Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Bulanan dengan Mudah!
19/06/2026 | Penulis: Admin
Ilustrasi.
ZAKAT penghasilan merupakan kewajiban yang perlu dipahami oleh setiap Muslim yang memiliki pendapatan, baik dari pekerjaan tetap, profesi, jasa, maupun usaha yang halal. Dengan mengetahui cara menghitung zakat penghasilan bulanan, Anda dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat sesuai syariat sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan melalui penyaluran zakat yang amanah.
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan bulanan? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang halal, seperti gaji, honorarium, tunjangan, bonus, maupun penghasilan usaha.
Zakat ini termasuk bagian dari zakat maal dan wajib ditunaikan apabila penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dizakati. Nisab zakat penghasilan mengacu pada nilai 85 gram emas per tahun.
Apabila penghasilan telah mencapai nisab, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen.
Rumus Zakat Penghasilan Bulanan
Cara menghitung zakat penghasilan sebenarnya cukup sederhana. Rumus yang digunakan adalah:
Zakat Penghasilan = Total Penghasilan × 2,5%
Total penghasilan yang dimaksud dapat mencakup:
- Gaji pokok;
- Tunjangan;
- Honorarium;
- Bonus;
- Pendapatan dari pekerjaan sampingan;
- Penghasilan halal lainnya.
Namun sebelum menghitung, pastikan terlebih dahulu bahwa total penghasilan Anda telah mencapai nisab yang berlaku.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan Bulanan
Sebagai contoh, seseorang memiliki total penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan dan jumlah tersebut telah mencapai nisab yang berlaku.
Maka perhitungannya adalah:
Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000
Dengan demikian, zakat penghasilan yang wajib ditunaikan adalah Rp250.000 per bulan.
Perhitungan yang sama dapat diterapkan untuk jumlah penghasilan lainnya. Cukup kalikan total penghasilan dengan 2,5 persen, selama penghasilan tersebut telah memenuhi syarat wajib zakat.
Kapan Zakat Penghasilan Dibayarkan?
Berbeda dengan zakat maal yang umumnya mensyaratkan kepemilikan harta selama satu tahun (haul), zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap kali menerima penghasilan, biasanya setiap bulan.
Cara ini memudahkan seorang Muslim untuk menunaikan zakat secara rutin tanpa harus menunggu akumulasi pendapatan selama satu tahun.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Zakat Penghasilan
Meski rumusnya sederhana, masih banyak orang yang melakukan kesalahan dalam menghitung zakat penghasilan. Beberapa di antaranya adalah:
- Tidak memastikan terlebih dahulu apakah penghasilan telah mencapai nisab;
- Tidak menghitung seluruh komponen penghasilan yang diterima;
- Salah menghitung tarif zakat yang seharusnya sebesar 2,5 persen;
- Menunda pembayaran zakat meskipun telah memenuhi syarat wajib zakat;
- Menggunakan acuan nisab yang sudah tidak sesuai dengan harga emas terkini.
Dengan memahami hal-hal tersebut, Anda dapat menghitung dan menunaikan zakat dengan lebih tepat sesuai ketentuan syariat.
Mengapa Penting Membayar Zakat Penghasilan?
Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui zakat penghasilan, sebagian rezeki yang kita terima dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, zakat juga menjadi wujud rasa syukur atas nikmat dan penghasilan yang Allah SWT anugerahkan.
Hitung Zakat Penghasilan Anda Sekarang
Masih ragu berapa zakat penghasilan yang harus ditunaikan? Anda dapat menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS untuk menghitung kewajiban zakat secara cepat, mudah, dan akurat.
Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
BCA Syariah: 0660170101
Bank Lampung: 3800003031093
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Ingat! Ini Perbedaan Zakat Penghasilan, Zakat Maal, dan Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan
Zakat Emas, Ini Cara Menghitung Disimpan atau Dipakai!
Zakat Penghasilan 2,5 Persen: Cara Menghitung dan Contoh Perhitungannya
Bayar Zakat Penghasilan Online di BAZNAS, Ini Caranya!
Amalan Sunnah Muharram yang Sayang Jika Dilewatkan
Prinsip-prinsip Dasar Perhitungan Zakat Perusahaan
Menghitung Zakat Tabungan dengan Benar: Nisab, Haul, dan Perhitungannya!
Gaji Anda 10 Juta? Apakah Wajib Zakat, Ini Cara Ceknya
Hikmah Tahun Baru Islam Dapat Mengubah Kehidupan Anda
Bulan Muharram 1448 H: Ini Keutamaan dan Amalannya
Makna Tahun Baru Islam yang Jarang Dipahami Umat Muslim
Tahun Baru Islam, Momentum Hijrah Menuju Pribadi Lebih Baik
Tabungan 100 Juta Zakatnya Berapa? Ini Cara Menghitungnya!
Cara Menyambut Muharram dengan Ibadah dan Semangat Hijrah
Apa Itu Zakat Penghasilan? Pengertian, Syarat, dan Siapa yang Wajib Dibayar!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →