WhatsApp Icon

Menghitung Zakat Tabungan dengan Benar: Nisab, Haul, dan Perhitungannya!

19/06/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Menghitung Zakat Tabungan dengan Benar: Nisab, Haul, dan Perhitungannya!

Ilustrasi.

ZAKAT tabungan merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam apabila telah memenuhi ketentuan syariat. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami cara menghitung zakat tabungan dengan benar agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara tepat dan sesuai syariat.

Apa Itu Zakat Tabungan?

Zakat tabungan adalah zakat yang dikenakan atas harta berupa simpanan atau tabungan yang dimiliki secara penuh, berasal dari sumber yang halal, serta telah mencapai batas minimal harta (nisab) dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).

Bentuk tabungan yang termasuk objek zakat antara lain:

  • Tabungan pada rekening bank;
  • Deposito syariah;
  • Simpanan atau investasi likuid lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.

Nisab Zakat Tabungan

Nisab zakat tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas. Artinya, seseorang baru diwajibkan membayar zakat apabila total tabungan yang dimilikinya setara atau melebihi harga 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu tahun.

Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, maka nilai nisab zakat tabungan juga akan menyesuaikan dengan harga emas yang berlaku. Oleh sebab itu, sebelum menghitung zakat, pastikan terlebih dahulu mengetahui nilai nisab terbaru agar perhitungan yang dilakukan lebih akurat.

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Rumus menghitung zakat tabungan cukup sederhana, yaitu:

Zakat Tabungan = Total Tabungan × 2,5%

Namun, perhitungan ini hanya berlaku apabila jumlah tabungan telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun.

Contoh Perhitungan Zakat Tabungan

Misalnya, seseorang memiliki tabungan sebesar Rp100.000.000 yang telah tersimpan selama satu tahun. Jika jumlah tersebut telah melebihi nisab yang berlaku, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

Rp100.000.000 × 2,5% = Rp2.500.000

Dengan demikian, zakat tabungan yang wajib ditunaikan sebesar Rp2.500.000.

Metode perhitungan yang sama dapat diterapkan pada jumlah tabungan lainnya selama telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Hitung dan Tunaikan Zakat Tabungan Anda

Menghitung zakat tabungan kini semakin mudah. Dengan mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, Anda dapat memastikan kewajiban zakat terlaksana sesuai syariat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik.

Gunakan Kalkulator Zakat BAZNAS untuk menghitung zakat tabungan secara cepat dan akurat. Setelah mengetahui jumlahnya, tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS agar amanah yang dititipkan dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →