Mudah! Ini Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Sesuai Jenis Harta Anda
19/06/2026 | Penulis: Admin
Ilustrasi.
MENGHITUNG zakat secara manual memang memungkinkan, tetapi tidak selalu mudah, terutama jika penghasilan tidak tetap atau memiliki beberapa jenis harta yang harus dihitung sekaligus. Untuk mempermudah masyarakat, BAZNAS menyediakan Kalkulator Zakat Online yang dapat digunakan secara gratis melalui situs resmi BAZNAS.
Pengguna hanya perlu memilih jenis zakat, mengisi data yang dibutuhkan, lalu sistem akan menghitung besaran zakat secara otomatis. Berikut panduan lengkap menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS.
1. Pilih Jenis Zakat yang Akan Dihitung
Saat membuka halaman kalkulator, Anda akan menemukan beberapa pilihan jenis zakat, yaitu:
- Zakat Penghasilan
- Zakat Perusahaan
- Zakat Perdagangan
- Zakat Emas
Setiap jenis zakat memiliki kolom input dan metode perhitungan yang berbeda.
2. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Penghasilan
Untuk menghitung zakat penghasilan, masukkan data berikut:
- Gaji per bulan, yaitu penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
- Penghasilan lain per bulan, seperti honorarium, bonus, atau pendapatan sampingan yang halal.
- Total penghasilan per bulan, yang biasanya akan terisi otomatis.
Setelah data diisi, kalkulator akan menampilkan:
- Nisab per tahun;
- Nisab per bulan;
- Besaran zakat yang wajib dibayarkan.
Jika total penghasilan telah melebihi nisab yang berlaku, maka zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen.
3. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Perusahaan
Kalkulator zakat perusahaan menyediakan dua kategori, yaitu perusahaan jasa dan dagang/industri.
a. Perusahaan Jasa
Masukkan:
- Pendapatan sebelum pajak.
Sistem akan secara otomatis menghitung besaran zakat yang wajib ditunaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b. Perusahaan Dagang atau Industri
Masukkan:
- Aktiva lancar, seperti kas, piutang, dan persediaan barang;
- Pasiva lancar, yaitu utang jangka pendek dan kewajiban lainnya;
- Jumlah bersih, yang biasanya dihitung otomatis oleh sistem.
Kalkulator akan menampilkan nominal zakat yang wajib dibayarkan berdasarkan hasil perhitungan tersebut.
4. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Perdagangan
Untuk menghitung zakat perdagangan, siapkan data berikut:
- Nilai aset lancar;
- Laba usaha;
- Total aset dan laba, yang umumnya terisi otomatis.
Kalkulator kemudian akan menampilkan nisab sebagai acuan. Jika total harta perdagangan telah mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan sesuai ketentuan syariat.
5. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Emas
Bagi Anda yang memiliki emas, masukkan dua data berikut:
- Jumlah emas yang dimiliki (dalam gram);
- Harga emas per gram sesuai harga pasar terkini.
Sistem akan menghitung apakah emas yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram emas. Jika telah memenuhi nisab dan haul, maka zakat yang wajib ditunaikan sebesar 2,5 persen dari total nilai emas.
Cara Membaca Hasil Perhitungan
Hasil yang ditampilkan pada Kalkulator Zakat BAZNAS dapat berbeda sesuai jenis zakat yang dipilih.
Pertama, kalkulator dapat menampilkan nisab sebagai acuan, seperti pada zakat penghasilan dan perdagangan. Anda cukup membandingkan jumlah penghasilan atau aset dengan nisab yang ditampilkan untuk mengetahui apakah sudah wajib zakat.
Kedua, kalkulator dapat langsung menampilkan nominal zakat yang harus dibayar, seperti pada zakat perusahaan dan zakat emas.
Jika hasil yang muncul belum sesuai atau bernilai nol, periksa kembali data yang dimasukkan dan pastikan seluruh kolom telah diisi dengan benar.
Apa yang Dilakukan Setelah Mengetahui Besaran Zakat?
Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus ditunaikan, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Bayar zakat secara langsung melalui kanal pembayaran yang tersedia.
- Simpan bukti pembayaran, karena zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Buat pengingat rutin, terutama untuk zakat penghasilan yang umumnya ditunaikan setiap bulan, atau zakat maal yang dihitung berdasarkan haul.
Hitung dan Tunaikan Zakat dengan Mudah
Kalkulator zakat membantu masyarakat menghitung kewajiban zakat secara lebih mudah, cepat, dan akurat. Dengan memanfaatkan layanan ini, muzaki dapat memastikan zakat ditunaikan sesuai syariat sekaligus mendukung berbagai program pemberdayaan dan kemaslahatan umat.
Segera gunakan Kalkulator Zakat BAZNAS, pilih jenis zakat yang sesuai, hitung kewajiban Anda, dan tunaikan zakat dengan lebih praktis dalam satu layanan terpadu.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
BCA Syariah: 0660170101
Bank Lampung: 3800003031093
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Ikhlas dalam Berbuat Baik, Menjaga Niat Hanya untuk Allah SWT
Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Mudah, Aman, dan Berdampak bagi Sesama
Zakat untuk Ketahanan Pangan, Bantu Mustahik Lebih Mandiri
Zakat untuk Mualaf, Menguatkan Iman dan Kemandirian Saudara Baru
Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya
Kapan Zakat Mal Wajib Ditunaikan? Ini Aturannya!
Amal Sholeh dalam Kehidupan Sehari-hari, Kebaikan Kecil Bernilai
Cara Mudah Hitung Zakat dengan Kalkulator BAZNAS
Rabiul Awal, Momentum Mengenang Kelahiran dan Meneladani Rasulullah SAW
Zakat untuk Rumah Terang, Hadirkan Cahaya bagi Kehidupan Mustahik
Maulid Nabi Muhammad SAW: Mengenal Sejarah dan Meneladani Akhlaknya
Sudah Memenuhi Syarat? Kenali Kewajiban Zakat dan Cara Menunaikannya
Zakat Hadirkan Hunian Layak untuk Keluarga Mustahik
Zakat Hadirkan Rumah Lebih Aman bagi Keluarga Mustahik
Zakat untuk Kesehatan, Hadirkan Akses Pengobatan bagi Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →