WhatsApp Icon

Sebelum Puasa Ramadhan, Lunasi Hutang Puasamu, Ini Caranya!

05/02/2026  |  Penulis: Humas/BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Sebelum Puasa Ramadhan, Lunasi Hutang Puasamu, Ini Caranya!

Ilustrasi.

TIDAK lama lagi Ramadhan 2026 segera tiba. Biasanya sebelum datangnya bulan suci Ramdhan umat muslim dianjurkan untuk melunasi hutang puasa di bulan sebelumnya. Akan tetapi ada beberapa golongan yang wajib dan tidak untuk membayar qadha dan fidyah puasa.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjutnya simak selengkapnya pada artikel ini.

Qadha puasa merupakan mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan. Sedangakan Fidyah adalah tebusan berupa memberikan makan orang miskin sebagai ganti puasa yang tidak mampu ditunaikan dan tidak mungkin diqadha.

Dalam Islam ada beberapa golongan yang mereka wajib untuk menunaikan keduanya, namun ada juga yang hanya menjalankan salah satunya.

Sebagai tambahan pengetahuan Anda, berikut tabel Qadha dan Fidyah Ramadhan 2026 yang dapat Anda simak agar tidak terjadi kesalahan dalam menunaikannya.

Dilansir dari beberapa sumber berikut tabel Qadha dan Fidyah Ramadhan 2026:

Golongan yang boleh meninggalkan puasa:

- Anak kecil = Tidak wajib mengqadha dan membayar fidyah

- Gila yang tidak disengaja = Tidak wajib menqadha dan membayar fidyah

- Gila yang disengaja = Wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah

- Sakit yang ada harapan sembuh = Wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah

- Sakit yang tidak ada harapan sembuh = Tidak wajib mengqadha namun wajib membayar fidyah

- Orang yang sangat tua = Tidak wajib mengqadha namun wajib membayar fidyah

- Orang yang berpergian (musafir) = Wajib mengqadha namun tidak wajib membayar fidyah

- Orang hamil dan menyusui:

a. Khawatir akan dirinya sendiri = Wajib mengqodo namun tidak wajib membayar fidyah

b. Khawatir akan dirinya dan bayinya = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar fidyah

c. Khawatir akan bayinya saja = Wajib mengqadha dan wajib membayar fidyah.

Golongan yang haram untuk berpuasa:

- Haid = Wajib mengqadha namun tidak wajib membayar fidyah

- Nifas = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar fidyah

Setelah mengetahui beberapa golongan tersebut, berikut niat melakukan pembayaran fidyah yang dapat Anda ketahui:

1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah swt.”

2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala.

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah swt.”

3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali)

Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an shaumi ramadhana [sebutkan nama orang] bin [sebutkan nama ayahnya] fardhan lillaahi ta'aalaa.

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah swt.”

4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ta'khiri qodho'i shoumi romadhona fardhon lillahi ta'ala.

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah swt.”

Melalui artikel ini BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan terkait hutang puasa yang ada serta melakukan pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu untuk mengqada puasa mendekati bulan Ramadan.

Anda dapat juga melakukan pembayaran fidyah melalui laman kantor digital BAZNAS Provinsi Lampung dengan klik link berikut ini:

https://lampung.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih bagian pembayaran fidyah serta ikuti beberapa langkah yang tersedia. Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai golongan dan cara membayar fidyah.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat