WhatsApp Icon

Zakat Tabungan: Syarat dan Nisab, Ini Cara Menghitungnya!

31/08/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Tabungan: Syarat dan Nisab, Ini Cara Menghitungnya!

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

TABUNGAN bukan hanya menjadi simpanan untuk kebutuhan masa depan, tetapi juga dapat menjadi harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi ketentuan syariat. Zakat tabungan termasuk zakat mal yang dikenakan ketika harta dimiliki secara penuh, berasal dari sumber yang halal, mencapai nisab, dan telah memenuhi haul.

Untuk uang atau tabungan, nisab zakat mengacu pada nilai 85 gram emas, sedangkan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen.

Kapan Tabungan Wajib Dizakati?

Tidak semua tabungan otomatis wajib dizakati. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

    • Beragama Islam.
    • Harta dimiliki secara penuh dan dapat digunakan oleh pemiliknya.
    • Berasal dari sumber yang halal.
    • Mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas.
    • Telah mencapai haul, yaitu dimiliki selama satu tahun hijriah.

Karena harga emas dapat berubah, nilai nisab dalam rupiah juga tidak selalu sama. Perhitungannya adalah:

Nisab = 85 gram × harga emas per gram

Sebagai ilustrasi, jika harga emas Rp1.600.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp136.000.000. Angka tersebut hanya contoh sehingga untuk perhitungan aktual, gunakan harga emas dan acuan nisab terbaru.

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Jika tabungan telah memenuhi nisab dan haul, perhitungannya cukup sederhana:

Zakat = Total tabungan × 2,5%

Misalnya, seseorang memiliki tabungan Rp200.000.000 yang telah memenuhi ketentuan zakat.

Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000

Jadi, zakat yang perlu ditunaikan sebesar Rp5.000.000.

Bagaimana Jika Memiliki Beberapa Rekening?

Jika memiliki lebih dari satu rekening, deposito, atau simpanan lainnya, harta yang relevan perlu diperhitungkan secara keseluruhan.

Contohnya:

Rekening A: Rp80.000.000
Rekening B: Rp50.000.000
Deposito: Rp40.000.000

Total harta: Rp170.000.000

Jika telah memenuhi nisab dan haul, zakatnya:

Rp170.000.000 × 2,5% = Rp4.250.000

Artinya, zakat yang perlu ditunaikan adalah Rp4.250.000.

Bagaimana Saldo Tabungan Naik Turun?

Saldo rekening tentu bisa berubah karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jika saldo turun hingga di bawah nisab, perhitungan haul dapat menjadi berbeda dan perlu diperhatikan kembali sejak harta mencapai nisab.

Karena itu, pemilik tabungan dengan saldo yang cukup fluktuatif sebaiknya mencatat jumlah simpanan, waktu mencapai nisab, serta waktu pembayaran zakat. Untuk kondisi yang lebih kompleks, seperti memiliki banyak rekening atau utang, konsultasi dengan amil zakat dapat membantu memastikan perhitungannya sesuai ketentuan.

Zakat Tabungan Bukan Zakat Penghasilan

Zakat tabungan perlu dibedakan dari zakat penghasilan. Zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan dari pekerjaan atau profesi, sedangkan zakat tabungan dikenakan pada harta simpanan yang telah memenuhi syarat zakat.

Karena itu, penting mengetahui jenis zakat yang sedang ditunaikan agar perhitungannya tepat dan tidak terjadi kekeliruan.

Agar Menghitung Zakat Lebih Mudah

Beberapa hal sederhana dapat membantu:

    • Catat seluruh rekening dan simpanan yang dimiliki.
    • Perhatikan kapan harta mencapai nisab.
    • Gunakan harga emas terbaru sebagai acuan nisab.
    • Pastikan harta yang dihitung berasal dari sumber yang halal.
    • Gunakan Kalkulator Zakat BAZNAS untuk membantu perhitungan.
    • Konsultasikan kepada amil jika memiliki kondisi keuangan yang lebih kompleks.

Pada akhirnya, zakat bukan sekadar kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian kepada sesama. Ketika tabungan telah memenuhi ketentuan zakat, menunaikannya menjadi bagian dari upaya membersihkan harta dan menghadirkan kebermanfaatan bagi para mustahik.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →