WhatsApp Icon

Apakah Sah Membayar Zakat Melalui Transfer?

24/02/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Apakah Sah Membayar Zakat Melalui Transfer?

Ilustrasi.

PERKEMBANGAN teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan. Aktivitas komunikasi, transaksi keuangan, hingga pembayaran kewajiban keagamaan kini dapat dilakukan secara daring dengan cepat dan efisien. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah pembayaran zakat melalui transfer bank atau platform digital.

Namun demikian, masih terdapat pertanyaan di tengah masyarakat: apakah zakat yang dibayarkan melalui transfer tanpa bertemu langsung dengan amil tetap sah menurut syariat Islam

Hukum Zakat Melalui Transfer

Dalam Islam, sah atau tidaknya suatu ibadah ditentukan oleh terpenuhinya syarat dan rukun, bukan oleh metode teknis pelaksanaannya. Zakat yang ditunaikan melalui transfer tetap sah selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebagaimana sabda Rasulullah:

"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Muhammad, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa niat menjadi unsur utama dalam setiap ibadah, termasuk zakat. Dengan demikian, pembayaran zakat secara daring tetap sah selama diniatkan sebagai zakat wajib dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam sejarah Islam, Rasulullah juga menunjuk amil untuk menghimpun dan mendistribusikan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa penyaluran zakat melalui lembaga amil merupakan praktik yang dibenarkan. Pertemuan langsung antara muzaki dan amil bukanlah syarat sah zakat.

Syarat Sah Zakat

Agar zakat dinyatakan sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Beragama Islam.
  2. Merdeka.
  3. Balig dan berakal sehat.
  4. Harta dimiliki secara penuh.
  5. Telah mencapai nisab (batas minimal harta wajib zakat).
  6. Telah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun hijriah), kecuali zakat pertanian dan hasil tambang.
  7. Melebihi kebutuhan pokok.
  8. Harta diperoleh dari sumber yang halal.
  9. Setelah dikurangi utang, harta tetap mencapai nisab.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka zakat yang dibayarkan melalui transfer bank maupun kanal digital tetap sah secara syariat.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pembayaran Zakat Digital

Dalam praktiknya, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan ketika menunaikan zakat melalui transfer:

  1. Niat zakat dilakukan sebelum atau pada saat transfer.
  2. Perhitungan zakat dilakukan secara tepat sesuai ketentuan nisab dan kadar zakat.
  3. Menyimpan bukti transfer sebagai dokumentasi pembayaran.
  4. Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dan terpercaya.

Sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen memberikan layanan zakat yang amanah, transparan, dan profesional. Melalui layanan digital yang tersedia, masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih mudah tanpa mengurangi keabsahan ibadahnya.

Dengan demikian, zakat yang dibayarkan melalui transfer tidak hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga menjadi bentuk kemudahan yang sejalan dengan prinsip syariat yang memudahkan umat dalam beribadah. ***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat