WhatsApp Icon

BAZNAS dan Kemenag Perkuat Integrasi Data Mustahik melalui SiMBA-DTSEN

29/10/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Integrasi Data Mustahik melalui SiMBA-DTSEN

Dok. BAZNAS RI/Humas

JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI memperkuat integrasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) sekaligus memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Upaya tersebut dibahas dalam konsinyering integrasi SiMBA-DTSEN di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan, M.A., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, serta jajaran BAZNAS RI.

Dalam arahannya, Saidah menegaskan bahwa integrasi data menjadi langkah penting untuk mendukung kebijakan pengelolaan zakat dan penyaluran bantuan yang efektif.

“Salah satu komitmen BAZNAS adalah mengembangkan akuntabilitas melalui pengelolaan data yang terintegrasi. Sebagaimana komitmen bersama, kita telah memiliki nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan satu data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelas Saidah.

Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, BAZNAS RI mendorong penyusunan rencana aksi yang mencakup sosialisasi dan konsolidasi dengan BAZNAS daerah, termasuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Indonesia.

Saidah berharap integrasi DTSEN dapat meningkatkan validitas data mustahik, meminimalkan tumpang tindih dan duplikasi penyaluran bantuan, mengoptimalkan pemanfaatan ZIS-DSKL, serta memperkuat kualitas pelaporan pengelolaan zakat.

Sementara itu, Prof. Waryono Abdul Ghafur menekankan bahwa integrasi tersebut tidak hanya menyangkut penyelarasan data, tetapi juga keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan program zakat dengan agenda pembangunan nasional. Menurutnya, BAZNAS memiliki peran penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pengelolaan zakat tidak hanya berlandaskan norma undang-undang dan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga harus Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Amil zakat harus memastikan bahwa orang yang menerima zakat, infak, dan sedekah memang memenuhi kriteria,” ujarnya.

Melalui penguatan integrasi, pemadanan, dan penertiban data, Kemenag RI berharap pengelolaan zakat nasional semakin akuntabel dan terkoordinasi. Integrasi SiMBA-DTSEN diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat ketepatan sasaran penyaluran ZIS-DSKL dan memastikan bantuan diterima oleh mustahik yang memenuhi kriteria.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →