Langgar Aturan, Ini Sanksi Amil dalam Penyaluran Zakat!
23/03/2026 | Penulis: BL-01
Ilustrasi.
PENYALURAN zakat kepada delapan asnaf (golongan yang berhak) bukan sekadar tugas teknis, melainkan amanah besar yang memiliki konsekuensi hukum dan spiritual. Jika seorang Amil atau lembaga pengelola zakat tidak menyalurkan zakat atau menyalurkannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat, maka terdapat tiga lapis konsekuensi yang harus dihadapi:
1. Sanksi Secara Syariat Islam
Dalam pandangan fikih, Amil adalah wakil dari mustahik. Jika Amil sengaja menahan atau salah dalam mendistribusikan zakat, maka:
- Berdosa Besar: Karena menghalangi hak fakir miskin dan asnaf lainnya yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an (QS. At- Taubah: 60).
- Kewajiban Ganti Rugi (Dhamman): Amil secara pribadi atau lembaga wajib mengganti dana yang salah sasaran tersebut menggunakan harta sendiri untuk kemudian diserahkan kepada asnaf yang benar.
- Gugurnya Sifat Amanah: Amil tersebut kehilangan kredibilitas dan tidak lagi dianggap sah secara syar'i untuk mengelola harta umat.
2. Menurut Hukum Negara (UU No. 23 Tahun 2011)
Pemerintah Indonesia mengatur pengelolaan zakat secara ketat untuk melindungi hak-hak masyarakat. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat:
Setiap orang yang dengan sengaja bertindak sebagai Amil dan tidak menyalurkan zakat sesuai dengan syariat Islam dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenai denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
3. Ketentuan Peraturan BAZNAS dan Audit Syariah
BAZNAS selaku koordinator pengelola zakat nasional menerapkan standar kepatuhan yang ketat bagi seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ):
- Pencabutan Izin: Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti menyalurkan dana tidak sesuai 8 asnaf akan mendapatkan peringatan keras hingga pencabutan izin operasional.
- Predikat Tidak Patuh: Melalui Audit Syariah yang dilakukan oleh Kementerian Agama, lembaga yang melanggar akan dinyatakan "Tidak Patuh Syariah", yang merusak reputasi lembaga di mata publik.
- Sanksi Disiplin: Bagi personil Amil, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berat yang berujung pada pemberhentian tidak hormat.
Menjadi Amil berarti memegang mandat ketuhanan dan mandat undang-undang. Transparansi dalam memastikan zakat sampai ke tangan yang tepat (8 asnaf) adalah kunci agar pengelolaan zakat tetap berkah dan terlindungi dari jeratan hukum duniawi maupun ukhrawi.
Ingat! Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60. Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Tips Kerja Fleksibel: Produktif, Seimbang, dan Konsisten Ibadah
Manajemen Waktu Rasulullah, Produktif Bekerja Tanpa Lupakan Ibadah
Diera Sahabat Nabi Muhammad Juga Pernah Berbeda Menentukan Idul Fitri
Anda Sudah Wajib Zakat? Ini Cara Menghitung yang Akurat
Utamakan Puasa Qadha atau Syawal? Ini Penjelasan Hukumnya
Gaji Pertama Pasca Lebaran, Ini Panduan Hitung Zakat Penghasilan
Begini Tips Atur Jam Kerja dan Ibadah di Bulan Syawal
Zakat Mal dan Sedekah, Investasi Langit untuk Mengamankan Rezeki
Ini Tips Mengatur Ulang Keuangan Keluarga Syariah Pascalebaran
Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? Ini Penjelasannya!
Keutamaan Puasa Syawal, Sempurnakan Ibadah dan Meraih Pahala Berlipat
Menghitung Syawal, Sudahkah Anda Bayar Utang Puasa dan Puasa Enam Hari
Lima Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal, Hayo Tunaikan!
BAZNAS Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
Zakat Fi Sabilillah, Membaca Ulang Perintah Kedaulatan Pangan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →