Lima Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Seorang Khatib
12/03/2026 | Penulis: BL-01
Ilustasi.
KHUTBAH Jumat merupakan rangkaian ibadah yang memiliki peran penting karena menjadi salah satu syarat sahnya shalat Jumat. Mengingat hal tersebut, seorang khatib harus memahami dan memenuhi rukun-rukun tersebut saat menyampaikan khutbah. Lalu apa saja rukun khutbah Jumat?
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: t.t), h. 96 menjelaskan, ada lima rukun khutbah yang harus dipenuhi oleh seorang khatib, yakni sebagaimana berikut:
1. Memuji Allah
Saat menyampaikan khutbah pertama dan kedua, seorang khatib harus memuji kepada Allah dengan menggunakan lafaz “hamdun” atau derivasinya, misalnya alhamdulillah, ahmadullaha, lillahil hamdu, atau ana hamidullaha. Selain lafaz “hamdun”, tidak terhitung memuji, seperti lafaz “asy-syukru”, atau yang lainnya.
Selain itu, dalam memuji Allah harus menggunakan lafaz “Allah”, tidak boleh menggunakan lafaz lain yang dinisbatkan kepada-Nya, seperti “Ar-Rahman”, “Ar-Rahim”, atau salah satu nama dalam asmaul husna lainnya. Dengan demikian, tidak terhitung memuji Allah jika mengucapkan misalnya alhamdu lir-rahman atau sejenisnya.
2. Membaca Shalawat Nabi
Selain memuji kepada Allah, seorang khatib pun harus membaca shalawat kepada Nabi Muhammad di khutbah pertama dan kedua. Lafaz shalawat yang dibaca harus menggunakan lafaz “ash-shalatu” atau derivasinya, seperti ash-shalatu ala Muhammad, ushalli ala Muhammad, atau ana mushallin ‘ala Muhammad.
Sementara itu, untuk nama Nabi Muhammad boleh menggunakan lafaz lain yang dinisbatkan kepadanya, seperti lafaz Ahmad, an-Nabiyul Mahi, an-Nabiyul Hasyir, dan sejenisnya. Selanjutnya, seorang khatib tidak dianggap bershalawat jika memakai lafaz dhamir, seperti ash-shalatu ‘alaihi.
3. Berwasiat Takwa
Seorang khatib juga harus menyampaikan wasiat takwa kepada Allah di khutbah pertama dan kedua. Dalam berwasiat takwa tidak harus menggunakan lafaz “wasiyat” atau derivasinya, seperti "ushikum" atau sejenisnya. Ketika khatib memerintahkan jamaah untuk menataati perintah Allah atau meninggalkan larangan-Nya, hal tersebut sudah termasuk wasiat takwa.
Menurut Syekh Nawawi, alasannya adalah karena tujuan dari berwasiat takwa adalah menasihati dan mendorong jamaah untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Untuk menghasilkan tujuan ini, dapat dilakukan dengan menggunakan lafaz selain dari “wasiyat” atau derivasinya.
4. Membaca Ayat Suci Al-Quran
Seorang khatib pun harus membaca ayat suci Al-Quran di salah khutbahnya, lebih diutamakan dibaca saat khutbah pertama. Ayat yang dibaca mestinya menunjukkan janji Allah, ancaman-Nya, hukum, atau kisah. Menurut Syekh Nawawi, membaca setengah dari ayat panjang lebih utama daripada membaca satu ayat yang pendek.
Dalam membaca ayat Al-Quran, tidak cukup jika lafaz yang dibaca adalah ayat yang mengandung pengertian memuji Allah atau menasehati para pendengar untuk memuji-Nya. Alasannya adalah karena satu perkara tidak bisa digunakan untuk melakukan dua rukun, dalam hal ini adalah memuji Allah dan membaca ayat. Di antara ayat tersebut adalah termaktub dalam Surat Al-An’am ayat 1: Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya.”
5. Mendoakan Kaum Mukmin
Rukun terakhir yang harus dibaca khatib adalah membacakan doa kebaikan akhirat untuk kaum mumin di khutbah kedua. Mengutip pendapatnya Imam Syarqowi, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa mendoakan untuk kaum mumin perempuan (mu’minat) tidak termasuk rukun sehingga tidak cukup jika khatib hanya berdoa untuk mu’minat tanpa menyertakan mu’minin.
Demikian 5 (lima) rukun khutbah Jumat yang harus dipenuhi oleh seorang khatib. Setiap rukun tersebut memiliki kedudukan penting karena akan mempengaruhi terhadap keabsahan khutbah sekaligus shalat Jumat. Mengingat hal tersebut, seorang khatib harus menunaikannya dengan penuh perhatian karena menyangkut sahnya ibadah seluruh jamaah. Wallahu a’lam. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Banyak Belum Tahu, Ini Jenis Harta Wajib Dizakati
Kurban Idul Adha BAZNAS: Ibadah Lebih Mudah dan Bermakna
Doa Menyembelih Hewan Kurban, Ini Bacaannya!
Jenis Harta yang Sering Terlupa Dizakati, Muzaki Perlu Tahu!
Kurban Amanah Indonesia: Pilih Lembaga yang Terpercaya
Panduan Bayar DAM Haji via BAZNAS: Lebih Terjamin, Amanah, dan Sesuai Syariat
Kurban untuk Ekonomi Desa: Membantu UMKM dan Peternak Lokal
Cara Mengetahui Apakah Harta Sudah Wajib Zakat
Kapan Seseorang Mulai Wajib Membayar Zakat Mal, Ini Jawabnya!
Harta Apa Saja Termasuk Zakat Mal, Ini Penjelasannya!
Hukum Bayar DAM Haji Melalui Lembaga Resmi: Ini Penjelasan BAZNAS!
Program Kurban Nasional: Gerakan Bersama untuk Umat
Kurban Produktif BAZNAS: Ibadah yang Memberi Manfaat Jangka Panjang
Mengapa Zakat Mal Penting untuk Muslim Masa Kini
Kurban Membantu Masyarakat Desa: Dari Daging Hingga Ekonomi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →