WhatsApp Icon

Gaji Anda 10 Juta? Apakah Wajib Zakat, Ini Cara Ceknya

18/06/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Gaji Anda 10 Juta? Apakah Wajib Zakat, Ini Cara Ceknya

Ilustrasi.

BANYAK pekerja muslim bertanya, apakah gaji Rp10 juta per bulan sudah wajib dikenakan zakat penghasilan? Untuk menjawabnya, perlu memahami terlebih dahulu ketentuan nisab zakat penghasilan yang berlaku sesuai syariat dan pedoman yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Memahami Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, maupun jasa yang dilakukan secara halal. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan, bonus, insentif, maupun pendapatan profesional lainnya.

Besaran zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang telah mencapai nisab.

Berapa Nisab Zakat Penghasilan?

Berdasarkan ketentuan yang digunakan BAZNAS, nisab zakat penghasilan setara dengan nilai 85 gram emas dalam satu tahun. Nisab ini kemudian dapat dikonversikan ke dalam perhitungan bulanan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat secara rutin.

Karena harga emas dapat berubah dari waktu ke waktu, nilai nisab zakat penghasilan juga dapat mengalami penyesuaian. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengacu pada informasi nisab terbaru yang ditetapkan oleh BAZNAS.

Apakah Gaji Rp10 Juta Sudah Wajib Zakat?

Untuk mengetahui apakah gaji Rp10 juta per bulan sudah wajib zakat, langkah pertama adalah membandingkan jumlah penghasilan tersebut dengan batas nisab bulanan yang berlaku.

Jika penghasilan bulanan telah mencapai atau melebihi nisab yang ditetapkan berdasarkan nilai 85 gram emas per tahun, maka penghasilan tersebut wajib dizakati sebesar 2,5 persen. Sebaliknya, apabila penghasilan masih berada di bawah nisab, maka zakat penghasilan belum diwajibkan, meskipun tetap dianjurkan untuk memperbanyak infak dan sedekah.

Karena nilai nisab mengikuti perkembangan harga emas, status kewajiban zakat bagi pemilik gaji Rp10 juta per bulan dapat berbeda tergantung pada periode perhitungan yang digunakan.

Cara Menghitung Zakat dari Gaji Rp10 Juta

Apabila penghasilan telah memenuhi nisab, maka perhitungan zakat penghasilan dapat dilakukan dengan rumus sederhana:

- Penghasilan bulanan × 2,5 persen

Sebagai contoh:

- Gaji bulanan: Rp10.000.000

- Zakat penghasilan: Rp10.000.000 × 2,5%

- Zakat yang dibayarkan: Rp250.000

Perhitungan tersebut berlaku apabila penghasilan telah memenuhi ketentuan nisab yang berlaku pada saat itu.

Gunakan Kalkulator Zakat untuk Hasil yang Lebih Akurat

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kalkulator zakat yang disediakan BAZNAS. Melalui layanan ini, muzaki dapat mengetahui apakah penghasilannya telah mencapai nisab sekaligus menghitung jumlah zakat yang perlu dibayarkan.

Kalkulator zakat juga membantu memastikan bahwa perhitungan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan standar yang berlaku sehingga hasilnya lebih akurat dan praktis.

Tunaikan Zakat untuk Membersihkan Harta

Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Melalui zakat penghasilan, setiap muslim dapat berbagi kebermanfaatan kepada masyarakat yang berhak menerima serta mendukung berbagai program pemberdayaan umat yang dijalankan oleh BAZNAS.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

BRI: 0098 0103 1532 538

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →