WhatsApp Icon

Zakat Penghasilan 2,5 Persen: Cara Menghitung dan Contoh Perhitungannya

19/06/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Penghasilan 2,5 Persen: Cara Menghitung dan Contoh Perhitungannya

Ilustrasi.

BAGI banyak pekerja Muslim, pertanyaan yang sering muncul adalah: berapa zakat penghasilan yang harus dibayarkan setiap bulan? Jawabannya adalah 2,5 persen, asalkan penghasilan yang diperoleh telah memenuhi syarat wajib zakat, terutama telah mencapai nisab yang ditetapkan.

Lalu, mengapa zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya.

Mengapa Zakat Penghasilan Sebesar 2,5 Persen?

Besaran zakat penghasilan sebesar 2,5 persen bukanlah angka yang ditetapkan secara sembarangan. Ketentuan ini merujuk pada kadar zakat maal yang telah dikenal dalam syariat Islam, khususnya zakat atas emas dan perak.

Para ulama kontemporer kemudian melakukan ijtihad dengan mengqiyaskan (menganalogikan) penghasilan atau pendapatan profesi dengan hasil usaha yang diperoleh secara berkala. Karena itu, zakat penghasilan dikeluarkan saat penghasilan diterima, dengan kadar sebesar 2,5 persen.

Di Indonesia, ketentuan tersebut telah menjadi pedoman yang digunakan secara luas dan didukung oleh fatwa para ulama serta praktik pengelolaan zakat yang dijalankan oleh BAZNAS.

Syarat Wajib Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Beragama Islam;
  • Penghasilan berasal dari sumber yang halal;
  • Total penghasilan telah mencapai nisab;
  • Zakat dikeluarkan saat penghasilan diterima tanpa harus menunggu satu tahun (haul).

Nisab zakat penghasilan mengacu pada nilai 85 gram emas per tahun. Agar lebih mudah diterapkan, nilai tersebut biasanya dikonversi menjadi nisab bulanan.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan 2,5 Persen

Rumus menghitung zakat penghasilan sangat sederhana:

Zakat Penghasilan = Penghasilan × 2,5%

Namun, sebelum menghitung, pastikan terlebih dahulu bahwa penghasilan yang diterima telah mencapai nisab yang berlaku.

Untuk mengetahui nisab bulanan, rumusnya adalah:

Nisab bulanan = (Harga emas per gram × 85) ÷ 12

Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, nilai nisab juga akan menyesuaikan. Oleh sebab itu, penting untuk selalu mengacu pada nilai nisab terbaru sebelum menghitung zakat.

Jika penghasilan belum mencapai nisab, zakat belum wajib ditunaikan. Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan untuk memperbanyak sedekah dan infak sesuai kemampuan.

Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh perhitungan zakat penghasilan.

1. Gaji Rp5.000.000 per Bulan

Misalkan nisab bulanan yang berlaku adalah Rp7.000.000.

  • Penghasilan: Rp5.000.000
  • Status: Belum mencapai nisab
  • Kewajiban zakat: Belum wajib

Meski belum wajib zakat, tetap dianjurkan untuk bersedekah sesuai kemampuan.

2. Gaji Rp8.500.000 per Bulan

Misalkan nisab bulanan adalah Rp7.000.000.

  • Penghasilan: Rp8.500.000
  • Status: Sudah mencapai nisab
  • Zakat: Rp8.500.000 × 2,5%

Zakat yang harus dibayarkan: Rp212.500 per bulan

3. Gaji Rp10.000.000 per Bulan

Jika penghasilan telah melebihi nisab, maka:

  • Penghasilan: Rp10.000.000
  • Zakat: Rp10.000.000 × 2,5%

Zakat yang harus dibayarkan: Rp250.000 per bulan

4. Gaji Rp15.000.000 per Bulan

  • Penghasilan: Rp15.000.000
  • Zakat: Rp15.000.000 × 2,5%

Zakat yang harus dibayarkan: Rp375.000 per bulan

Kapan Zakat Penghasilan Dibayarkan?

Berbeda dengan zakat maal yang mensyaratkan haul atau kepemilikan selama satu tahun, zakat penghasilan dibayarkan setiap kali menerima pendapatan, umumnya setiap bulan.

Dengan menunaikan zakat secara rutin, seorang Muslim tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu sesama dan mengurangi kesenjangan sosial.

Tunaikan Zakat Penghasilan dengan Mudah

Menghitung zakat penghasilan sebesar 2,5 persen sebenarnya cukup mudah. Yang terpenting adalah memastikan penghasilan telah mencapai nisab, kemudian mengeluarkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Zakat yang Anda tunaikan hari ini dapat menjadi sumber harapan bagi mereka yang membutuhkan. Melalui zakat, keberkahan harta semakin bertambah dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Mari tunaikan zakat penghasilan melalui BAZNAS agar penyalurannya tepat sasaran, amanah, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →