terbaik pengelolaan zakat pertanian. Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memfokuskan pada Desa Jatisono, Wonoketingal, dan Tuwang dalam beragam tata kelola zakat berbasis desa. Hasil temuan mengungkap bahwa potensi zakat pertanian sangat besar, namun belum tergarap secara optimal di banyak daerah, sementara Demak khususnya Jatisono menjadi contoh praktek terbaik.

Landasan fikih zakat pertanian sangat kuat, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun penjelasan fuqaha kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, yang menetapkan nishab setara 653 kg gabah dan tarif zakat 5–10% sesuai metode pengairan. Regulasi nasional melalui UU No. 23 Tahun 2011 dan PMA No. 52 Tahun 2014 memperkuat tata kelola zakat pertanian, termasuk peran BAZNAS dan UPZ sebagai pengelola resmi.

Dalam prakteknya, Desa Jatisono telah menerapkan zakat pertanian sejak 1980-an dan berhasil mengumpulkan hingga Rp250 juta per tahun dengan tata kelola yang terorganisir melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa, ditopang tokoh agama yang dihormati serta dukungan kuat kepala desa. Desa Wonoketingal dan Tuwang berada pada tahap perkembangan, dengan kepatuhan muzaki yang masih perlu diperkuat tetapi telah mengadopsi mekanisme UPZ dan sistem pengumpulan yang semakin baik.

Inovasi lokal seperti Kartu Zakat, pengajian tematik, serta strategi penjualan gabah pada waktu harga tinggi meningkatkan efektivitas layanan. Penyaluran dilakukan dalam bentuk uang tunai kepada mustahik melalui musyawarah desa sehingga distribusi lebih adil. Meski demikian, jika pelaksanaan zakat pertanian akan dilakukan oleh BAZNAS lainnya akan memiliki tantangan yang beragam.

Tantangan tersebut kemungkinan berupa minimnya dukungan pemerintah desa, potensi benturan dengan tradisi zakat setempat, serta pelaporan UPZ yang belum terhubung dengan sistem BAZNAS sehingga masih dicatat sebagai off balance sheet.

Pelaksanaan model zakat pertanian Demak dapat direplikasi di wilayah agraris lain selama disesuaikan dengan konteks sosial lokal dan ditopang sinergi antara tokoh agama, kepala desa, serta kelembagaan UPZ yang kuat dan tertib. Rekomendasi strategis mencakup pelaksanaan penuh SE Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2025, penguatan kebijakan desa untuk sentralisasi pengelolaan zakat, integrasi pelaporan digital UPZ–BAZNAS, penguatan peran tokoh agama, pelatihan rutin pengurus UPZ, edukasi muzaki, serta replikasi model praktik terbaik Demak ke daerah agraris lainnya.

Mekanisme pengumpulan zakat umumnya berjalan melalui UPZ yang melibatkan unsur masyarakat seperti ketua RT, pengurus desa, dan tokoh agama. Penentuan mustahik dilakukan melalui musyawarah bersama sehingga distribusi zakat dapat berjalan transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Peran kepala desa di Jatisono lebih tegas. Kepala desa secara langsung mengarahkan agar pengumpulan zakat dilakukan hanya melalui UPZ Desa, sehingga alur pengelolaan menjadi terpusat dan lebih tertib. Dari sisi kelembagaan, UPZ masih memiliki keterbatasan dalam integrasi dengan sistem BAZNAS Kabupaten. UPZ tidak menyetorkan hasil pengumpulan ke BAZNAS, melainkan hanya dicatat sebagai off balance sheet oleh BAZNAS.

Kondisi ini menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat tata kelola dan pelaporan agar sesuai dengan standar akuntabilitas nasional. Secara keseluruhan, Desa Jatisono dapat dikategorikan sebagai model praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan zakat pertanian berbasis komunitas.

Pelaksanaan zakat pertanian di Kabupaten Demak, khususnya di Desa Jatisono, menjadi bukti nyata keberhasilan tata kelola zakat berbasis desa yang terstruktur, transparan, dan berkelanjutan. Keberhasilan ini ditopang oleh tiga faktor utama: (1) kepemimpinan sosial yang kuat melalui figur tokoh agama dan kepala desa yang dihormati, (2) kelembagaan yang formal melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa, dan (3) dukungan penuh dari BAZNAS Kabupaten Demak sebagai lembaga pembina.

UPZ Desa berperan penting dalam memastikan setiap petani menunaikan zakat hasil panennya melalui mekanisme yang teratur, mulai dari pendataan, sosialisasi, penghimpunan, hingga penyaluran. Tingkat kepatuhan terlihat dari muzaki seperti inovasi seperti penerapan Kartu Zakat (Karkat), dan keterlibatan tokoh agama dalam penguatan literasi zakat.

Patut dicatat! Rekomendasi dari hasil analisis visitasi layanan zakat pertanian di Kabupaten Demak adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan Surat Edaran Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Desa/Kelurahan. Pelaksanaan surat edaran ini diharapkan mampu melahirkan kemandirian desa dalam pengelolaan zakat. Dengan penguatan kelembagaan di tingkat lokal, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah, tetapi juga sebagai mekanisme pembangunan sosial dan ekonomi desa. Dalam jangka panjang, optimalisasi zakat di desa dan kelurahan akan menjadi fondasi bagi terbentuknya Desa Berzakat model pembangunan masyarakat berbasis nilai keislaman yang berkeadilan, berdaya, dan berkelanjutan.

2. Penguatan Kebijakan Desa. Pemerintah desa perlu mengeluarkan regulasi atau surat keputusan khusus yang menetapkan zakat pertanian sebagai kewajiban yang dikelola melalui UPZ Desa. Hal ini memastikan keberlanjutan kelembagaan dan memperkuat posisi hukum UPZ dalam sistem pemerintahan desa.

3. Integrasi Data dan Pelaporan. BAZNAS Kabupaten perlu membangun sistem integrasi pelaporan berbasis digital antara UPZ Desa dan BAZNAS untuk memastikan seluruh pengumpulan zakat, termasuk zakat pertanian, tercatat secara on balance sheet tanpa mengurangi fleksibilitas dan kecepatan pelayanan.

4. Penguatan Peran Tokoh Agama dan Sosial. Peran tokoh agama perlu terus diberdayakan sebagai penggerak utama literasi zakat dan penguatan kepercayaan masyarakat. Strategi komunikasi yang berbasis kearifan lokal penting untuk menjaga keberlanjutan tradisi zakat pertanian.

5. Kapasitas Kelembagaan dan Edukasi Muzaki. Pelatihan rutin bagi pengurus UPZ dan sosialisasi berkala bagi petani harus menjadi agenda wajib. Materi edukasi meliputi ketentuan fikih zakat, tata cara perhitungan, hingga manfaat sosial dan ekonomi zakat pertanian.

6. Replikasi Model ke Daerah Lain. Model praktik zakat pertanian Kabupaten Demak dapat direplikasi di daerah agraris lainnya. Replikasi ini perlu menyesuaikan dengan konteks sosial dan ekonomi setempat agar relevan dan efektif dalam meningkatkan pengumpulan zakat nasional.

*) Disarikan dari Jurnal Layanan Zakat Pertanian Berbasis Desa, Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional BAZNAS RI.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat