Cara Menghitung Zakat Perdagangan UMKM agar Usaha Lebih Berkah
25/06/2026 | Penulis: MBL-01
Ilustrasi
ZAKAT perdagangan menjadi salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan memahami cara perhitungan yang benar, pelaku usaha dapat menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat sekaligus berkontribusi dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat perdagangan juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial dalam menjalankan aktivitas bisnis yang lebih berkah dan berkelanjutan.
Memahami Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan dalam kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan. Objek zakat ini mencakup berbagai aset usaha seperti barang dagangan, kas atau saldo usaha, piutang yang berpotensi tertagih, serta aset lancar lainnya yang berkaitan dengan operasional bisnis.
Kewajiban zakat perdagangan berlaku apabila nilai total harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga mencakup pelaku UMKM selama usaha yang dijalankan telah memenuhi syarat tersebut.
Rumus Dasar Perhitungan Zakat Perdagangan
Secara umum, zakat perdagangan dihitung dari total aset lancar usaha pada akhir periode tertentu setelah dikurangi kewajiban jangka pendek yang harus dibayarkan.
Adapun rumus perhitungannya adalah:
Zakat Perdagangan = (Aset Lancar + Persediaan Barang + Piutang Lancar – Utang Jangka Pendek) × 2,5%
Komponen yang dihitung meliputi:
-
Kas dan saldo usaha, yaitu uang tunai atau saldo rekening yang digunakan untuk operasional bisnis.
-
Persediaan barang dagangan, yakni seluruh stok barang yang siap dijual pada saat perhitungan zakat dilakukan.
-
Piutang lancar, yaitu tagihan kepada pelanggan yang kemungkinan besar dapat tertagih.
-
Utang jangka pendek, yaitu kewajiban usaha yang harus segera dibayarkan dan mengurangi dasar perhitungan zakat.
Apabila hasil perhitungan harta bersih usaha telah mencapai nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah sebesar 2,5 persen.
Contoh Perhitungan Zakat UMKM
Sebagai ilustrasi, seorang pelaku UMKM memiliki kondisi keuangan usaha sebagai berikut:
-
Kas dan saldo usaha: Rp200.000.000
-
Persediaan barang: Rp50.000.000
-
Piutang usaha: Rp100.000.000
-
Utang jangka pendek: Rp10.000.000
Maka perhitungan harta bersih usaha adalah:
Rp200.000.000 + Rp50.000.000 + Rp100.000.000 – Rp10.000.000 = Rp340.000.000
Apabila nilai tersebut telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah memenuhi haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah:
Rp340.000.000 × 2,5% = Rp8.500.000
Dengan demikian, pelaku usaha berkewajiban menunaikan zakat perdagangan sesuai hasil perhitungan tersebut.
Contoh pada UMKM Kuliner
Sebagai contoh lain, seorang pemilik usaha makanan memiliki data keuangan sebagai berikut:
-
Kas usaha: Rp15.000.000
-
Stok bahan dan produk: Rp25.000.000
-
Piutang pelanggan: Rp5.000.000
-
Utang usaha: Rp5.000.000
Perhitungan harta bersih usaha menjadi:
Rp15.000.000 + Rp25.000.000 + Rp5.000.000 – Rp5.000.000 = Rp40.000.000
Jika nilai tersebut belum mencapai nisab, maka zakat perdagangan belum wajib ditunaikan. Namun demikian, pemilik usaha tetap dianjurkan untuk memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial.
Pentingnya Zakat bagi Pelaku Usaha
Zakat perdagangan tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan harta dan menghadirkan keberkahan dalam usaha. Melalui zakat, sebagian keuntungan usaha dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memperkuat ekonomi umat.
Bagi pelaku UMKM, kebiasaan menghitung dan menunaikan zakat juga menjadi bagian dari pengelolaan usaha yang sehat serta mencerminkan tanggung jawab sosial dalam menjalankan bisnis.
Hitung Zakat dengan Lebih Mudah
Untuk mempermudah proses perhitungan, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat BAZNAS. Dengan alat ini, perhitungan zakat dapat dilakukan secara lebih cepat, praktis, dan sesuai ketentuan syariat.
Dengan memahami cara menghitung zakat perdagangan, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang, berkah, dan sekaligus berkontribusi dalam membantu masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah dan profesional.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
13 Program Prioritas BAZNAS 2026–2031, Zakat Hadir Berbagai Kebutuhan Umat
Rabiul Awal, Momentum Mengenang Kelahiran dan Meneladani Rasulullah SAW
Zakat Hadirkan Rumah Lebih Aman bagi Keluarga Mustahik
Zakat untuk Ketahanan Pangan, Bantu Mustahik Lebih Mandiri
Maulid Nabi Muhammad SAW: Mengenal Sejarah dan Meneladani Akhlaknya
Zakat Hadirkan Hunian Layak untuk Keluarga Mustahik
Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Mudah, Aman, dan Berdampak bagi Sesama
Rabiul Awal: Momentum Meneladani Rasulullah SAW
Dari Zakat Menjadi Kekuatan Ekonomi: BAZNAS Dorong Mustahik Lebih Mandiri
Ikhlas dalam Berbuat Baik, Menjaga Niat Hanya untuk Allah SWT
Kapan Zakat Mal Wajib Ditunaikan? Ini Aturannya!
Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya
Cara Mudah Hitung Zakat dengan Kalkulator BAZNAS
Sudah Memenuhi Syarat? Kenali Kewajiban Zakat dan Cara Menunaikannya
Mengisi Rabiul Awal dengan Amal Saleh dan Meneladani Rasulullah SAW

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →