Bencana: Antara Alam, Manusia, dan Makna
25/12/2025 | Penulis: M. Arifin Purwakananta/BL-01
M. Arifin Purwakananta
ISTILAH bencana alam telah lama digunakan dalam kebijakan kebencanaan di Indonesia dan masih menjadi rujukan resmi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Dalam praktik sehari-hari, istilah ini membantu mengklasifikasikan jenis ancaman dan memudahkan koordinasi kebijakan.
Namun, dalam perkembangan pemikiran kebencanaan global, istilah tersebut tidak selalu dipahami secara tunggal. Bencana kini semakin dilihat sebagai peristiwa yang terbentuk dari pertemuan antara ancaman alam dengan kondisi sosial, ekonomi, dan tata kelola manusia.
Cara pandang ini tidak meniadakan peran alam, tetapi menempatkan manusia dan kebijakan sebagai faktor penting yang menentukan besarnya dampak suatu peristiwa alam.
Cara pandang tersebut berkembang seiring meningkatnya kompleksitas risiko yang dihadapi masyarakat modern. Gempa bumi, banjir, longsor, dan siklon tropis memang bersumber dari proses alamiah. Namun pengalaman lintas negara menunjukkan bahwa tingkat kerusakan dan jumlah korban sangat bergantung pada kondisi masyarakat yang terdampak.
Permukiman di wilayah rawan, bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan, kemiskinan struktural, serta lemahnya perlindungan sosial kerap menjadi faktor yang memperbesar dampak sebuah peristiwa alam.
Dalam konteks inilah Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) memperkenalkan satu pernyataan yang banyak dikutip: there is no such thing as a natural disaster.
Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menafikan peran alam, melainkan untuk menegaskan bahwa alam menghadirkan ancaman (hazard), sementara bencana adalah kondisi yang muncul ketika ancaman tersebut bertemu dengan kerentanan manusia. Dengan kata lain, bencana bukan semata peristiwa fisik, tetapi juga peristiwa sosial.
Pemahaman ini dirumuskan secara konseptual melalui formula yang banyak dirujuk dalam literatur kebencanaan: Disaster = Hazard + Exposure + Vulnerability. Ben Wisner dan koleganya dalam At Risk: Natural Hazards, People’s Vulnerability and Disasters menjelaskan bahwa ancaman alam relatif sulit dikendalikan, tetapi tingkat paparan dan kerentanan masyarakat dapat dikelola melalui kebijakan pembangunan, tata ruang, dan penguatan kapasitas sosial.
Perbedaan dampak antara satu wilayah dan wilayah lain sering kali lebih ditentukan oleh faktor manusia dibanding oleh kekuatan alam itu sendiri.
Pergeseran perspektif ini mendapatkan pengakuan resmi dalam World Conference on Disaster Risk Reduction (WCDRR) di Jepang 2014. Penulis ikut menjadi delegasi Republik Indonesia selaku Wakil Ketua Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana saat itu.
WCDRR ini di Kota Sendai Miyagi Jepang itu melahirkan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030. Kerangka ini menekankan pentingnya pencegahan dan pengurangan risiko sejak awal, bukan hanya penanganan darurat setelah bencana terjadi. Negara-negara didorong untuk mengurangi kerentanan, memperbaiki tata kelola risiko, serta memastikan bahwa pembangunan tidak menciptakan risiko baru bagi masyarakat.
Indonesia terlibat aktif dalam dinamika global tersebut. Kehadiran Indonesia sebagai tuan rumah Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Bali menunjukkan penerimaan yang baik terhadap arah pemikiran Sendai Framework.
Namun, secara nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 masih menggunakan istilah bencana alam. Hal ini dapat dipahami karena undang-undang tersebut disusun dengan rujukan Hyogo Framework for Action, kerangka global yang berlaku sebelum Sendai. Dengan demikian, penggunaan istilah bencana alam saat ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum yang masih berlaku.
Menariknya, dalam praktik kebencanaan sehari-hari, pemahaman yang lebih luas sebenarnya telah berkembang. Berbagai peraturan teknis dan dokumen profesional mendefinisikan bencana sebagai pertemuan antara ancaman dan kerentanan yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan sarana prasarana, serta dampak lingkungan.
Artinya, meskipun bahasa undang-undang masih menggunakan istilah bencana alam, pendekatan kebijakan dan teknis di lapangan secara bertahap mengadopsi cara pandang yang lebih komprehensif.
Dari sudut pandang filsafat sosial, sosiolog Jerman Ulrich Beck menyebut masyarakat modern sebagai risk society, yakni masyarakat yang menghadapi risiko besar yang sebagian justru dihasilkan oleh pilihan-pilihan manusia sendiri.
Banjir akibat alih fungsi lahan, longsor karena deforestasi, atau besarnya korban gempa akibat bangunan yang tidak tahan guncangan mencerminkan bagaimana risiko dapat diperbesar oleh keputusan pembangunan. Alam menjadi pemicu, sementara skala dampak sangat dipengaruhi oleh cara manusia mengelola ruang hidupnya.
Perspektif ini juga menemukan resonansi dalam pandangan teologis. Secara teologi, dalam tradisi Agama Islam, bencana kerap dipahami sebagai ujian (ibtil?’) yang mengandung makna reflektif, bukan semata hukuman atau takdir yang meniadakan ikhtiar.
Ulama seperti Abu Hamid al-Ghazali menekankan bahwa musibah harus dibaca sebagai sarana muhasabah, sekaligus dorongan untuk memperbaiki perilaku dan tata kehidupan. Dalam kerangka ini, ikhtiar manusia—termasuk kebijakan publik dan pengelolaan risiko—menjadi bagian tak terpisahkan dari sikap keimanan.
Melihat bencana sebagai pertemuan antara alam, manusia, dan makna tidak berarti menyalahkan siapa pun. Pendekatan ini justru membantu memperluas kesadaran bahwa pengurangan risiko bencana adalah bagian dari tanggung jawab pembangunan jangka panjang. Selama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 masih berlaku, istilah bencana alam tetap menjadi rujukan resmi dalam kebijakan dan pembiayaan.
Namun pemahaman di balik istilah tersebut dapat terus diperkaya agar selaras dengan perkembangan ilmu, praktik global, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Pada akhirnya, alam akan terus bergerak sesuai hukumnya. Pertanyaannya bukan apakah ancaman alam dapat dihilangkan, melainkan bagaimana manusia dan negara mengelola kerentanan yang ada. Di titik inilah bencana menemukan maknanya yang lebih dalam: bukan sekadar peristiwa alam, tetapi cermin dari kualitas peradaban, kebijakan, dan etika pembangunan yang kita pilih bersama.
Dalam kerangka ini, memperbincangkan bencana tidak cukup berhenti pada penamaan dan klasifikasi administratif. Bencana perlu ditempatkan sebagai bagian dari percakapan yang lebih luas tentang arah pembangunan, keberpihakan kebijakan, dan tanggung jawab moral negara terhadap warganya.
Ketika risiko terus meningkat sementara kerentanan dibiarkan, bencana akan selalu berulang dalam wajah yang sama, meskipun ancamannya berbeda. Karena itu, pengurangan risiko bencana sejatinya adalah ukuran kedewasaan sebuah bangsa dalam mengelola masa depan. Mengakui peran manusia dalam bencana tidak berarti mengabaikan takdir atau meniadakan kehendak alam.
Sebaliknya, pengakuan ini justru memperjelas ruang ikhtiar yang dimiliki manusia. Alam menghadirkan hukum-hukumnya, sementara manusia diberi akal, pengetahuan, dan kewenangan untuk mengelola risiko. Di antara keduanya, kebijakan publik menjadi jembatan penentu: apakah ancaman dibiarkan berubah menjadi tragedi, atau dikelola menjadi pelajaran.
Dengan cara pandang seperti ini, bencana tidak lagi sekadar peristiwa yang datang dan pergi, melainkan peringatan yang berulang tentang pilihan-pilihan yang telah diambil. Setiap banjir, gempa, dan longsor mengajukan pertanyaan yang sama: apakah kita telah membangun dengan memperhitungkan keselamatan, atau sekadar mengejar pertumbuhan?
Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah bencana terus menjadi kisah duka, atau berubah menjadi momentum perbaikan peradaban. **
*) Penulis adalah Deputi 1 BAZNAS RI, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Sedekah Jariyah di Era Digital, Ini Tujuh Contohnya
Anda Seorang Petani? Gagal Panen, Apakah Harus Bayar Zakat Pertanian
Stop Hate Comment: Islam Mengajarkan Kita untuk Menjaga Hati dan Jari
Mendorong UMKM Naik Kelas, Berbisnis Halal dan Bawa Keberkahan
Belajar dari Jatisono, Praktek Terbaik Kelola Zakat Pertanian Berbasis Desa
Dari Zakat ke Manfaat, Mengubah Uang Menjadi Pemberdayaan Umat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
