WhatsApp Icon

Punya Emas? Kenali Ketentuan Zakat Emas agar Ibadah Makin Sempurna

25/06/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Punya Emas? Kenali Ketentuan Zakat Emas agar Ibadah Makin Sempurna

Ilustrasi

EMAS tidak hanya dikenal sebagai perhiasan atau instrumen investasi yang memiliki nilai tinggi, tetapi juga termasuk salah satu jenis harta yang memiliki kewajiban zakat dalam Islam. Bagi umat Muslim yang memiliki emas dan telah memenuhi syarat tertentu, zakat emas menjadi kewajiban yang perlu ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus sarana berbagi dengan sesama.

Memahami ketentuan zakat emas menjadi penting agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Apa yang Dimaksud dengan Zakat Emas?

Zakat emas merupakan bagian dari zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta tertentu. Zakat ini berlaku untuk emas yang dimiliki secara penuh, baik dalam bentuk emas batangan, logam mulia, maupun emas yang disimpan sebagai aset atau investasi.

Secara umum, zakat emas wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total kepemilikan emas yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Kewajiban ini menjadi salah satu bentuk penyucian harta sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat Emas?

Kewajiban zakat emas berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki emas secara sah dan halal, serta telah memenuhi ketentuan nisab dan haul. Nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram emas, sementara haul adalah masa kepemilikan selama satu tahun hijriah.

Dengan demikian, apabila jumlah emas yang dimiliki telah mencapai atau melebihi 85 gram dan tersimpan selama satu tahun, maka pemiliknya berkewajiban menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari total kepemilikan tersebut.

Pada praktiknya, kewajiban ini umumnya berlaku pada emas yang disimpan sebagai tabungan atau investasi. Sementara untuk perhiasan emas yang digunakan sehari-hari dalam batas kewajaran, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai kewajiban zakatnya. Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan yang sesuai dengan kondisi kepemilikan emas yang dimiliki.

Kapan Zakat Emas Harus Dibayarkan?

Zakat emas ditunaikan setelah dua syarat utama terpenuhi, yaitu mencapai nisab sebesar 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah.

Ketika kedua syarat tersebut telah terpenuhi, zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total emas yang dimiliki atau dari nilai rupiah yang setara dengan harga emas pada saat zakat dibayarkan.

Karena harga emas dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, perhitungan zakat sebaiknya mengacu pada harga emas terkini agar hasilnya lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Zakat Emas untuk Keberkahan Harta

Menunaikan zakat emas bukan hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menjadi sarana untuk menghadirkan keberkahan dalam harta yang dimiliki. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, dan kebencanaan.

Melalui zakat, kepemilikan harta tidak hanya memberikan manfaat bagi diri sendiri, tetapi juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Hitung dan Tunaikan Zakat Emas dengan Mudah

Memahami syarat, nisab, dan waktu pembayaran zakat emas merupakan langkah awal untuk memastikan ibadah zakat dilaksanakan dengan benar. Untuk memudahkan perhitungan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan informasi dan Kalkulator Zakat BAZNAS yang membantu menghitung kewajiban zakat secara cepat dan akurat.

Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, Anda tidak hanya menjalankan kewajiban syariat, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung berbagai program pemberdayaan dan kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →