WhatsApp Icon

Bencana Sumatera, Sebuah Pandangan Ekoteologis dan Krisis Kebijakan Lingkungan

08/12/2025  |  Penulis: Jemmy Ibnu Suardi *)

Bagikan:URL telah tercopy
Bencana Sumatera, Sebuah Pandangan Ekoteologis dan Krisis Kebijakan Lingkungan

Bencana alam di Gunung Nago, Padang. (Antara Foto).

MUSIBAH ekologis yang menghantam Pulau Sumatera pada akhir November 2025 bukan sekadar peristiwa geologis ekstrem, melainkan cermin dari relasi manusia dengan alam yang rusak akibat eksploitasi. Ketika bencana terjadi secara berulang dan skalanya semakin besar, pertanyaan paling logis bukan lagi mengapa alam murka, tetapi mengapa manusia mengabaikan rambu rambu ekologis yang diwariskan oleh leluhur.

Sumatera pernah menjadi contoh harmoninya masyarakat dan hutan, namun ketika sistem nilai itu digantikan oleh logika ekstraktif dan kebijakan perizinan yang permisif, keseimbangan itu runtuh. Pada titik inilah ekoteologi Nusantara bukan hanya perlu dibahas, tetapi harus dipertimbangkan sebagai fondasi tata kelola lingkungan negara.

Ekoteologi Nusantara sebagai Dasar Relasi

Dalam masyarakat adat Nusantara seperti Minangkabau, Dayak, dan Baduy, hutan dan sungai bukan ruang ekonomi murni, melainkan bagian dari tatanan moral dan spiritual. Di Minangkabau, sistem hutan ulayat dan ritual buka rimbo memastikan penggunaan hutan tidak melampaui daya dukung ekologis. Penelitian Sembiring menunjukkan bahwa nagari yang mempertahankan tata kelola adat mampu menjaga tutupan hutan lebih stabil selama 15 tahun terakhir dibandingkan wilayah yang mengandalkan regulasi perizinan pemerintah (Sembiring, 2022).

Di Kalimantan, masyarakat Dayak Kenyah dengan konsep tana’ ulen menempatkan hutan sebagai zona sakral, sehingga penebangan hanya diperbolehkan untuk kepentingan adat tertentu. Studi Eghenter (2017) menemukan bahwa wilayah tana’ ulen memiliki tingkat keanekaragaman hayati dan fungsi hidrologis yang sebanding dengan taman nasional. Di Baduy, leuweung kolot dijaga sebagai hutan primer yang tidak boleh disentuh, dan penelitian Karim (2021) menunjukkan sistem ini menjaga stabilitas debit Sungai Ciujung dan mencegah banjir besar di hilir.

Melalui contoh-contoh ini tampak bahwa masyarakat adat menjaga alam bukan karena regulasi teknis, tetapi karena relasi etis dan spiritual. Keraf berpendapat bahwa krisis lingkungan terjadi saat manusia memposisikan diri sebagai pusat dan alam sebagai alat, sehingga menghapus etika ekologis dalam diri manusia (Keraf, 2014).

Sejalan dengan itu, Nasution menegaskan bahwa dalam perspektif ekoteologi Islam, pengelolaan bumi adalah amanah dan pengabaian terhadap amanah tersebut menghasilkan kerusakan sosial dan ekologis (Nasution, 2021). Maka ekoteologi bukan konsep abstrak, tetapi kerangka hidup yang telah terbukti mengamankan keberlanjutan ekologis selama berabad abad.

Bencana Alam atau Akibat Kebijakan Manusia?

Akhir November 2025 memperlihatkan bagaimana kerusakan ekologis kembali menghasilkan penderitaan massal. Banjir bandang dan longsor melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, hingga Aceh, menewaskan ratusan jiwa dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi.

Laporan internasional berjudul Landslides and flash floods on Indonesia’s Sumatera island leave at least 23 dead and dozens missing oleh jurnalis Binsar Bakkara untuk AP News menggambarkan bagaimana banjir bandang menyapu pemukiman, menghancurkan jembatan dan akses jalan, serta meninggalkan kerusakan parah pada infrastruktur (Bakkara, 2025).

AP News kemudian memperbarui laporan korban melalui artikel Death toll from floods and landslides on Indonesia’s Sumatera island rises to 164 oleh Niniek Karmini dan Kasparman Piliang, menunjukkan eskalasi dampak yang mengerikan (Karmini dan Piliang, 2025).

Media nasional juga mencatat skala tragedi. Tempo dalam artikel Update BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Jadi 442 Orang mengutip data BNPB bahwa korban meninggal mencapai 442 orang dan ratusan lainnya masih hilang. Sementara laporan Duka Mendalam dari Utara Sumatera: 442 Orang Tewas dari Minangkabaunews menggambarkan kehancuran sosial, ekonomi, dan emosional yang dialami warga.

Banyak analis dan aktivis lingkungan menilai deforestasi besar besaran untuk industri sawit, tambang, dan kehutanan komersial memperburuk banjir dan longsor. Di sejumlah titik, wilayah yang dilanda banjir berada dalam konsesi perkebunan atau penebangan kayu. Bencana yang seharusnya bisa diredam menjadi tragedi kemanusiaan karena kerusakan ekosistem menghilangkan daya tahan alami lingkungan.

Dengan demikian sangat jelas bahwa bencana ini bukan semata hujan ekstrem. Ia adalah akibat dari pemutusan relasi manusia dengan alam, dan relasi itu diputus oleh sistem ekonomi dan kebijakan, bukan oleh masyarakat adat.

Keterputusan Negara dari Kearifan Ekologis

Pemerintah selama ini berupaya menangani bencana dengan respons tanggap darurat, namun gagal mengatasi akar persoalan. Kebijakan lingkungan masih berpijak pada paradigma pertumbuhan ekonomi, di mana hutan dianggap aset negara untuk dieksploitasi demi investasi. Sistem ini menempatkan masyarakat adat sebagai hambatan pembangunan, bukan mitra konservasi.

Penelitian Purba (2020) menunjukkan bahwa 63 persen konflik tenurial di sektor kehutanan terjadi karena tumpang tindih antara konsesi industri dan wilayah adat. Ini membuktikan bahwa negara terus mengabaikan tata kelola ekologis berbasis nilai yang telah terbukti berhasil menjaga keseimbangan alam.

Bencana Sumatera 2025 seharusnya menjadi titik balik kesadaran pemerintah. Jika negara terus memberi izin penebangan di wilayah rawan ekologis, membatasi ruang adat, dan meminggirkan struktur spiritual masyarakat lokal, maka siklus bencana hanya akan terus berulang. Ekoteologi Nusantara menawarkan kerangka etis untuk membenahi kebijakan lingkungan yaitu mengelola bumi dengan rasa hormat, melibatkan komunitas adat dalam pengambilan keputusan, dan menolak pembangunan yang mengorbankan keseimbangan ekologis.

Indonesia tidak kekurangan data ilmiah, tidak kekurangan tradisi kearifan lokal, dan tidak kekurangan penjelasan teologis tentang pentingnya menjaga alam. Yang kurang adalah keberanian politik untuk menempatkan keberlanjutan ekologis di atas kepentingan ekonomi sesaat. Jika pemerintah berani menjadikan nilai spiritual dan kearifan ekologis sebagai fondasi kebijakan publik, maka bencana tidak lagi menjadi nasib, tetapi sejarah yang bisa dihentikan. (Dikutip https://kemenag.go.id). ***

*) Penulis adalah Jemmy Ibnu Suardi (Peneliti Ekoteologi dan Pemerhati Lingkungan Hidup, Kandidat Doktor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten).

Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui: BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat