Jangan Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Ini Ketentuan Waktunya dalam Islam
12/03/2026 | Penulis: Admin
Jangan Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Ini Ketentuan Waktunya dalam Islam
MENJELANG Hari Raya Idulfitri, umat Islam dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah. Dalam ajaran Islam, zakat fitrah memiliki ketentuan waktu yang jelas dan sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi para penerima zakat (mustahik).
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Ibadah ini dilaksanakan pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian jiwa setelah menjalankan ibadah puasa, sekaligus wujud kepedulian sosial agar fakir miskin juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Berdasarkan penjelasan Badan Amil Zakat Nasional, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, waktu boleh yaitu sejak awal Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Kedua, waktu utama (afdhal) yakni pada malam hari raya hingga sebelum salat Id dilaksanakan. Pada waktu ini, zakat fitrah sangat dianjurkan karena dapat segera dimanfaatkan oleh para mustahik untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Adapun pembayaran zakat setelah salat Idulfitri masih diperbolehkan, namun hukumnya makruh karena dianggap terlambat. Jika zakat fitrah ditunaikan setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan, maka perbuatan tersebut termasuk melampaui waktu yang dianjurkan dan dapat bernilai dosa, meskipun kewajiban zakat tetap harus dibayarkan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat yang ditunaikan sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat fitrah. Sementara jika dibayarkan setelah salat Id, maka nilainya menjadi seperti sedekah biasa, sehingga keutamaan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa tidak lagi didapatkan secara sempurna.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Menunaikan zakat lebih awal, membuat pengingat pribadi, serta menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dapat menjadi langkah untuk menghindari keterlambatan. Selain membantu memastikan zakat tersalurkan tepat waktu, cara ini juga membuat distribusi kepada para mustahik menjadi lebih terorganisir dan tepat sasaran.
Melalui momentum Ramadan ini, BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan secara bersama oleh seluruh lapisan masyarakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Potensi Zakat sebagai Kekuatan Ekonomi Umat di Lampung
Apakah Sah Membayar Zakat Melalui Transfer?
Ketentuan Puasa bagi Musafir: Jarak Safar, Keringanan, dan Kewajiban Qadha
Waktu-Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadan
Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Memberi dengan Bermartabat: Manfaat Zakat untuk Muslim

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
