Zakat Perdagangan
21/04/2026 | Penulis: Admin
zakat perdagangan
ZAKAT perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Contoh:
Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Mengisi Rabiul Awal dengan Amal Saleh dan Meneladani Rasulullah SAW
13 Program Prioritas BAZNAS 2026–2031, Zakat Hadir Berbagai Kebutuhan Umat
Zakat untuk Kesehatan, Hadirkan Akses Pengobatan bagi Mustahik
Sudah Memenuhi Syarat? Kenali Kewajiban Zakat dan Cara Menunaikannya
Rabiul Awal, Momentum Mengenang Kelahiran dan Meneladani Rasulullah SAW
Dari Zakat Menjadi Kekuatan Ekonomi: BAZNAS Dorong Mustahik Lebih Mandiri
Ikhlas dalam Berbuat Baik, Menjaga Niat Hanya untuk Allah SWT
Amal Sholeh dalam Kehidupan Sehari-hari, Kebaikan Kecil Bernilai
Zakat untuk Ketahanan Pangan, Bantu Mustahik Lebih Mandiri
Zakat untuk Rumah Terang, Hadirkan Cahaya bagi Kehidupan Mustahik
Rabiul Awal: Momentum Meneladani Rasulullah SAW
Zakat untuk Air Bersih, Hadirkan Manfaat bagi Kehidupan Mustahik
Zakat untuk Mualaf, Menguatkan Iman dan Kemandirian Saudara Baru
Zakat Hadirkan Hunian Layak untuk Keluarga Mustahik
Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Mudah, Aman, dan Berdampak bagi Sesama

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →