Menghitung Zakat Tabungan dengan Benar: Nisab, Haul, dan Perhitungannya!
19/06/2026 | Penulis: Admin
Ilustrasi.
ZAKAT tabungan merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam apabila telah memenuhi ketentuan syariat. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami cara menghitung zakat tabungan dengan benar agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara tepat dan sesuai syariat.
Apa Itu Zakat Tabungan?
Zakat tabungan adalah zakat yang dikenakan atas harta berupa simpanan atau tabungan yang dimiliki secara penuh, berasal dari sumber yang halal, serta telah mencapai batas minimal harta (nisab) dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).
Bentuk tabungan yang termasuk objek zakat antara lain:
- Tabungan pada rekening bank;
- Deposito syariah;
- Simpanan atau investasi likuid lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya.
Apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.
Nisab Zakat Tabungan
Nisab zakat tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas. Artinya, seseorang baru diwajibkan membayar zakat apabila total tabungan yang dimilikinya setara atau melebihi harga 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu tahun.
Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, maka nilai nisab zakat tabungan juga akan menyesuaikan dengan harga emas yang berlaku. Oleh sebab itu, sebelum menghitung zakat, pastikan terlebih dahulu mengetahui nilai nisab terbaru agar perhitungan yang dilakukan lebih akurat.
Cara Menghitung Zakat Tabungan
Rumus menghitung zakat tabungan cukup sederhana, yaitu:
Zakat Tabungan = Total Tabungan × 2,5%
Namun, perhitungan ini hanya berlaku apabila jumlah tabungan telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun.
Contoh Perhitungan Zakat Tabungan
Misalnya, seseorang memiliki tabungan sebesar Rp100.000.000 yang telah tersimpan selama satu tahun. Jika jumlah tersebut telah melebihi nisab yang berlaku, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
Rp100.000.000 × 2,5% = Rp2.500.000
Dengan demikian, zakat tabungan yang wajib ditunaikan sebesar Rp2.500.000.
Metode perhitungan yang sama dapat diterapkan pada jumlah tabungan lainnya selama telah memenuhi syarat nisab dan haul.
Hitung dan Tunaikan Zakat Tabungan Anda
Menghitung zakat tabungan kini semakin mudah. Dengan mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, Anda dapat memastikan kewajiban zakat terlaksana sesuai syariat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik.
Gunakan Kalkulator Zakat BAZNAS untuk menghitung zakat tabungan secara cepat dan akurat. Setelah mengetahui jumlahnya, tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS agar amanah yang dititipkan dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
BCA Syariah: 0660170101
Bank Lampung: 3800003031093
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Ikhlas dalam Berbuat Baik, Menjaga Niat Hanya untuk Allah SWT
Mengisi Rabiul Awal dengan Amal Saleh dan Meneladani Rasulullah SAW
Maulid Nabi Muhammad SAW: Mengenal Sejarah dan Meneladani Akhlaknya
Zakat untuk Mualaf, Menguatkan Iman dan Kemandirian Saudara Baru
Zakat untuk Air Bersih, Hadirkan Manfaat bagi Kehidupan Mustahik
Zakat Hadirkan Rumah Lebih Aman bagi Keluarga Mustahik
Zakat untuk Kesehatan, Hadirkan Akses Pengobatan bagi Mustahik
Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya
Kapan Zakat Mal Wajib Ditunaikan? Ini Aturannya!
Dari Zakat Menjadi Kekuatan Ekonomi: BAZNAS Dorong Mustahik Lebih Mandiri
Rabiul Awal: Momentum Meneladani Rasulullah SAW
Cara Mudah Hitung Zakat dengan Kalkulator BAZNAS
Zakat Hadirkan Hunian Layak untuk Keluarga Mustahik
Zakat untuk Ketahanan Pangan, Bantu Mustahik Lebih Mandiri
Zakat untuk Rumah Terang, Hadirkan Cahaya bagi Kehidupan Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →