Apakah Tabungan di Bank Sudah Wajib Zakat, Ini Jawabannya?
22/05/2026 | Penulis: Admin
Tabungan bank wajib zakat.
ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, zakat juga menjadi sarana membersihkan harta dan membantu sesama yang membutuhkan. Di era modern seperti sekarang, banyak umat Islam menyimpan uang dalam bentuk tabungan di bank. Karena itu, muncul pertanyaan yang sering ditanyakan: apakah tabungan wajib zakat?
Pertanyaan tentang apakah tabungan wajib zakat menjadi sangat relevan karena hampir setiap orang memiliki simpanan uang, baik untuk kebutuhan darurat, pendidikan, usaha, maupun masa depan keluarga. Dalam Islam, harta yang berkembang dan telah memenuhi syarat tertentu memang memiliki kewajiban zakat. Namun, tidak semua tabungan otomatis wajib dizakati. Ada ketentuan syariat yang harus dipahami agar seorang muslim dapat menjalankan kewajiban zakat dengan benar.
Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum zakat tabungan di bank, syarat wajib zakat, cara menghitungnya, hingga dalil yang menjadi dasar hukumnya menurut pandangan Islam.
Pengertian Zakat dalam Islam
Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, dan berkah. Sedangkan menurut syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai ketentuan Islam.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seorang muslim.
Apakah Tabungan Wajib Zakat dalam Islam?
Jawaban singkatnya adalah: ya, tabungan dapat wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat tertentu.
Dalam Islam, uang termasuk harta yang memiliki nilai dan dapat berkembang. Karena itu, tabungan yang disimpan di bank termasuk kategori harta simpanan yang berpotensi terkena zakat.
Namun, untuk menjawab lebih detail tentang apakah tabungan wajib zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:
1. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang membuat seseorang wajib zakat. Untuk zakat tabungan, nisabnya disamakan dengan nilai emas sebesar 85 gram.
Artinya, jika total tabungan seseorang telah mencapai nilai setara 85 gram emas, maka tabungan tersebut masuk kategori wajib zakat.
Sebagai contoh:
- Harga emas per gram: Rp1.500.000
- Nisab zakat tabungan: 85 x Rp1.500.000 = Rp127.500.000
Jika tabungan mencapai atau melebihi angka tersebut, maka ada kewajiban zakat.
2. Sudah Mencapai Haul
Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah penuh.
Jadi, apabila tabungan sudah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun, maka zakat wajib dikeluarkan.
Namun, bila uang tersebut baru disimpan beberapa bulan dan belum mencapai satu tahun, maka belum wajib zakat.
3. Harta Milik Penuh
Tabungan tersebut harus benar-benar milik pribadi dan dapat digunakan kapan saja.
Jika uang tersebut masih dalam sengketa, pinjaman orang lain, atau bukan kepemilikan penuh, maka belum wajib dizakati.
Dalil Tentang Zakat Harta Simpanan
Pembahasan mengenai apakah tabungan wajib zakat juga didasarkan pada dalil-dalil syariat.
Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.”
(QS. At-Taubah: 34)
Ayat ini menjadi dasar bahwa harta simpanan seperti emas, perak, dan uang yang disimpan memiliki kewajiban zakat apabila memenuhi syarat.
Dalam konteks modern, uang tabungan di bank diqiyaskan dengan emas dan perak karena sama-sama memiliki fungsi sebagai alat penyimpan nilai.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Tabungan?
Setelah memahami apakah tabungan wajib zakat, langkah berikutnya adalah mengetahui cara menghitungnya.
Besaran zakat tabungan adalah 2,5 persen dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan haul.
Rumusnya:
Zakat = Total Tabungan x 2,5 persen
Contoh:
- Total tabungan selama satu tahun: Rp150.000.000
- Karena sudah melebihi nisab, maka wajib zakat
Perhitungannya:
Rp150.000.000 x 2,5 persen = Rp3.750.000
Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp3.750.000.
Apakah Tabungan di Bank Konvensional dan Syariah Sama?
Banyak umat Islam juga bertanya apakah ada perbedaan zakat antara tabungan di bank konvensional dan bank syariah.
Pada dasarnya, kewajiban zakat tetap berlaku selama tabungan memenuhi nisab dan haul. Namun, ada beberapa catatan:
Bank Syariah
Tabungan di bank syariah lebih sesuai dengan prinsip Islam karena menggunakan akad yang halal dan bebas riba.
Keuntungan bagi hasil yang diperoleh juga termasuk bagian harta yang dihitung dalam zakat.
Bank Konvensional
Tabungan di bank konvensional tetap wajib dizakati jika memenuhi syarat. Akan tetapi, sebagian ulama menyarankan agar bunga bank tidak dihitung sebagai harta halal karena termasuk unsur riba.
Karena itu, bunga bank sebaiknya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan untuk kepentingan sosial tanpa niat sedekah.
Hukum Zakat untuk Tabungan Pendidikan dan Dana Darurat
Pertanyaan lain yang sering muncul terkait apakah tabungan wajib zakat adalah tentang tabungan pendidikan anak atau dana darurat.
Dalam Islam, selama uang tersebut masih tersimpan, mencapai nisab, dan sudah berjalan satu tahun, maka tetap terkena kewajiban zakat.
Hal ini karena zakat melihat kepemilikan harta, bukan tujuan penggunaannya.
Namun, jika uang tersebut akan segera dipakai untuk kebutuhan mendesak seperti biaya rumah sakit atau pembayaran utang jatuh tempo, maka perhitungannya dapat disesuaikan.
Apakah Utang Mengurangi Zakat Tabungan?
Sebagian ulama berpendapat bahwa utang yang jatuh tempo dapat mengurangi jumlah harta yang wajib dizakati.
Contoh:
- Total tabungan: Rp150.000.000
- Utang jatuh tempo: Rp40.000.000
Maka harta yang dihitung zakat:
Rp150.000.000 - Rp40.000.000 = Rp110.000.000
Jika hasil akhirnya masih mencapai nisab, maka tetap wajib zakat.
Hikmah Mengeluarkan Zakat Tabungan
Memahami apakah tabungan wajib zakat bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang hikmah besar di balik ibadah ini.
Berikut beberapa hikmah zakat tabungan:
1. Membersihkan Harta
Zakat menjadi sarana penyucian harta dari hak orang lain yang ada di dalamnya.
2. Menumbuhkan Keberkahan
Harta yang dizakati akan lebih berkah dan membawa ketenangan dalam kehidupan.
3. Membantu Sesama
Zakat dapat membantu fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat yang membutuhkan.
4. Menghindarkan dari Sifat Kikir
Dengan berzakat, seorang muslim belajar ikhlas dan tidak terlalu mencintai dunia.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Zakat Tabungan
Masih banyak orang yang keliru memahami apakah tabungan wajib zakat. Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi:
Mengira Zakat Hanya untuk Orang Kaya
Padahal siapa pun yang hartanya mencapai nisab wajib mengeluarkan zakat.
Tidak Menghitung Total Aset
Sebagian orang hanya menghitung saldo rekening tertentu, padahal seluruh tabungan dan simpanan sebaiknya dijumlahkan.
Menunda Zakat
Padahal zakat adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan ketika sudah memenuhi syarat.
Cara Menunaikan Zakat Tabungan dengan Mudah
Saat ini, membayar zakat semakin mudah karena dapat dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional.
Melalui lembaga zakat resmi, penyaluran zakat menjadi lebih tepat sasaran dan terpercaya.
Selain itu, lembaga zakat juga membantu perhitungan zakat agar sesuai syariat Islam.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa jawaban dari pertanyaan apakah tabungan wajib zakat adalah wajib apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul. Tabungan yang disimpan di bank, baik syariah maupun konvensional, termasuk harta simpanan yang memiliki kewajiban zakat menurut Islam.
Karena itu, setiap muslim sebaiknya rutin memeriksa jumlah hartanya agar tidak lalai dalam menunaikan kewajiban zakat. Dengan mengeluarkan zakat tabungan, harta menjadi lebih bersih, berkah, dan bermanfaat bagi sesama.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Jenis Harta yang Sering Terlupa Dizakati, Muzaki Perlu Tahu!
Kurban Idul Adha BAZNAS: Ibadah Lebih Mudah dan Bermakna
Tips Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Manfaat Kurban bagi Desa: Dampaknya Nyata untuk Umat
Harta Apa Saja Termasuk Zakat Mal, Ini Penjelasannya!
Keutamaan Kurban di BAZNAS yang Jarang Diketahui
Program Kurban Nasional: Gerakan Bersama untuk Umat
Hukum Bayar DAM Haji Melalui Lembaga Resmi: Ini Penjelasan BAZNAS!
Doa Menyembelih Hewan Kurban, Ini Bacaannya!
Memahami Zakat Mal dalam Kehidupan Modern
Banyak Belum Tahu, Ini Jenis Harta Wajib Dizakati
Zakat adalah Kewajiban Umat Islam untuk Membersihkan Harta dan Jiwa
Kurban Membantu Masyarakat Desa: Dari Daging Hingga Ekonomi
Panduan Bayar DAM Haji via BAZNAS: Lebih Terjamin, Amanah, dan Sesuai Syariat
Kapan Seseorang Mulai Wajib Membayar Zakat Mal, Ini Jawabnya!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →