WhatsApp Icon

Sudah Wajib Zakat atau Belum? Kenali Nisab Penghasilan, Emas, dan Tabungan

25/06/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Sudah Wajib Zakat atau Belum? Kenali Nisab Penghasilan, Emas, dan Tabungan

Ilustrasi

MENUNAIKAN zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat utama yang perlu dipahami adalah nisab, yaitu batas minimum kepemilikan harta yang menjadi penentu apakah seseorang telah wajib mengeluarkan zakat atau belum.

Karena setiap jenis harta memiliki ketentuan yang berbeda, pemahaman mengenai nisab menjadi penting agar perhitungan zakat dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan syariat Islam. Beberapa jenis zakat yang paling umum ditunaikan masyarakat adalah zakat penghasilan, zakat emas, dan zakat tabungan.

Memahami Pentingnya Nisab dalam Zakat

Nisab berfungsi sebagai batas minimal harta yang menyebabkan seseorang memiliki kewajiban berzakat. Apabila jumlah harta yang dimiliki belum mencapai nisab, maka zakat belum diwajibkan. Sebaliknya, ketika harta telah mencapai atau melebihi nisab sesuai ketentuan yang berlaku, zakat wajib ditunaikan.

Dalam praktiknya, nisab untuk beberapa jenis zakat mengacu pada nilai setara 85 gram emas. Oleh karena itu, perubahan harga emas akan memengaruhi nilai nisab yang digunakan dalam perhitungan zakat.

Nisab Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dikenakan pada pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, tunjangan, jasa profesional, maupun sumber penghasilan halal lainnya.

Menurut ketentuan yang digunakan BAZNAS, nisab zakat penghasilan setara dengan nilai 85 gram emas dalam satu tahun. Apabila total penghasilan yang diterima selama satu tahun telah mencapai atau melampaui nilai tersebut, maka seseorang berkewajiban menunaikan zakat penghasilan.

Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Karena nilai nisab mengikuti harga emas yang berlaku, penting bagi muzaki untuk memperbarui informasi harga emas secara berkala agar perhitungan dilakukan dengan tepat.

Nisab Zakat Emas

Selain penghasilan, emas juga termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul. Nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram emas yang dimiliki selama satu tahun hijriah.

Ketentuan ini umumnya berlaku untuk emas yang disimpan sebagai investasi atau aset. Adapun perhiasan yang digunakan sehari-hari memiliki ketentuan tersendiri sesuai dengan pendapat para ulama.

Jika kepemilikan emas telah mencapai nisab dan melewati masa kepemilikan satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total emas yang dimiliki atau nilai rupiahnya.

Nisab Zakat Tabungan

Tabungan juga termasuk harta yang memiliki kewajiban zakat apabila telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan tersimpan selama satu tahun hijriah.

Yang termasuk dalam kategori tabungan antara lain saldo rekening, deposito syariah, maupun bentuk simpanan lain yang dimiliki secara penuh oleh pemiliknya. Apabila jumlah tabungan memenuhi ketentuan nisab dan haul, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah sebesar 2,5 persen dari total tabungan tersebut.

Karena nisab tabungan mengikuti harga emas, pembaruan informasi harga emas menjadi hal yang penting untuk memastikan perhitungan zakat dilakukan secara akurat.

Cek Nisab dengan Mudah

Mengetahui apakah penghasilan, emas, atau tabungan yang dimiliki telah mencapai nisab merupakan langkah awal dalam menunaikan zakat dengan benar. Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS untuk membantu menghitung kewajiban zakat secara lebih mudah, cepat, dan akurat.

Melalui perhitungan yang tepat, muzaki dapat menjalankan kewajiban zakat dengan lebih tenang dan sesuai syariat. Selain itu, zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, dan kebencanaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menunaikan zakat bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap perintah agama, tetapi juga wujud kepedulian sosial yang membantu menciptakan kesejahteraan dan keberkahan bagi umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →