WhatsApp Icon

Tabungan 100 Juta Zakatnya Berapa? Ini Cara Menghitungnya!

19/06/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Tabungan 100 Juta Zakatnya Berapa? Ini Cara Menghitungnya!

Ilustrasi.

MEMILIKI tabungan sebesar Rp100 juta sering kali memunculkan pertanyaan: Apakah sudah wajib dizakati? Jika iya, berapa zakat yang harus dibayar?

Jawabannya bergantung pada dua syarat utama dalam zakat maal, yaitu nisab dan haul. Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka tabungan Rp100 juta wajib dizakati sebesar 2,5 persen.

Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan berikut.

Apa Itu Zakat Tabungan?

Zakat tabungan merupakan bagian dari zakat maal, yaitu zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki secara penuh dan telah mencapai batas tertentu. Tabungan yang disimpan di rekening bank, baik konvensional maupun syariah, termasuk harta yang wajib dizakati apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Tujuan zakat bukan hanya untuk menyucikan harta, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan dengan membantu masyarakat yang berhak menerima zakat.

Syarat Wajib Zakat Tabungan

Sebelum mengetahui besaran zakat tabungan Rp100 juta, ada dua syarat yang harus dipenuhi:

1. Mencapai Nisab

Nisab zakat maal setara dengan nilai 85 gram emas. Apabila total harta atau tabungan yang dimiliki mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka telah memenuhi syarat nisab.

Karena harga emas terus berubah, nilai nisab dalam rupiah juga mengikuti harga emas yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengacu pada nilai nisab terbaru sebelum menghitung zakat.

2. Mencapai Haul

Selain mencapai nisab, tabungan juga harus telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Jika selama periode tersebut jumlah tabungan tetap berada di atas nisab, maka zakat wajib ditunaikan.

Tabungan Rp100 Juta Apakah Wajib Zakat?

Secara umum, tabungan sebesar Rp100 juta berpotensi wajib dizakati, karena nilainya sering kali telah melebihi nisab zakat maal. Namun, kepastian kewajiban zakat tetap perlu melihat:

  • Apakah nilai tabungan telah mencapai nisab yang berlaku saat itu;
  • Apakah tabungan tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah;
  • Apakah harta tersebut merupakan kepemilikan penuh dan berasal dari sumber yang halal.

Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka zakat wajib ditunaikan.

Cara Menghitung Zakat Tabungan Rp100 Juta

Besaran zakat tabungan adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul.

Rumus:

Zakat = Total Tabungan × 2,5%

Contoh perhitungan:

  • Total tabungan: Rp100.000.000
  • Tarif zakat: 2,5%

Maka:

Rp100.000.000 × 2,5% = Rp2.500.000

Jadi, zakat tabungan Rp100 juta adalah Rp2.500.000, dengan catatan bahwa tabungan tersebut telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Apakah Semua Saldo Rekening Dihitung?

Dalam zakat maal, yang dihitung adalah total harta yang dimiliki secara penuh. Jika seseorang memiliki lebih dari satu rekening, deposito, emas, atau aset lain yang termasuk objek zakat, maka seluruhnya dapat dijumlahkan untuk mengetahui apakah telah mencapai nisab.

Karena kondisi keuangan setiap orang berbeda, perhitungan zakat dapat dilakukan secara lebih rinci dengan memperhatikan aset dan kewajiban yang dimiliki sesuai ketentuan syariat.

Gunakan Kalkulator Zakat untuk Perhitungan yang Lebih Mudah

Saat ini, menghitung zakat tabungan dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui Kalkulator Zakat BAZNAS. Layanan ini membantu muzaki mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan secara cepat dan akurat berdasarkan jenis harta yang dimiliki.

Selain itu, muzaki juga dapat langsung menunaikan zakat melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia sehingga proses berzakat menjadi lebih mudah, aman, dan terpercaya.

Tunaikan Zakat, Sempurnakan Keberkahan Harta

Menunaikan zakat bukan berarti mengurangi harta, melainkan menyucikan dan menghadirkan keberkahan atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Dengan memahami nisab, haul, dan cara menghitung zakat tabungan, setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya secara tepat sesuai syariat.

Jika tabungan Anda telah memenuhi syarat, jangan tunda untuk menunaikan zakat. Sebab, zakat yang Anda keluarkan akan menjadi jalan kebaikan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →