WhatsApp Icon

Zakat Emas, Ini Cara Menghitung Disimpan atau Dipakai!

19/06/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Emas, Ini Cara Menghitung Disimpan atau Dipakai!

Ilustrasi.

PUNYA emas tapi bingung apakah sudah wajib zakat? Banyak muslim yang belum tahu bahwa emas yang disimpan baik dalam bentuk logam mulia, perhiasan, maupun tabungan emas bisa masuk kategori harta yang wajib dizakati. Artikel ini menjelaskan emas mana saja yang wajib dizakati, berapa batas nisabnya, dan bagaimana cara menghitungnya.

Emas yang Wajib Dizakati

Tidak semua emas otomatis wajib zakat. Ada beberapa kategori yang perlu dipahami terlebih dahulu.

- Emas batangan atau logam mulia yang disimpan sebagai investasi

- Tabungan emas di platform digital atau pegadaian

- Perhiasan emas yang disimpan dan tidak dipakai

- Perhiasan emas yang dipakai secara berlebihan, melebihi kebutuhan wajar

Sebagai panduan praktis, jika total emas yang dimiliki baik yang disimpan maupun dipakai sudah mencapai atau melampaui nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.

Nisab Emas

Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Artinya, jika total emas yang dimiliki sudah mencapai 85 gram dan sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5 persen.

Karena nisab dihitung berdasarkan berat emas (bukan nilai rupiah yang tetap), nilai nisab dalam rupiah akan berubah mengikuti harga emas yang berlaku. Sebagai contoh ilustrasi:

- Jika harga emas saat ini Rp1.600.000 per gram

- Maka nisab = 85 gram × Rp1.600.000 = Rp136.000.000

Artinya, jika total nilai emas yang dimiliki sudah melampaui angka tersebut dan sudah dimiliki lebih dari satu tahun, zakat wajib dikeluarkan.

Untuk mengetahui nilai nisab terkini yang digunakan BAZNAS, selalu cek di KALKULATOR ZAKAT resmi karena harga emas bergerak setiap hari.

Contoh Perhitungan

Rumus zakat emas sederhana:

Zakat = Jumlah gram emas × Harga emas per gram × 2,5 persen

Atau jika dihitung dari nilai:

Zakat = Total nilai emas × 2,5 persen

Contoh 1 — Emas batangan 100 gram

- Jumlah emas: 100 gram (sudah melampaui nisab 85 gram)

- Harga emas per gram: Rp1.600.000

- Total nilai emas: Rp160.000.000

- Zakat: Rp160.000.000 × 2,5 persen = Rp4.000.000

Contoh 2 — Perhiasan emas 50 gram

- Jumlah emas: 50 gram

- Nisab: 85 gram

- Status: Belum wajib zakat (di bawah nisab)

Contoh 3 — Gabungan emas batangan dan perhiasan

- Emas batangan: 60 gram

- Perhiasan yang disimpan: 30 gram

- Total: 90 gram (sudah melampaui nisab 85 gram)

- Harga emas per gram: Rp1.600.000

- Total nilai: Rp144.000.000

- Zakat: Rp144.000.000 × 2,5 persen = Rp3.600.000

Contoh 4 — Tabungan emas senilai Rp50.000.000

- Nilai tabungan emas: Rp50.000.000

- Setara gram: Rp50.000.000 : Rp1.600.000 = sekitar 31 gram

- Status: Belum wajib zakat (di bawah nisab 85 gram)

Catatan: angka harga emas di atas bersifat ilustrasi. Gunakan harga emas terkini saat menghitung agar hasilnya akurat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

BRI: 0098 0103 1532 538

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →