WhatsApp Icon

Dari Zakat Menjadi Kekuatan Ekonomi: BAZNAS Dorong Mustahik Lebih Mandiri

12/08/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Dari Zakat Menjadi Kekuatan Ekonomi: BAZNAS Dorong Mustahik Lebih Mandiri

Dok. BAZNAS

ZAKAT tidak hanya hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan mustahik, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Ketika dikelola dan didayagunakan secara tepat, dana zakat dapat membantu masyarakat mengembangkan usaha, meningkatkan keterampilan, memperluas akses pasar, hingga membangun sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan.

BAZNAS menghadirkan berbagai program pemberdayaan ekonomi yang mendorong mustahik untuk berkembang dan mencapai kemandirian. Di antaranya melalui Program Balai Ternak dan Lumbung Pangan yang memanfaatkan potensi sektor peternakan dan pertanian di berbagai daerah.

Melalui Program Balai Ternak, masyarakat penerima manfaat didorong untuk mengembangkan usaha peternakan secara produktif. Pendampingan dan penguatan kapasitas menjadi bagian penting dalam program ini agar mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan usaha yang dijalankan.

Pendekatan serupa diterapkan melalui Program Lumbung Pangan yang menyasar masyarakat pedesaan melalui pemberdayaan di sektor pertanian dengan pendekatan agribisnis berkelanjutan. Para mustahik didorong untuk membentuk kelompok usaha yang mampu meningkatkan produktivitas, menjaga kualitas, memastikan kontinuitas pasokan, serta mengembangkan jaringan distribusi dan produk turunan.

Program Lumbung Pangan mencakup berbagai komoditas, mulai dari padi, jagung, dan hortikultura semusim hingga sayuran, cabai, singkong, kopi, stevia, bawang merah, melon, buncis Kenya, lemon, daun bawang, dan edamame. Program ini telah tersebar di enam provinsi dan 16 kabupaten/kota dengan total 907 mustahik yang menerima manfaat. Wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Papua.

Pengembangan Lumbung Pangan dilakukan secara bertahap, mulai dari sistem pertanian tradisional dan konvensional hingga semi organik dan organik. Pengelolaannya juga tidak berhenti pada proses budidaya, tetapi dikembangkan dari hulu hingga hilir untuk meningkatkan nilai tambah hasil pertanian.

Salah satu contohnya terlihat di Lumbung Pangan Sukabumi. Hasil budidayanya telah memperoleh sertifikat organik, sementara produk beras yang dihasilkan juga telah memperoleh sertifikat PSAT. Para petani kemudian memproduksi dan memasarkan beras organik dengan label Beras "Raos". Pengembangan tersebut menunjukkan bagaimana pendampingan dapat membuka peluang bagi petani mustahik untuk menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Pemberdayaan petani binaan juga terhubung dengan pemenuhan kebutuhan beras untuk zakat fitrah. Sejumlah kelompok petani binaan Lumbung Pangan, antara lain dari Purbalingga, Serang, Pesawaran, dan Polewali Mandar, disiapkan untuk menyuplai beras berkualitas premium.

Dalam skema tersebut, hasil produksi petani mustahik binaan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan beras zakat fitrah. Apabila hasil produksi belum mencukupi, kebutuhan dapat dipenuhi melalui kerja sama dengan pihak lain. Skema ini sekaligus memberikan akses pasar yang lebih jelas bagi petani binaan sehingga hasil panen mereka memiliki peluang penyerapan yang lebih pasti.

Proses penyediaan beras dilakukan dengan memperhatikan kualitas sejak tahap panen, penggilingan, hingga pengemasan dan distribusi. Dengan demikian, pemberdayaan petani tidak hanya berhenti pada bantuan modal atau pendampingan usaha, tetapi juga mencakup upaya membuka akses pasar dan menghubungkan hasil produksi dengan kebutuhan masyarakat.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas ketika diarahkan pada pemberdayaan ekonomi produktif. Dari peternakan hingga pertanian, mustahik mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan potensi, meningkatkan keterampilan, memperoleh penghasilan, dan membangun usaha secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, pemberdayaan melalui zakat tidak hanya bertujuan membantu mustahik menghadapi kebutuhan hari ini, tetapi juga mendorong mereka memiliki kemampuan untuk meningkatkan taraf hidup. Ketika usaha berkembang dan pendapatan semakin baik, mustahik memiliki peluang untuk tumbuh menjadi masyarakat yang lebih mandiri secara ekonomi.

Menunaikan zakat melalui BAZNAS menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap berbagai program pemberdayaan yang dijalankan sesuai ketentuan dan kebutuhan mustahik. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat dapat menjadi bagian dari ikhtiar untuk memperkuat ekonomi umat sekaligus menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →