Apa Itu Zakat Penghasilan? Pengertian, Syarat, dan Siapa yang Wajib Dibayar!
19/06/2026 | Penulis: Admin
Ilustrasi.
ZAKAT penghasilan menjadi salah satu jenis zakat yang semakin relevan di era modern. Seiring berkembangnya berbagai profesi dan sumber pendapatan, setiap Muslim perlu memahami apakah penghasilan yang diperoleh sudah termasuk harta yang wajib dizakati.
Lantas, apa itu zakat penghasilan dan siapa saja yang berkewajiban membayarnya? Berikut penjelasannya.
Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, jasa, maupun usaha yang halal. Zakat ini termasuk bagian dari zakat maal, yaitu zakat atas harta yang dimiliki seseorang.
Penghasilan yang menjadi objek zakat dapat berupa:
- Gaji atau upah;
- Honorarium;
- Tunjangan dan bonus;
- Pendapatan dari usaha;
- Penghasilan profesi, seperti dokter, konsultan, pengacara, arsitek, akuntan, maupun profesi lainnya.
Zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan yang diperoleh telah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang dikenai zakat. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang telah memenuhi syarat wajib zakat.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Beragama Islam
Zakat merupakan kewajiban ibadah yang diperuntukkan bagi umat Islam.
-
Memiliki penghasilan yang halal
Penghasilan yang diperoleh berasal dari pekerjaan, profesi, jasa, atau usaha yang sesuai dengan ketentuan syariat.
-
Penghasilan telah mencapai nisab
Nisab zakat penghasilan mengacu pada nilai 85 gram emas per tahun. Jika total penghasilan selama satu tahun mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka zakat menjadi wajib ditunaikan.
-
Memiliki kepemilikan penuh atas penghasilan
Penghasilan yang diterima berada dalam penguasaan dan kepemilikan penuh sehingga dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya.
Profesi Apa Saja yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan?
Kewajiban zakat penghasilan tidak terbatas pada profesi tertentu. Selama memenuhi syarat nisab, zakat dapat dikenakan kepada berbagai kalangan, seperti:
- Pegawai negeri;
- Karyawan swasta;
- Dokter dan tenaga kesehatan;
- Guru dan dosen;
- Konsultan dan pengacara;
- Pengusaha;
- Freelancer atau pekerja lepas;
- Pelaku usaha digital dan profesi lainnya.
Dengan kata lain, siapa pun yang memperoleh penghasilan secara halal dan telah mencapai nisab berkewajiban menunaikan zakat penghasilan.
Kapan Zakat Penghasilan Dibayarkan?
Berbeda dengan zakat maal pada umumnya yang mensyaratkan kepemilikan harta selama satu tahun (haul), zakat penghasilan dapat ditunaikan saat penghasilan diterima, biasanya setiap bulan.
Cara ini memudahkan muzaki untuk menunaikan zakat secara rutin tanpa harus menunggu akumulasi harta selama satu tahun.
Besaran zakat yang dibayarkan adalah:
Zakat Penghasilan = Penghasilan × 2,5%
Namun, perhitungan tersebut berlaku apabila penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab yang berlaku.
Dasar Kewajiban Zakat Penghasilan
Kewajiban zakat penghasilan didasarkan pada perintah Allah SWT untuk menginfakkan sebagian harta yang diperoleh dari usaha yang baik. Salah satu landasannya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 yang memerintahkan kaum Muslim untuk mengeluarkan sebagian dari hasil usaha yang halal dan baik.
Di Indonesia, ketentuan mengenai zakat penghasilan juga mengacu pada:
- Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat.
Melalui zakat penghasilan, seorang Muslim tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga turut berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Cek Apakah Penghasilan Anda Sudah Wajib Zakat
Masih ragu apakah penghasilan Anda sudah mencapai nisab? Saat ini, perhitungan zakat dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui Kalkulator Zakat BAZNAS. Layanan ini membantu Anda mengetahui besaran zakat penghasilan secara cepat dan akurat sesuai ketentuan syariat.
Harta yang dimiliki akan menjadi lebih berkah ketika dibersihkan melalui zakat. Karena itu, jika penghasilan Anda telah memenuhi syarat wajib zakat, jangan tunda untuk menunaikannya.
Tunaikan zakat penghasilan melalui BAZNAS agar penyalurannya tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
BCA Syariah: 0660170101
Bank Lampung: 3800003031093
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Zakat Emas, Ini Cara Menghitung Disimpan atau Dipakai!
Zakat Penghasilan 2,5 Persen: Cara Menghitung dan Contoh Perhitungannya
Gaji Anda 10 Juta? Apakah Wajib Zakat, Ini Cara Ceknya
Nisab Zakat Penghasilan: Cara Menentukan dan Menghitungnya
Menghitung Zakat Tabungan dengan Benar: Nisab, Haul, dan Perhitungannya!
Bulan Muharram 1448 H: Ini Keutamaan dan Amalannya
Cara Menyambut Muharram dengan Ibadah dan Semangat Hijrah
Ingat! Ini Perbedaan Zakat Penghasilan, Zakat Maal, dan Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan
Makna Tahun Baru Islam yang Jarang Dipahami Umat Muslim
Tahun Baru Islam, Momentum Hijrah Menuju Pribadi Lebih Baik
Tabungan 100 Juta Zakatnya Berapa? Ini Cara Menghitungnya!
Keutamaan Tahun Baru Islam dan Amalan Dianjurkan Mengawali Tahun Hijriah
Mudah! Ini Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Sesuai Jenis Harta Anda
Amalan Sunnah Muharram yang Sayang Jika Dilewatkan
Bayar Zakat Penghasilan Online di BAZNAS, Ini Caranya!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →