Zakat dan Pajak, Dua Kewajiban Seorang Muslim
16/11/2025 | Penulis: BL-01
Hubungan zakat dan pajak.
SOBAT BAZNAS! Pernah nggak sih Anda mendengar kata zakat dan pajak. Yang terbayang adalah dua hal yang sama-sama mengambil sebagian uang dari harta kita? Memang, keduanya terlihat mirip karena sama-sama berupa kewajiban mengeluarkan harta. Tapi sebenarnya, zakat dan pajak itu seperti sepatu kanan dan kiri, sama-sama alas kaki, namun punya fungsi yang berbeda.
Mari kita mulai dari sisi spiritualitas, zakat merupakan rukun Islam yang keempat, perintah langsung dari Allah SWT yang bersifat mutlak. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (Q.S. At-Taubah [9]: 103). Zakat adalah bentuk penyucian jiwa dan harta.
Berbeda dengan pajak yang berasal dari konsep manusia. Pajak diatur oleh undang-undang yang dibuat oleh manusia untuk kepentingan mengelola negara. Landasannya bukan ibadah, melainkan kewajiban sosial sebagai warga negara.
Kalau kita lihat tujuannya, perbedaannya semakin jelas. Zakat punya misi khusus untuk memberdayakan delapan golongan masyarakat yang sudah ditetapkan dalam Islam, seperti fakir, miskin, dan ibnu sabil seperti yang tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
Zakat fokus pada pemerataan kekayaan dan pembersihan hati. Sementara pajak punya cakupan yang lebih luas, dana pajak mengalir ke kas negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Nah, pertanyaan yang sering muncul, apakah zakat dapat menggantikan pajak? Sayangnya tidak. Mereka tidak bisa menggantikan satu sama lain, namun berjalan bersama.
Di Indonesia mereka bisa bekerja sama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010, zakat yang kita bayar melalui lembaga resmi seperti BAZNAS bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Ini menunjukkan bahwa negara menghargai kewajiban agama warganya.
Pada akhirnya, zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang saling melengkapi. Zakat adalah bentuk tanggung jawab kita kepada Tuhan dan sesama, sementara pajak adalah bentuk tanggung jawab kita kepada negara.
Sebagai muslim yang baik dan warga negara yang bertanggung jawab, kita perlu menunaikan keduanya dengan ikhlas. Bayar zakat untuk membersihkan harta dan jiwa, bayar pajak untuk membangun negeri. Dengan memahami keduanya, kita bisa berkontribusi untuk agama dan negara. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Bahaya Dosa Jariyah di Medsos, Jejak Digital Mengalir Tanpa Henti
Belum Qadha Puasa Bertahun-tahun: Ini Cara Bayar yang Benar dan Bisa Online
Mengenal Sejarah Kurban, Isyarat Taat Laksanakan Perintah Allah
Keajaiban Jalur Langit, Amalan Rezeki dan Doa Pintu Rezeki
Ini Syarat Sah Berkurban agar Ibadah Diterima dan Penuh Berkah
Rezeki Anda Seret Pascalebaran, Ini Cara Jitu Mengelola Keuangan!
Menunaikan Zakat Mal sebagai Bentuk Tanggung Jawab atas Rezeki yang Dititipkan
Transformasi Zakat: Dari Logistik Menuju Pemberdayaan
Tips Parenting Islami: Panduan Mendidik Anak di Tengah Arus Digital
Ini Amalan Bulan Syawal dan Keutamaan Sedekah, Perlu Anda Diketahui
Amalan Ikhlas Bersedekah, Ini Tips dan Ciri Orangnya!
Menjaga Kesehatan Tubuh sebagai Bentuk Syukur
Ketentuan Kurban yang Benar, Ini yang Harus Anda Ketahui
Melanjutkan Kebaikan di Bulan Syawal Melalui Sedekah
Menjaga Konsistensi Ibadah Melalui Amalan Sunnah Setelah Idulfitri

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →