WhatsApp Icon

Zakat adalah Kewajiban Umat Islam untuk Membersihkan Harta dan Jiwa

12/05/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat adalah Kewajiban Umat Islam untuk Membersihkan Harta dan Jiwa

Ilustrasi.

ZAKAT adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Secara bahasa, zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Disebut zakat karena di dalamnya terdapat harapan memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan kebaikan. Dalam kitab Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa zakat mengandung makna penyucian dan pertumbuhan.

Makna “tumbuh” menunjukkan bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya justru akan berkembang dan mendatangkan pahala yang berlipat. Sedangkan makna “suci” berarti zakat berfungsi membersihkan jiwa dari sifat buruk dan menyucikan dari dosa.

Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

Menurut Imam Al-Mawardi dalam kitab al-Hâwî, zakat adalah pengambilan harta tertentu, dari jenis harta tertentu, dengan syarat tertentu, untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut muzaki, sedangkan penerimanya disebut mustahik.

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak sesuai ketentuan syariah.

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Tidak semua harta dikenai zakat. Harta wajib dizakati apabila memenuhi syarat berikut:

  1. Diperoleh dengan cara yang halal dan merupakan barang halal.
  2. Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
  3. Berpotensi berkembang.
  4. Telah mencapai nisab sesuai jenis hartanya.
  5. Telah melewati haul (kepemilikan satu tahun hijriah).
  6. Pemilik tidak memiliki utang jangka pendek yang harus segera dilunasi.

Delapan Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu:

Fakir – orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
Miskin – memiliki penghasilan tetapi belum cukup memenuhi kebutuhan dasar.
Amil – petugas yang mengelola zakat.
Mualaf – orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan penguatan iman.
Riqab – hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
Gharimin – orang yang berutang untuk kebutuhan hidup yang mendesak.
Fi Sabilillah – pihak yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah dan pendidikan.
Ibnu Sabil – musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan kebaikan.

Jenis-Jenis Zakat

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua:

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan sebelum Idulfitri.

Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat atas berbagai jenis harta yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti uang, emas, penghasilan, dan lainnya. Ketentuan ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2011, PMA No. 52 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui PMA No. 31 Tahun 2019, serta pendapat para ulama termasuk Syaikh Yusuf Al-Qaradawi.

Zakat mal meliputi:

Zakat emas, perak, dan logam mulia.
Zakat uang dan surat berharga.
Zakat perniagaan.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan (dibayarkan saat panen).
Zakat peternakan dan perikanan.
Zakat pertambangan.
Zakat perindustrian.
Zakat pendapatan atau profesi.
Zakat rikaz (harta temuan) dengan kadar 20%.

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Syarat Zakat Mal

Zakat mal wajib ditunaikan jika:

Harta milik penuh
Halal
Mencapai nisab
Melewati haul

Catatan: Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perikanan, pendapatan/jasa, dan rikaz.

Syarat Zakat Fitrah

Beragama Islam.
Hidup pada bulan Ramadan.
Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.

Menunaikan zakat melalui BAZNAS Provinsi Lampung, berarti tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga mendukung program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umat. Dengan dukungan teknologi, pembayaran zakat kini semakin mudah, baik secara online maupun offline.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →